Cite This        Tampung        Export Record
Judul Trias Politica Dalam Negara Madinah / Muhammad Alim
Pengarang Muhammad Alim
EDISI Cet. 1.
Penerbitan Jakarta : Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI, 2008.
Deskripsi Fisik xxii, 106 hlm. ;17,5 cm.
ISBN 000000000111
Subjek Trias Politica-Medina
Abstrak Hanya sedikit yang kita temui pendapat yang berbeda bahwa teori pemencaran kekuasaan dalam negara atas fungsi-fungsi legislasi, eksekutif, dan yudikatif, yang oleh Immanuel Kant disebut trias politica, adalah buah pikiran Montesquieu (1689-1755), filsuf Perancis yang dituangkannya dalam bukunya yang berjudul l'Esprit des Lois (1748). Dalam studi mandiri pada Program Doktor (S3)-nya, penulis membuktikan bahwa pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab yang berlangsung dari tahun 634-644, Negara Madinah yang diperintahnya hanya sepuluh tahun itu, telah melaksanakan dalam praktik, tidak sekadar teori belaka, adanya pemencaran kekuasaan, walaupun bukan pemisahan kekuasaan dalam negara, atas fungsi-fungsi legislastif, eksekutif, dan yudikatif, telah lebih dahulu daripada teori yang dikemukakan oleh Monstesquie, begitu juga penerapan teori tersebut seperti yang termuat dalam Konstitusi Amerika Serikat yang ditetapkam pada 1787. Unsur-unsur negara yang menurut konsep ilmu politik terdiri dari (1) ada rakyat yang bersatu, (2) ada pemerintahan yang berdaulat, (3) ada wilayah tempat tinggal menetapnya, telah dikemukakan oleh Ibnu Khaldun (1332-1406)dalam bukunya yang berjudul Muqaddimah lebih awal daripada teori yang dikemukakan oleh Oppenheim-Lauterfacht atau Konferensi Pan Amerika yang berlangsung di Montevideo 1993. Pengungkapan teori dan praktik pemerintahan Islam yang asas-asasnya menggugah para ilmuwan Islam untuk lebih mendalami ajaran Islam demi membuktikan bahwa Islam itu adalah rahmat semesta alam, terutama dalam membina kehidupan manusia dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Para cendekiawan muslim perlu menulis untuk menangkal distorsi sejarah yang seringkali dilakukan oleh orang-orang yang tak mencintai, menghalangi, bahkan membenci kemajuan Islam.
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000005969 320.404 MUH t Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000022786 320.404/ALI/t Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000008372
005 20221020022437
008 221020################|##########|#ind##
020 # # $a 000000000111
035 # # $a 0010-0520008372
041 $a ind
082 # # $a 320.404
084 # # $a 320.404 MUH t
100 0 # $a Muhammad Alim
245 1 # $a Trias Politica Dalam Negara Madinah /$c Muhammad Alim
250 # # $a Cet. 1.
260 # # $a Jakarta :$b Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI,$c 2008.
300 # # $a xxii, 106 hlm. ; $c 17,5 cm.
520 # # $a Hanya sedikit yang kita temui pendapat yang berbeda bahwa teori pemencaran kekuasaan dalam negara atas fungsi-fungsi legislasi, eksekutif, dan yudikatif, yang oleh Immanuel Kant disebut trias politica, adalah buah pikiran Montesquieu (1689-1755), filsuf Perancis yang dituangkannya dalam bukunya yang berjudul l'Esprit des Lois (1748). Dalam studi mandiri pada Program Doktor (S3)-nya, penulis membuktikan bahwa pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab yang berlangsung dari tahun 634-644, Negara Madinah yang diperintahnya hanya sepuluh tahun itu, telah melaksanakan dalam praktik, tidak sekadar teori belaka, adanya pemencaran kekuasaan, walaupun bukan pemisahan kekuasaan dalam negara, atas fungsi-fungsi legislastif, eksekutif, dan yudikatif, telah lebih dahulu daripada teori yang dikemukakan oleh Monstesquie, begitu juga penerapan teori tersebut seperti yang termuat dalam Konstitusi Amerika Serikat yang ditetapkam pada 1787. Unsur-unsur negara yang menurut konsep ilmu politik terdiri dari (1) ada rakyat yang bersatu, (2) ada pemerintahan yang berdaulat, (3) ada wilayah tempat tinggal menetapnya, telah dikemukakan oleh Ibnu Khaldun (1332-1406)dalam bukunya yang berjudul Muqaddimah lebih awal daripada teori yang dikemukakan oleh Oppenheim-Lauterfacht atau Konferensi Pan Amerika yang berlangsung di Montevideo 1993. Pengungkapan teori dan praktik pemerintahan Islam yang asas-asasnya menggugah para ilmuwan Islam untuk lebih mendalami ajaran Islam demi membuktikan bahwa Islam itu adalah rahmat semesta alam, terutama dalam membina kehidupan manusia dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Para cendekiawan muslim perlu menulis untuk menangkal distorsi sejarah yang seringkali dilakukan oleh orang-orang yang tak mencintai, menghalangi, bahkan membenci kemajuan Islam.
650 4 $a Trias Politica-Medina
990 # # $a 05969/MKRI-P/X-2008
990 # # $a 05969/MKRI-P/X-2008
990 # # $a 22786/MKRI-P/VIII-2013
990 # # $a 22786/MKRI-P/VIII-2013
Content Unduh katalog