Cite This        Tampung        Export Record
Judul Kekuasaan Kehakiman Indonesia dalam UU No. 4 th 2004
Pengarang Bagir Manan
EDISI Cet 1
Penerbitan Yogyakarta UII Press 2007
Deskripsi Fisik xviii, 303hlm; 21cm21cm
ISBN 9-98018-6-7
Subjek Administrasi pengadilan
Abstrak Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia. Kekuasaan kehakiman yang merdeka mengandung pengertian bahwa kekuasaan kehakiman bebas dari segala campur tangan pihak kekuasaan ekstra yudisial, kecuali dalam hal-hal sebagaimana disebut dalam UUD 1945. Penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Konstitusi. Dalam buku ini membahas pasal demi pasal dalam undang-undang tentang kekuasaan kehakiman.
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000006401 347/MAN/K Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000008867
005 20200508204546
008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind||
020 $a 9-98018-6-7
035 0010-0520008867
041 $a ind
082 0 $a 347
084 $a 347/MAN/K
100 0 $a Bagir Manan
245 0 0 $a Kekuasaan Kehakiman Indonesia dalam UU No. 4 th 2004
250 $a Cet 1
260 $a Yogyakarta $b UII Press $c 2007
300 $a xviii, 303hlm; 21cm$c 21cm
520 $a Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia. Kekuasaan kehakiman yang merdeka mengandung pengertian bahwa kekuasaan kehakiman bebas dari segala campur tangan pihak kekuasaan ekstra yudisial, kecuali dalam hal-hal sebagaimana disebut dalam UUD 1945. Penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Konstitusi. Dalam buku ini membahas pasal demi pasal dalam undang-undang tentang kekuasaan kehakiman.
650 0 $a Administrasi pengadilan
Content Unduh katalog