Cite This        Tampung        Export Record
Judul Fungsionalisasi Hukum Pidana terhadap Perbuatan Perdagangan Organ Tubuh Manusia: Khususnya Ginjal untuk Kepentingan Transplantasi / Trini Handayani
Pengarang Trini Handayani
EDISI cet-1
Penerbitan Bandung : Mandar Maju, 2012
Deskripsi Fisik xvii, 194 p;22 cm ;22 cm
ISBN 978-979-538-392-5
Subjek Perdagangan Organ Tubuh Manusia
Abstrak Transplantasi ginjal merupakan tetapi paripurna bagi penderita gagal ginjal terminal. Penambahan kasus gagal ginjal terminal tidak tidak sebanding dengan donor ginjal, sebagian orang memanfaatkan peluang ini dengan mengkomersilkan ginjalnya. bagi resipien yang ingin mendapatkan donor dengan cepat, para keluarga pasien pergi ke tempat Transplant tourism untuk mendapatkan organ tubuh yang diperlukan secara ilegal. Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia sudah jelas dikemukakan adanya larangan perdagangan organ tubuh dan/atau jaringan untuk kepentingan transplantasi
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000022690 345.02 TRI f Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000008899
005 20221116060003
008 221116################|##########|#ind##
020 # # $a 978-979-538-392-5
035 # # $a 0010-0520008899
041 $a ind
082 # # $a 345.02
084 # # $a 345.02 TRI f
100 0 # $a Trini Handayani
245 1 # $a Fungsionalisasi Hukum Pidana terhadap Perbuatan Perdagangan Organ Tubuh Manusia: Khususnya Ginjal untuk Kepentingan Transplantasi /$c Trini Handayani
250 # # $a cet-1
260 # # $a Bandung :$b Mandar Maju,$c 2012
300 # # $a xvii, 194 p;22 cm ; $c 22 cm
520 # # $a Transplantasi ginjal merupakan tetapi paripurna bagi penderita gagal ginjal terminal. Penambahan kasus gagal ginjal terminal tidak tidak sebanding dengan donor ginjal, sebagian orang memanfaatkan peluang ini dengan mengkomersilkan ginjalnya. bagi resipien yang ingin mendapatkan donor dengan cepat, para keluarga pasien pergi ke tempat Transplant tourism untuk mendapatkan organ tubuh yang diperlukan secara ilegal. Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia sudah jelas dikemukakan adanya larangan perdagangan organ tubuh dan/atau jaringan untuk kepentingan transplantasi
650 4 $a Perdagangan Organ Tubuh Manusia
990 # # $a 22690/MKRI-P/I-2012
990 # # $a 22690/MKRI-P/I-2012
Content Unduh katalog