Cite This        Tampung        Export Record
Judul Pembatasan Konstitusional Kekuasaan Presiden RI
Pengarang John Pieris
EDISI ed.1
Penerbitan Jakarta Intan Cendekia 2007
Deskripsi Fisik P.v+304
ISBN 9789799864789
Subjek Indonesia. Undang-Undang Dasar (1945); Executive power – Indonesia
Presidents-Indonesia
Constitutional amendments-Indonesia.
Abstrak Fungsi konstitusi dalam membatasi kekuasaan Presiden bukan merupakan pemikiran baru, karena selain memang merupakan fungsi utama konstitusi, beberapa kajian sebelumnya juga telah mengupas masalah ini secara luas. Dalam hubungan ini, penulis mengemukakan suatu pemikiran baru, bahwa konstitusi tidak saja berfungsi membatasi kekuasaan Presiden, tetapi juga bagaimana semestinya kekuasaan Presiden itu diatur secara tepat, tegas dan jelas di dalam konstitusi, sehingga walaupun kekuasaan Presiden dibatasi, tetapi konstitusi juga dapat mengatur, bahwa kewenangan yang dimiliki Presiden adalah kewenangan yang proporsional.
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000023221 342.59803/PIE/p Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000023220 342.59803/PIE/p Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000023219 342.59803/PIE/p Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000023222 342.59803/PIE/p Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000009252
005 20200508204721
008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind||
020 $a 9789799864789
035 0010-0520009252
041 $a ind
082 0 $a 342.59803
084 $a 342.59803/PIE/p
100 0 $a John Pieris
245 0 0 $a Pembatasan Konstitusional Kekuasaan Presiden RI
250 $a ed.1
260 $a Jakarta $b Intan Cendekia $c 2007
300 $a P.v+304
520 $a Fungsi konstitusi dalam membatasi kekuasaan Presiden bukan merupakan pemikiran baru, karena selain memang merupakan fungsi utama konstitusi, beberapa kajian sebelumnya juga telah mengupas masalah ini secara luas. Dalam hubungan ini, penulis mengemukakan suatu pemikiran baru, bahwa konstitusi tidak saja berfungsi membatasi kekuasaan Presiden, tetapi juga bagaimana semestinya kekuasaan Presiden itu diatur secara tepat, tegas dan jelas di dalam konstitusi, sehingga walaupun kekuasaan Presiden dibatasi, tetapi konstitusi juga dapat mengatur, bahwa kewenangan yang dimiliki Presiden adalah kewenangan yang proporsional.
650 0 $a Constitutional amendments-Indonesia.
650 0 $a Indonesia. Undang-Undang Dasar (1945); Executive power – Indonesia
650 0 $a Presidents-Indonesia
Content Unduh katalog