Cite This        Tampung        Export Record
Judul Hukum Responsif : Pilihan di Masa Transisi
Pengarang Philippe Nonet
Penerbitan Jakarta United Nations Department 2003
Deskripsi Fisik xi, 96p.;illus.;25cm.25cm.
ISBN 9799745322
Subjek Sociological Jurisprudence
Abstrak "...Tulisan Nonet dan Selznick ini mengakhiri suatu cara berfikir tertentu yang bersifat linier dan matematis. Yang dimaksud adalah meletakkan perkembangan dan pembangunan hukum secara linier, yang dikemas dalam bentuk "Teori Modernisasi". Teori tersebut berjaya pada tahun 60-an. tetapi mulai surut sejak tahun 70-an. Teori modernisasi secara sederhana mangatakan, bahwa negara-negara berkembang akan mencapai suatu tingkat perkembangan hukum yang dinikmati oleh negara-negara maju/modern, asal mau mengikuti jalan yang telah ditempuh oleh negara-negara maju tersebut. Apabila negara berkembang mampu menghilangkan hambatan-hambatan ke arah modernisasi, maka dijamin akan menjadi negara maju. Jaminan tersebut lebih banyak tidak terbukti dan mulailah teori tersebut ditinggalkan..."
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000012585 340.115/NON/h Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Dipinjam
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000008873
005 20200508204548
008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind||
020 $a 9799745322
035 0010-0520008873
041 $a ind
082 0 $a 340.115
084 $a 340.115/NON/h
100 0 $a Philippe Nonet
245 0 0 $a Hukum Responsif : Pilihan di Masa Transisi
260 $a Jakarta $b United Nations Department $c 2003
300 $a xi, 96p.;illus.;25cm.$c 25cm.
520 $a "...Tulisan Nonet dan Selznick ini mengakhiri suatu cara berfikir tertentu yang bersifat linier dan matematis. Yang dimaksud adalah meletakkan perkembangan dan pembangunan hukum secara linier, yang dikemas dalam bentuk "Teori Modernisasi". Teori tersebut berjaya pada tahun 60-an. tetapi mulai surut sejak tahun 70-an. Teori modernisasi secara sederhana mangatakan, bahwa negara-negara berkembang akan mencapai suatu tingkat perkembangan hukum yang dinikmati oleh negara-negara maju/modern, asal mau mengikuti jalan yang telah ditempuh oleh negara-negara maju tersebut. Apabila negara berkembang mampu menghilangkan hambatan-hambatan ke arah modernisasi, maka dijamin akan menjadi negara maju. Jaminan tersebut lebih banyak tidak terbukti dan mulailah teori tersebut ditinggalkan..."
650 0 $a Sociological Jurisprudence
Content Unduh katalog