Cite This        Tampung        Export Record
Judul Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41, 43, 45 tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah, Perubahan Atas PP no. 48/05 Ttg Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, Persyaratan dan Tatacara Pengangkatan Sekretaris Desa
Pengarang Edited
EDISI Cet.ke-2
Penerbitan Jakarta Novindo Pustaka Mandiri 2008
ISBN 9789799250995
Subjek Civil service -- Law and Legislation
Abstrak Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, kepala daerah dibantu oleh perangkat daerah yang terdiri dari unsur staf yang membantu penyusunan kebijakan dan koordinasi, diwadahi dalam sekretariat, unsur pengawas yang diwadahi dalam bentuk inspektorat, unsur perencana yang wadahi dalam bentuk badan, unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik, diwadahi dalam lembaga teknis daerah, serta unsur pelaksana urusan daerah yang diwadahi dalam dinas daerah.
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000018589 342.068/PER/P Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000018590 342.068/PER/P Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000018587 342.068/PER/P Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000018588 342.068/PER/P Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000008231
005 20200508204312
008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind||
020 $a 9789799250995
035 0010-0520008231
041 $a ind
082 0 $a 342.068
084 $a 342.068/PER/P
100 0 $a Edited
245 0 0 $a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41, 43, 45 tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah, Perubahan Atas PP no. 48/05 Ttg Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, Persyaratan dan Tatacara Pengangkatan Sekretaris Desa
250 $a Cet.ke-2
260 $a Jakarta $b Novindo Pustaka Mandiri $c 2008
520 $a Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, kepala daerah dibantu oleh perangkat daerah yang terdiri dari unsur staf yang membantu penyusunan kebijakan dan koordinasi, diwadahi dalam sekretariat, unsur pengawas yang diwadahi dalam bentuk inspektorat, unsur perencana yang wadahi dalam bentuk badan, unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik, diwadahi dalam lembaga teknis daerah, serta unsur pelaksana urusan daerah yang diwadahi dalam dinas daerah.
650 0 $a Civil service -- Law and Legislation
Content Unduh katalog