Cite This        Tampung        Export Record
Judul Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pengarang Fokusindo Mandiri
EDISI ed.1
Penerbitan Bandung Fokusindo Mandiri 2013
Deskripsi Fisik P.ii + 291
ISBN 9786027842120
Subjek Environmental law-Indonesia
Environmental protection-Indonesia.
Lingkungan hidup-Pelestarian
Abstrak Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Undang-undang ini disusun karena saat ini segala aktivitas manusia untuk meningkatkan taraf hidup seringkali tidak bertanggung jawab dan merusak alam. Maka UU ini diberlakukan sebagai tindakan pemerintah untuk mencegah semakin rusaknya lingkungan dan untuk mengelola lingkungan menjadi lebih baik.
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000023676 344.046/UND Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000023677 344.046/UND Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000023678 344.046/UND Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000023679 344.046/UND Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000009305
005 20200508204734
008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind||
020 $a 9786027842120
035 0010-0520009305
041 $a ind
082 0 $a 344.046
084 $a 344.046/UND
100 0 $a Fokusindo Mandiri
245 0 0 $a Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
250 $a ed.1
260 $a Bandung $b Fokusindo Mandiri $c 2013
300 $a P.ii + 291
520 $a Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Undang-undang ini disusun karena saat ini segala aktivitas manusia untuk meningkatkan taraf hidup seringkali tidak bertanggung jawab dan merusak alam. Maka UU ini diberlakukan sebagai tindakan pemerintah untuk mencegah semakin rusaknya lingkungan dan untuk mengelola lingkungan menjadi lebih baik.
650 0 $a Environmental law-Indonesia
650 0 $a Environmental protection-Indonesia.
650 0 $a Lingkungan hidup-Pelestarian
Content Unduh katalog