Judul | Teori Hukum Dan Aplikasinya |
Pengarang | Juhaya S. Praja |
EDISI | ed.1 |
Penerbitan | Bandung Pustaka Pelajar Offset 2011 |
Deskripsi Fisik | P.v+270 |
ISBN | 9789790762107 |
Subjek | Law-Philosophy |
Abstrak | Buku ini merupakan buku penting untuk dijadikan literatur dalam mata kuliah Ilmu Hukum, baik S1, S2, maupun mahasiswa S3. Karena buku teori-teori hukum yang menguraikan teori hukum murni dan teori hukum Islam masih terbilang langka, usaha penulis menyusun dan menerbitkan buku ini membantu menambah khazanah ilmu pengetahuan bidang hukum dan pengembangan analisis hukum dengan pendekatan perbandingan. Pembahasan teori-teori hukum menyangkut paradigma normatif yang sudah ajeg, karena seluruh konsep dan rumusan hukum telah diteliti secara ilmiah, artinya hukum dapat dipandang sebagai undang-undang, kebijakan politik, keputusan pengadilan, para penegak hukum, dan alat yang memaks, mengatur, mengendalikan, memberi sanksi, dan menegakkan keadilan. Oleh karena itu, hukum tidak berdiri sendiri, berlaku asas sebab akibat, asas timbal balik, dan asas fungsional. |
Bahasa | Indonesia |
Bentuk Karya | Tidak ada kode yang sesuai |
Target Pembaca | Tidak ada kode yang sesuai |
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
001 | INLIS000000000009323 | ||
005 | 20200508204739 | ||
008 | 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| | ||
020 | $a 9789790762107 | ||
035 | 0010-0520009323 | ||
041 | $a ind | ||
082 | 0 | $a 340.1 | |
084 | $a 340.1/PRA/t | ||
100 | 0 | $a Juhaya S. Praja | |
245 | 0 | 0 | $a Teori Hukum Dan Aplikasinya |
250 | $a ed.1 | ||
260 | $a Bandung $b Pustaka Pelajar Offset $c 2011 | ||
300 | $a P.v+270 | ||
520 | $a Buku ini merupakan buku penting untuk dijadikan literatur dalam mata kuliah Ilmu Hukum, baik S1, S2, maupun mahasiswa S3. Karena buku teori-teori hukum yang menguraikan teori hukum murni dan teori hukum Islam masih terbilang langka, usaha penulis menyusun dan menerbitkan buku ini membantu menambah khazanah ilmu pengetahuan bidang hukum dan pengembangan analisis hukum dengan pendekatan perbandingan. Pembahasan teori-teori hukum menyangkut paradigma normatif yang sudah ajeg, karena seluruh konsep dan rumusan hukum telah diteliti secara ilmiah, artinya hukum dapat dipandang sebagai undang-undang, kebijakan politik, keputusan pengadilan, para penegak hukum, dan alat yang memaks, mengatur, mengendalikan, memberi sanksi, dan menegakkan keadilan. Oleh karena itu, hukum tidak berdiri sendiri, berlaku asas sebab akibat, asas timbal balik, dan asas fungsional. | ||
650 | 0 | $a Law-Philosophy | |
990 | # | # | $a 23705/MKRI-P/I-2015 |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :