Cite This        Tampung        Export Record
Judul Susunan Negara Kita I : Sedjak Penjerahan Kedaulatan / Soenarko
Pengarang Soenarko
Penerbitan Malang : Djambatan, 1950
Deskripsi Fisik 111 hlm. ; 20 cm. ;20 cm.
ISBN 979-I
Subjek Politik - Indonesia
Abstrak Buku ini ditulis sebelum ada perubahan Tata Negara di Indonesia. Pembentukan Negara Kesatuan pada tanggal 17 Agustus 1950 dilakukan secara konstitusional, yaitu dengan mengubah konstitusi R.I.S yang berdasarkan federalisme menjadi undang-undang dasar sementara Negara Kesatuan R.I dengan undang-undang federal ex fatsal 190 R.I.S sehingga paham-paham umum mengenai ketatanegaraan dan tentang hubungan kenegaraan antara Indonesia dan Negeri Belanda bisa dikatakan tidak mengalami perubahan apa-apa. Hanya corak negara pada Bab 7 yang mengalami perubahan, yaitu dari Negara Serikat menjadi Negara KEsatuan yang berdasarkan otonomi kedaerahan yang seluasnya.
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000023792 320.9598 SOE s Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000023790 320.9598 SOE s Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000023791 320.9598/SOE/s Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000023793 320.9598 SOE s Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000009283
005 20221110085712
008 221110################|##########|#ind##
020 # # $a 979-I
035 # # $a 0010-0520009283
041 $a ind
082 # # $a 320.9598
084 # # $a 320.9598 SOE s
100 0 # $a Soenarko
245 1 # $a Susunan Negara Kita I : $b Sedjak Penjerahan Kedaulatan /$c Soenarko
260 # # $a Malang :$b Djambatan,$c 1950
300 # # $a 111 hlm. ; 20 cm. ; $c 20 cm.
520 # # $a Buku ini ditulis sebelum ada perubahan Tata Negara di Indonesia. Pembentukan Negara Kesatuan pada tanggal 17 Agustus 1950 dilakukan secara konstitusional, yaitu dengan mengubah konstitusi R.I.S yang berdasarkan federalisme menjadi undang-undang dasar sementara Negara Kesatuan R.I dengan undang-undang federal ex fatsal 190 R.I.S sehingga paham-paham umum mengenai ketatanegaraan dan tentang hubungan kenegaraan antara Indonesia dan Negeri Belanda bisa dikatakan tidak mengalami perubahan apa-apa. Hanya corak negara pada Bab 7 yang mengalami perubahan, yaitu dari Negara Serikat menjadi Negara KEsatuan yang berdasarkan otonomi kedaerahan yang seluasnya.
650 4 $a Politik - Indonesia
990 # # $a 23790/MKRI-P/I-2015
990 # # $a 23790/MKRI-P/I-2015
990 # # $a 23790/MKRI-P/I-2015
990 # # $a 23790/MKRI-P/I-2015
990 # # $a 23791/MKRI-P/I-2015
990 # # $a 23791/MKRI-P/I-2015
990 # # $a 23791/MKRI-P/I-2015
990 # # $a 23791/MKRI-P/I-2015
990 # # $a 23792/MKRI-P/I-2015
990 # # $a 23792/MKRI-P/I-2015
990 # # $a 23792/MKRI-P/I-2015
990 # # $a 23792/MKRI-P/I-2015
990 # # $a 23793/MKRI-P/I-2015
990 # # $a 23793/MKRI-P/I-2015
990 # # $a 23793/MKRI-P/I-2015
990 # # $a 23793/MKRI-P/I-2015
Content Unduh katalog