Cite This        Tampung        Export Record
Judul Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.349-491
Pengarang Sekretariat Negara Republik Indonesia
Penerbitan Jakarta Sekretariat Negara RI 1953
Deskripsi Fisik XIII, 335p.; 22cm.22cm.
ISBN 979119579
Abstrak Buku ini berisi tentang penjelasan peraturan pemerintah Nomor 4 tahun 1953 tentang pengeluaran surat-perbendaharaan untuk tahun 1953, penjelasan UU darurat Nomor 1 tahun 1953 tentang memungut opsenten atas bea masuk, penjelasan UU darurat Nomor 2 tahun 1953 tentang pembentukan daerah otonom propinsi kalimantan, penjelasan UU darurat Nomor 3 tahun 1953 tentang pembentukan daerah otonom kabupaten/daerah istimewa tingkat kabupaten dan kota besar dalam lingkungan daerah propinsi kalimantan, penjelasan peraturan pemerintah Nomor 5 tahun 1953 tentang aturan pemerinath untuk merubah uang ganti rugi maksimum tersebut dalam pasal 21 industriebaan-veror-dening.
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000019579 320.6/SEK/T Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000008662
005 20200508204454
008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind||
020 $a 979119579
035 0010-0520008662
041 $a ind
082 0 $a 320.6
084 $a 320.6/SEK/T
100 0 $a Sekretariat Negara Republik Indonesia
245 0 0 $a Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.349-491
260 $a Jakarta $b Sekretariat Negara RI $c 1953
300 $a XIII, 335p.; 22cm.$c 22cm.
520 $a Buku ini berisi tentang penjelasan peraturan pemerintah Nomor 4 tahun 1953 tentang pengeluaran surat-perbendaharaan untuk tahun 1953, penjelasan UU darurat Nomor 1 tahun 1953 tentang memungut opsenten atas bea masuk, penjelasan UU darurat Nomor 2 tahun 1953 tentang pembentukan daerah otonom propinsi kalimantan, penjelasan UU darurat Nomor 3 tahun 1953 tentang pembentukan daerah otonom kabupaten/daerah istimewa tingkat kabupaten dan kota besar dalam lingkungan daerah propinsi kalimantan, penjelasan peraturan pemerintah Nomor 5 tahun 1953 tentang aturan pemerinath untuk merubah uang ganti rugi maksimum tersebut dalam pasal 21 industriebaan-veror-dening.
Content Unduh katalog