Cite This        Tampung        Export Record
Judul PPh Pemotongan Pemungutan / Agus Setiawan
Pengarang Agus Setiawan
EDISI Ed. 1 Cet. 2
Penerbitan Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2006
Deskripsi Fisik xi, 379 p. ;23 cm.
ISBN 979-769-058-X
Subjek Income tax
Abstrak Setiap transaksi pendapatan dan biaya dapat menimbulkan aspek perpajakan. Pembebanan atau pembayaran atas gaji, jasa, sewa, modal bahkan barang dapat dikenakan pajak melalui mekanisme pemotongan atau pemungutan oleh pihak ke-3. Perpajakan mengandung ketentuan hukum formal dan material. Jadi, setiap transaksi perpajakan hendaknya mengacu pada ketentuan yang ada. PPh pemotongan pemungutan merupakan penerapan sistem perpajakan yang menggunakan sistem with holding system di mana pajak yang dibayar seseorang atau badan, dipotong dan dipungut oleh pihak ketiga. Pihak ketiga berkewajiban memungut pajak penghasilan dari penerima penghasilan, menyetorkan pajak tersebut ke kas negara melalui bank persepsi atau kantor pos dan melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000017995 336.24 AGU p Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000017996 336.24 AGU p Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000017997 336.24 AGU p Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000017998 336.24 AGU p Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000008414
005 20221026020743
008 221026################|##########|#ind##
020 # # $a 979-769-058-X
035 # # $a 0010-0520008414
041 $a ind
082 # # $a 336.24
084 # # $a 336.24 AGU p
100 0 # $a Agus Setiawan
245 1 # $a PPh Pemotongan Pemungutan /$c Agus Setiawan
250 # # $a Ed. 1 Cet. 2
260 # # $a Jakarta :$b Raja Grafindo Persada,$c 2006
300 # # $a xi, 379 p. ; $c 23 cm.
520 # # $a Setiap transaksi pendapatan dan biaya dapat menimbulkan aspek perpajakan. Pembebanan atau pembayaran atas gaji, jasa, sewa, modal bahkan barang dapat dikenakan pajak melalui mekanisme pemotongan atau pemungutan oleh pihak ke-3. Perpajakan mengandung ketentuan hukum formal dan material. Jadi, setiap transaksi perpajakan hendaknya mengacu pada ketentuan yang ada. PPh pemotongan pemungutan merupakan penerapan sistem perpajakan yang menggunakan sistem with holding system di mana pajak yang dibayar seseorang atau badan, dipotong dan dipungut oleh pihak ketiga. Pihak ketiga berkewajiban memungut pajak penghasilan dari penerima penghasilan, menyetorkan pajak tersebut ke kas negara melalui bank persepsi atau kantor pos dan melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
650 4 $a Income tax
990 # # $a 17995/MKRI-P/X-2010
990 # # $a 17996/MKRI-P/X-2010
990 # # $a 17997/MKRI-P/X-2010
990 # # $a 17998/MKRI-P/X-2010
Content Unduh katalog