Cite This        Tampung        Export Record
Judul Kerangka Dasar Regulasi Perlindungan Hutan di Indonesia / et.al
Pengarang Fajri Nursyamsi
Giri Ahmad Taufik
Penerbitan Jakarta : PSHK, 2012
Deskripsi Fisik p. 153; 24 cm ;24 cm
ISBN xxx-xxx-xxxx-xx
Subjek hukum kehutanan
regulasi
Abstrak Peran Indonesia dalam upaya perlindungan hutan sangat besar dan strategis. Selain sebagai negara yang memiliki wilayah hutan yang luas, Indonesia juga dikenal aktif dalam perumusan kebijakan global pada sektor kehutanan dan perubahan iklim. Pengakuan negara lain akan peran strategis itu sudah berulang kali terlihat, baik sekadar pernyataan atau pengajuan kerja sama yang ditawarkan kepada Indonesia. Perang strategis dan dunia internasional tersebut harus diimbangi dengan pelaksanaan pemerintahan yang baik dalam tataran nasional. Namun, dalam kenyataannya, banyaknya kepentingan dan stakeholders ternyata tidak diimbangii dengan kerangka hukum yang baik. Setiap sektor memiliki dasar hukum sendiri untuk dimasukkan dalam perlindungan hutan. Akibatnya, tumpang tindih kebijakan, bahakan sengketa antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, kerap terjadi.
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000022850 343.074 FAJ k Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000009116
005 20221102013232
008 221102################|##########|#ind##
020 # # $a xxx-xxx-xxxx-xx
035 # # $a 0010-0520009116
041 $a ind
082 # # $a 343.074
084 # # $a 343.074 FAJ k
100 0 # $a Fajri Nursyamsi
245 1 # $a Kerangka Dasar Regulasi Perlindungan Hutan di Indonesia /$c et.al
260 # # $a Jakarta :$b PSHK,$c 2012
300 # # $a p. 153; 24 cm ; $c 24 cm
520 # # $a Peran Indonesia dalam upaya perlindungan hutan sangat besar dan strategis. Selain sebagai negara yang memiliki wilayah hutan yang luas, Indonesia juga dikenal aktif dalam perumusan kebijakan global pada sektor kehutanan dan perubahan iklim. Pengakuan negara lain akan peran strategis itu sudah berulang kali terlihat, baik sekadar pernyataan atau pengajuan kerja sama yang ditawarkan kepada Indonesia. Perang strategis dan dunia internasional tersebut harus diimbangi dengan pelaksanaan pemerintahan yang baik dalam tataran nasional. Namun, dalam kenyataannya, banyaknya kepentingan dan stakeholders ternyata tidak diimbangii dengan kerangka hukum yang baik. Setiap sektor memiliki dasar hukum sendiri untuk dimasukkan dalam perlindungan hutan. Akibatnya, tumpang tindih kebijakan, bahakan sengketa antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, kerap terjadi.
650 4 $a hukum kehutanan
650 4 $a regulasi
700 0 # $a Giri Ahmad Taufik
990 # # $a 22850/MKRI-P/VI-2014
990 # # $a 22850/MKRI-P/VI-2014
Content Unduh katalog