Cite This        Tampung        Export Record
Judul Kode Etik Hakim / Wildan Suyuthi Mustofa
Pengarang Wildan Suyuthi Mustofa
EDISI 2 ed.
Penerbitan Jakarta : Kencana Prenada Media, 2013
Deskripsi Fisik xviii, 336 p. ;23 cm.
ISBN 9786027985209
Subjek Etika hakim
Kode Etik
Abstrak Dalam rangka menegakkan aturan hukum dan sistem peradilan, diperlukan suatu institusi kekuasaan kehakiman (judicatice power). Institusi kehakiman ini bertugas untuk menegakkan dan mengawasi peraturan perundang-undangan yang berlaku (ius constitutum), berdasarkan prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak. Sejauh mana prinsip peradilan ini berjalan dengan baik, tolak ukurnya dapat dilihat dari kemandirian institusi peradilan tersebut dalam menjalankan tugas dan kewenangannya di dalam menegakkan sistem hukum dan keadilan; maupun dari aturan perundang-undangan yang memberikan jaminan yuridis adanya kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Oleh karena itu, perlu adanya pengaturan mengenai kode etik dalam profesi hukum yang dituangkan dalam aturan yang bersifat normatif, tertulis, dan memiliki kekuatan hukum (hukum positif).
Catatan p. 319 - 333
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000024279 174.3/MUS/K Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000024277 174.3 WIL k Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000024278 174.3 WIL k Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000024280 174.3 WIL k Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000024281 174.3 WIL k Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000024282 174.3/MUS/K Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000009310
005 20221013011848
008 221013################|##########|#ind##
020 # # $a 9786027985209
035 # # $a 0010-0520009310
041 $a ind
082 # # $a 174.3
084 # # $a 174.3 WIL k
100 0 # $a Wildan Suyuthi Mustofa
245 1 # $a Kode Etik Hakim /$c Wildan Suyuthi Mustofa
250 # # $a 2 ed.
260 # # $a Jakarta :$b Kencana Prenada Media,$c 2013
300 # # $a xviii, 336 p. ; $c 23 cm.
504 # # $a p. 319 - 333
520 # # $a Dalam rangka menegakkan aturan hukum dan sistem peradilan, diperlukan suatu institusi kekuasaan kehakiman (judicatice power). Institusi kehakiman ini bertugas untuk menegakkan dan mengawasi peraturan perundang-undangan yang berlaku (ius constitutum), berdasarkan prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak. Sejauh mana prinsip peradilan ini berjalan dengan baik, tolak ukurnya dapat dilihat dari kemandirian institusi peradilan tersebut dalam menjalankan tugas dan kewenangannya di dalam menegakkan sistem hukum dan keadilan; maupun dari aturan perundang-undangan yang memberikan jaminan yuridis adanya kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Oleh karena itu, perlu adanya pengaturan mengenai kode etik dalam profesi hukum yang dituangkan dalam aturan yang bersifat normatif, tertulis, dan memiliki kekuatan hukum (hukum positif).
650 4 $a Etika hakim
650 4 $a Kode Etik
990 # # $a 24277/MKRI-P/VI-2016
990 # # $a 24278/MKRI-P/VI-2016
990 # # $a 24279/MKRI-P/VI-2016
990 # # $a 24280/MKRI-P/VI-2016
990 # # $a 24281/MKRI-P/VI-2016
990 # # $a 24282/MKRI-P/VI-2016
Content Unduh katalog