Judul | Laporan Penelitian: Penafsiran Hakim tentang Perbedaan antara Perkara Wanprestasi dengan Penipuan |
Pengarang | Abdullah |
Penerbitan | Jakarta Mahkamah Agung 2012 |
Deskripsi Fisik | XII, 256p.;23cm.23cm. |
ISBN | 978-602-98182-8-4 |
Subjek | teori hukum |
Abstrak | Penelitian di awali dengan melakukan kajian secara mendalam berbagai literature, referensi maupun norma yang relevan dengan topik penelitian. kemudian didiskusikan secara internal untuk menyusun makalah pengantar yang memuat isu sentral yang nantinya akan membingkai arah dan tujuan penelitian. untuk memperkaya wawasan dan mendapatkan hasil penelitian sesuai dengan yang diharapkan, selanjutnya coordinat peneliti, peneliti beserta staf terjun ke lapangan melakukan wawancara secara mendalamdengan beberapa narasumber yang berkompeten dari berbagai instansi yang berwenang untuk mendapatkan penjelasan serta pengalaman masing-masing serta memperoleh copy data informasi perkara atas putusan pengadilan yang terkait dengan materi penelitian |
Bahasa | Indonesia |
Bentuk Karya | Tidak ada kode yang sesuai |
Target Pembaca | Tidak ada kode yang sesuai |
No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|
00000022867 | 340.1/ABD/p | Dapat dipinjam | Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI | Tersedia
pesan |
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
001 | INLIS000000000009102 | ||
005 | 20200508204643 | ||
008 | 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| | ||
020 | $a 978-602-98182-8-4 | ||
035 | 0010-0520009102 | ||
041 | $a ind | ||
082 | 0 | $a 340.1 | |
084 | $a 340.1/ABD/p | ||
100 | 0 | $a Abdullah | |
245 | 0 | 0 | $a Laporan Penelitian: Penafsiran Hakim tentang Perbedaan antara Perkara Wanprestasi dengan Penipuan |
260 | $a Jakarta $b Mahkamah Agung $c 2012 | ||
300 | $a XII, 256p.;23cm.$c 23cm. | ||
520 | $a Penelitian di awali dengan melakukan kajian secara mendalam berbagai literature, referensi maupun norma yang relevan dengan topik penelitian. kemudian didiskusikan secara internal untuk menyusun makalah pengantar yang memuat isu sentral yang nantinya akan membingkai arah dan tujuan penelitian. untuk memperkaya wawasan dan mendapatkan hasil penelitian sesuai dengan yang diharapkan, selanjutnya coordinat peneliti, peneliti beserta staf terjun ke lapangan melakukan wawancara secara mendalamdengan beberapa narasumber yang berkompeten dari berbagai instansi yang berwenang untuk mendapatkan penjelasan serta pengalaman masing-masing serta memperoleh copy data informasi perkara atas putusan pengadilan yang terkait dengan materi penelitian | ||
650 | 0 | $a teori hukum |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :