Cite This        Tampung        Export Record
Judul Permendagri No. 23, 24, 25, 28 Tentang Pedoman Tatacara Pengawasan Pemerintah Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah (PP.No.41) Tahun 2007
Pengarang edited
Penerbitan Jakarta Tamita Utama 2007
Deskripsi Fisik x, 413p.; 22 cm.22 cm.
ISBN 979XXXXXXXX35
Subjek Local government - Indonesia - Law and legislation
Abstrak Negara Republik Indonesia sebagai negara kesatuan dan penyelenggaraan pemerintahannya menganut asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Penyelenggaraan asas desentralisasi secara bulat dan utuh dilaksanakan di daerah Kabupaten dan Kota, hal tersebut dimaksudkan untuk memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah otonom dalam rangka mengatur dan mengurus masyarakat setempat secara bertanggung jawab menurut prakarsa sendiri serta berdasarkan organisasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000016779 342.09/PER/P Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000016780 342.09/PER/P Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000016782 342.09/PER/P Tandon Perpustakaan Lantai 3 - Perpustakaan RPH Tandon
00000016781 342.09/PER/P Tandon Perpustakaan Lantai 3 - Perpustakaan RPH Tandon
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000008256
005 20200508204318
008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind||
020 $a 979XXXXXXXX35
035 0010-0520008256
041 $a ind
082 0 $a 342.09
084 $a 342.09/PER/P
100 0 $a edited
245 0 0 $a Permendagri No. 23, 24, 25, 28 Tentang Pedoman Tatacara Pengawasan Pemerintah Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah (PP.No.41) Tahun 2007
260 $a Jakarta $b Tamita Utama $c 2007
300 $a x, 413p.; 22 cm.$c 22 cm.
520 $a Negara Republik Indonesia sebagai negara kesatuan dan penyelenggaraan pemerintahannya menganut asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Penyelenggaraan asas desentralisasi secara bulat dan utuh dilaksanakan di daerah Kabupaten dan Kota, hal tersebut dimaksudkan untuk memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah otonom dalam rangka mengatur dan mengurus masyarakat setempat secara bertanggung jawab menurut prakarsa sendiri serta berdasarkan organisasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
650 0 $a Local government - Indonesia - Law and legislation
Content Unduh katalog