Cite This        Tampung        Export Record
Judul Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Dibidang Hak-Hak Atas Kekayaan Intelektual : HAKI
Pengarang Abdul Manaf
EDISI Cet. 1
Penerbitan Bandung Mandar Maju 2004
Deskripsi Fisik xxii, 384p.; 20,520,5
ISBN 9795382527
Subjek Hak Kekayaan Intelektual - Hukum
Hukum Kekayaan Intelektual
Abstrak Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) Indonesia telah secara resmi sebagai salah satu anggota Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization - WTO). TRIPs (Trade Related Aspects Of Intellectual Properti Raigt, including Trade in Counter Goods - Aspek-aspek Dagang yang terkait dengan hak-hak Atas kekayaan Intelektual, termasuk Perdagangan Barang Palsu) merupakan salah satu persetujuan yang berada dibawah pengelolaan organisasi perdagangan tersebut. Menurut Rooseno Harjowidigjo (1994) HAKI dalam TRIPs itu antara lain terdiri dari hak cipta dan Hak-Hak yang terkait, merek Dagang, Indikasi Geografis, Desain Industri, Paten, Desain Tata letak (Topografi) Sirkuit Terpadu, dan Perlindungan Informasi yang dirahasiakan.
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000008061 Reg. 346.048/HIM Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000008062 Reg. 346.048/HIM Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000008923
005 20200508204559
008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind||
020 $a 9795382527
035 0010-0520008923
041 $a ind
082 0 $a Reg. 346.048
084 $a Reg. 346.048/HIM
100 0 $a Abdul Manaf
245 0 0 $a Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Dibidang Hak-Hak Atas Kekayaan Intelektual : HAKI
250 $a Cet. 1
260 $a Bandung $b Mandar Maju $c 2004
300 $a xxii, 384p.; 20,5$c 20,5
520 $a Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) Indonesia telah secara resmi sebagai salah satu anggota Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization - WTO). TRIPs (Trade Related Aspects Of Intellectual Properti Raigt, including Trade in Counter Goods - Aspek-aspek Dagang yang terkait dengan hak-hak Atas kekayaan Intelektual, termasuk Perdagangan Barang Palsu) merupakan salah satu persetujuan yang berada dibawah pengelolaan organisasi perdagangan tersebut. Menurut Rooseno Harjowidigjo (1994) HAKI dalam TRIPs itu antara lain terdiri dari hak cipta dan Hak-Hak yang terkait, merek Dagang, Indikasi Geografis, Desain Industri, Paten, Desain Tata letak (Topografi) Sirkuit Terpadu, dan Perlindungan Informasi yang dirahasiakan.
650 0 $a Hak Kekayaan Intelektual - Hukum
650 0 $a Hukum Kekayaan Intelektual
Content Unduh katalog