Cite This        Tampung        Export Record
Judul Kompendium Hukum Pidana (review RUU KUHP) / Tim Kompendium
Pengarang Kompendium Hukum Pidana (review RUU KUHP)
Penerbitan Jakarta : Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, 2011
Deskripsi Fisik vii, 73 hlm.; 21 cm ;21 cm
ISBN *********
Subjek HUKUM PIDANA-RUU-TINJAUAN
Criminal law-Indonesia; Law reform-Indonesia.
Abstrak Perkembangan dan perubahan sistem hukum tersebut tentunya disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan yang ada pada saat itu. Hal ini tentunya dapat direfleksikan terhadap Undang-Undang Hukum Pidana atau yang lebih dikenal sebagai "KUHP" yang merupakan materi hukum asli milik Kolonialisme Belanda yang naskah aslinya disebut sebagai Wetboek Van Strafrecht (WvS). Walaupun semulanya KUHP itu berasal dari Kolonialisme Belanda Namun satu hal yang tidak dapat kita bantah adalah fakta sejarah bahwa KUHPidana Nasional peninggalan Belanda itu telah menjadi sarana legitimasi hukum bagi pemberantasan kejahatan sepanjang usia Republik Indonesia yang mencapai 60 (enam puluh) tahun. la menjadi sarana hukum yang memberikan sumbangan pada upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban pada masa orde baru. Bahkan pada era ini beberapa bagian KUHPidana Nasional itu digunakan oleh penguasa untuk melindungi kepentingan politik dan kekuasaannya dan bersamaan dengan itu ia menjadi legitimasi hukum untuk mengadili, menghukum dan memenjarakan tokoh-tokoh gerakan pro demokrasi, serentak dengan itu ia menjadi salah satu sarana hukum yang ampuh untuk mengembangkan suasana dan rasa ketakutan di kalangan masyarakat, khususnya lawan-lawan politik pemerintah otoriter orde baru, namun dengan maju perkembangan bangsa Indonesia kita berupaya menyesuaikan dengan kebutuhan bangsa Indonesia dengan tidak menggunakan aturan-aturan yang tidak sesuai lagi dengan tatanan kehidupan bangsa Indonesia yang telah merdeka serta dengan memasukkannya dalam sebuah dokumen perundang-undangan Indonesia yaitu sebagai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 jo Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958, ini menandakan telah terdapat upaya-upaya untuk perumusan konsep-konsep dasar pemidanaan dan menunjukkan bahwa kita perlu hukum pidana yang berwawasan nasional.
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000023483 345.598 KOM k Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000023482 345.598 KOM k Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000023481 345.598 KOM k Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000023480 345.598 KOM k Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000009284
005 20221104091426
008 221104################|##########|#ind##
020 # # $a *********
035 # # $a 0010-0520009284
041 $a ind
082 # # $a 345.598
084 # # $a 345.598 KOM k
100 0 # $a Kompendium Hukum Pidana (review RUU KUHP)
245 1 # $a Kompendium Hukum Pidana (review RUU KUHP) /$c Tim Kompendium
260 # # $a Jakarta :$b Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI,$c 2011
300 # # $a vii, 73 hlm.; 21 cm ; $c 21 cm
520 # # $a Perkembangan dan perubahan sistem hukum tersebut tentunya disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan yang ada pada saat itu. Hal ini tentunya dapat direfleksikan terhadap Undang-Undang Hukum Pidana atau yang lebih dikenal sebagai "KUHP" yang merupakan materi hukum asli milik Kolonialisme Belanda yang naskah aslinya disebut sebagai Wetboek Van Strafrecht (WvS). Walaupun semulanya KUHP itu berasal dari Kolonialisme Belanda Namun satu hal yang tidak dapat kita bantah adalah fakta sejarah bahwa KUHPidana Nasional peninggalan Belanda itu telah menjadi sarana legitimasi hukum bagi pemberantasan kejahatan sepanjang usia Republik Indonesia yang mencapai 60 (enam puluh) tahun. la menjadi sarana hukum yang memberikan sumbangan pada upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban pada masa orde baru. Bahkan pada era ini beberapa bagian KUHPidana Nasional itu digunakan oleh penguasa untuk melindungi kepentingan politik dan kekuasaannya dan bersamaan dengan itu ia menjadi legitimasi hukum untuk mengadili, menghukum dan memenjarakan tokoh-tokoh gerakan pro demokrasi, serentak dengan itu ia menjadi salah satu sarana hukum yang ampuh untuk mengembangkan suasana dan rasa ketakutan di kalangan masyarakat, khususnya lawan-lawan politik pemerintah otoriter orde baru, namun dengan maju perkembangan bangsa Indonesia kita berupaya menyesuaikan dengan kebutuhan bangsa Indonesia dengan tidak menggunakan aturan-aturan yang tidak sesuai lagi dengan tatanan kehidupan bangsa Indonesia yang telah merdeka serta dengan memasukkannya dalam sebuah dokumen perundang-undangan Indonesia yaitu sebagai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 jo Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958, ini menandakan telah terdapat upaya-upaya untuk perumusan konsep-konsep dasar pemidanaan dan menunjukkan bahwa kita perlu hukum pidana yang berwawasan nasional.
650 4 $a Criminal law-Indonesia; Law reform-Indonesia.
650 4 $a HUKUM PIDANA-RUU-TINJAUAN
990 # # $a 23480/MKRI-P/I-2015
990 # # $a 23480/MKRI-P/I-2015
990 # # $a 23480/MKRI-P/I-2015
990 # # $a 23480/MKRI-P/I-2015
990 # # $a 23480/MKRI-P/I-2015
990 # # $a 23481/MKRI-P/I-2015
990 # # $a 23481/MKRI-P/I-2015
990 # # $a 23481/MKRI-P/I-2015
990 # # $a 23481/MKRI-P/I-2015
990 # # $a 23481/MKRI-P/I-2015
990 # # $a 23482/MKRI-P/I-2015
990 # # $a 23482/MKRI-P/I-2015
990 # # $a 23482/MKRI-P/I-2015
990 # # $a 23482/MKRI-P/I-2015
990 # # $a 23482/MKRI-P/I-2015
990 # # $a 23483/MKRI-P/I-2015
990 # # $a 23483/MKRI-P/I-2015
990 # # $a 23483/MKRI-P/I-2015
990 # # $a 23483/MKRI-P/I-2015
990 # # $a 23483/MKRI-P/I-2015
Content Unduh katalog