Cite This        Tampung        Export Record
Judul Dominasi TV swasta (Nasional) : Tergerusnya keberagaman isi dan Kepemilikan / Puji Rianto dkk
Pengarang Puji Rianto dkk
Penerbitan Yogyakarta : pr2media, 2012
Deskripsi Fisik XVIII 357p.;21cm ;21cm
ISBN 978-602-97839-2-6
Subjek hukum penyiaran
media penyiaran
Abstrak Sistem penyiaran yang demokratis menjamin terciptanya diversity of content dan juga diversity of ownership. Di negara yang menganut sistem demokratis tersebut, kepemilikan lembaga penyiaran swasta dibatasi. Saat ini, sistem penyiaran Indonesia mengarah ke sistem sentralis dimana kepemilikan lembaga penyiaran swasta terpusat oleh beberapa kelompok saja. Undang-undang penyiaran yang ada yaitu Nomor 32 tahun 2010 tampaknya sudah semakin jauh dari semangat asalnya menjunjung demokratisasi penyiaran. Sistem penyiaran yang ada saat ini tidak lagi memihak kepentingan publik. Oleh sebab itu, banyak pihak yang melakukan revisi terhadap undang-undang penyiaran tersebut.
Catatan p. 270-273
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000022860 343.093 PUJ d Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000009097
005 20221102084649
008 221102################|##########|#ind##
020 # # $a 978-602-97839-2-6
035 # # $a 0010-0520009097
041 $a ind
082 # # $a 343.093
084 # # $a 343.093 PUJ d
100 0 # $a Puji Rianto dkk
245 1 # $a Dominasi TV swasta (Nasional) : Tergerusnya keberagaman isi dan Kepemilikan /$c Puji Rianto dkk
260 # # $a Yogyakarta :$b pr2media,$c 2012
300 # # $a XVIII 357p.;21cm ; $c 21cm
504 # # $a p. 270-273
520 # # $a Sistem penyiaran yang demokratis menjamin terciptanya diversity of content dan juga diversity of ownership. Di negara yang menganut sistem demokratis tersebut, kepemilikan lembaga penyiaran swasta dibatasi. Saat ini, sistem penyiaran Indonesia mengarah ke sistem sentralis dimana kepemilikan lembaga penyiaran swasta terpusat oleh beberapa kelompok saja. Undang-undang penyiaran yang ada yaitu Nomor 32 tahun 2010 tampaknya sudah semakin jauh dari semangat asalnya menjunjung demokratisasi penyiaran. Sistem penyiaran yang ada saat ini tidak lagi memihak kepentingan publik. Oleh sebab itu, banyak pihak yang melakukan revisi terhadap undang-undang penyiaran tersebut.
650 4 $a hukum penyiaran
650 4 $a media penyiaran
990 # # $a 22860/MKRI-P/VI-2014
990 # # $a 22860/MKRI-P/VI-2014
Content Unduh katalog