Cite This        Tampung        Export Record
Judul Requisitoir bebas dalam perkara pidana / Kaligis
Pengarang Kaligis
Penerbitan Jakarta : Yarsif Watampone, 2010
Deskripsi Fisik viii, 624 hlm.; 21 cm ;21 cm
ISBN 9789798980503
Subjek Prosecution-Indonesia
Criminal procedure-Indonesia
Abstrak Requisitoir tidak dikenal dalam KUHAP, namun dipakai dalam praktik artinya tuntutan (penuntutan), dilihat dalam Pasal 1 Ketentuan Umum butir 7. "Penuntutan adalah tindakan Penuntut Umum untuk melimpahkan perkara pidana ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh Hakim di sidang pengadilan. Kata penuntutan juga dapat ditemukan dalam Pasal 6 butir (b) : Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan putusan hakim". Dari beberapa definisi tuntutan diatas yang terdapat dalam KUHAP dapat ditarik kesimpulan bahwa tuntutan adalah produk dari penuntutan, kata tuntutan pidana tersebut juga dapat ditemui dalam Pasal 197 KUHAP butir (e), dengan sebutan Tuntutan Pidana dan bukan requisitoir. Jadi menurut undang-undang tugas jaksa hanya melakukan penuntutan dan melaksanakan putusan hakim. Requisitoir bebas dalam perkara pidana adalah tidak mungkin karena berbenturan dengan pasal 140 KUHAP, namun demikian tuntutan bebas dalam perkara pidana dimungkinkan apabila ditemukan peristiwa atau ada novum baru yang menentukan dalam proses persidangan ataupun dalam pemeriksaan di sidang pengadilan saksi menarik keterangannya dalam BAP, dengan alasan inilah maka pasal 140 dianggap tidak ada.
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000022797 345.598072 KAL r Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000008959
005 20221104082438
008 221104################|##########|#ind##
020 # # $a 9789798980503
035 # # $a 0010-0520008959
041 $a ind
082 # # $a 345.598072
084 # # $a 345.598072 KAL r
100 0 # $a Kaligis
245 1 # $a Requisitoir bebas dalam perkara pidana /$c Kaligis
260 # # $a Jakarta :$b Yarsif Watampone,$c 2010
300 # # $a viii, 624 hlm.; 21 cm ; $c 21 cm
520 # # $a Requisitoir tidak dikenal dalam KUHAP, namun dipakai dalam praktik artinya tuntutan (penuntutan), dilihat dalam Pasal 1 Ketentuan Umum butir 7. "Penuntutan adalah tindakan Penuntut Umum untuk melimpahkan perkara pidana ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh Hakim di sidang pengadilan. Kata penuntutan juga dapat ditemukan dalam Pasal 6 butir (b) : Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan putusan hakim". Dari beberapa definisi tuntutan diatas yang terdapat dalam KUHAP dapat ditarik kesimpulan bahwa tuntutan adalah produk dari penuntutan, kata tuntutan pidana tersebut juga dapat ditemui dalam Pasal 197 KUHAP butir (e), dengan sebutan Tuntutan Pidana dan bukan requisitoir. Jadi menurut undang-undang tugas jaksa hanya melakukan penuntutan dan melaksanakan putusan hakim. Requisitoir bebas dalam perkara pidana adalah tidak mungkin karena berbenturan dengan pasal 140 KUHAP, namun demikian tuntutan bebas dalam perkara pidana dimungkinkan apabila ditemukan peristiwa atau ada novum baru yang menentukan dalam proses persidangan ataupun dalam pemeriksaan di sidang pengadilan saksi menarik keterangannya dalam BAP, dengan alasan inilah maka pasal 140 dianggap tidak ada.
650 4 $a Criminal procedure-Indonesia
650 4 $a Prosecution-Indonesia
990 # # $a 22797/MKRI-P/IX-2013
990 # # $a 22797/MKRI-P/IX-2013
Content Unduh katalog