Cite This        Tampung        Export Record
Judul Kapan Hadiah = Suap? Sebuah tinjauan Hukum Berdasarkan Syari'at Islam
Pengarang Ahmad bin Ahmad Muhammad Abdullah Ath-Thawil
Penerbitan Surabaya pustaka yassir 2008
Deskripsi Fisik 180 hlm.; 21cm21cm
ISBN 978-602-8342-01-8
Subjek Fiqh
Abstrak Anda dan siapapun pasti senang diberi hadiah, parcel, komisi atau sejanisnya. Hadiah di dalam Islam adalah bukti cinta dan persaudaraan karena Allah. Tapi hadiah juga bisa membawa dosa dan malapetaka. Karena itu, Khalifah Umar bin Abdul Aziz, pemimpin tertinggi umat islam waktu itu menolak hadiah. Hadiah sebagai bukti cinta dan persaudaraan karena Allah secara umum adalah sunnah. Tetapi ada hadiah dengan misi dan tujuan tertentu sehingga mayoritas hukumnya menjadi haram. Terutama hadiah kepada pejabat negara, seperti kepada presiden, anggota parlemen, hakim, jaksa, polisi dan berbagai jabatan publik yang lainnya hingga eselon paling bawah. Bagaimana perincian hukumnya. Lalu adakah jenis hadiah yang halal untuk para pejabat negara. Buku ini insya Alloh akan memberikan gambaran yang lengkap, menyeluruh, tuntas tetapi praktis dan singkat berbagai hukum yang berkaitan dengan hadiah. Semuanya ditinjau menurut pandangan hukum Islam berdasarkan Al-Quran dan sunnah shahihah sesuai dengan pemahaman Ahlus Sunnah wal Jamaah.
Bahasa Arab
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000022939 297.4/ATH/k Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000009412
005 20200508204801
008 200508||||||||| | ||| |||| ||ara||
020 $a 978-602-8342-01-8
035 0010-0520009412
041 $a ara
082 0 $a 297.4
084 $a 297.4/ATH/k
100 0 $a Ahmad bin Ahmad Muhammad Abdullah Ath-Thawil
245 0 0 $a Kapan Hadiah = Suap? Sebuah tinjauan Hukum Berdasarkan Syari'at Islam
260 $a Surabaya $b pustaka yassir $c 2008
300 $a 180 hlm.; 21cm$c 21cm
520 $a Anda dan siapapun pasti senang diberi hadiah, parcel, komisi atau sejanisnya. Hadiah di dalam Islam adalah bukti cinta dan persaudaraan karena Allah. Tapi hadiah juga bisa membawa dosa dan malapetaka. Karena itu, Khalifah Umar bin Abdul Aziz, pemimpin tertinggi umat islam waktu itu menolak hadiah. Hadiah sebagai bukti cinta dan persaudaraan karena Allah secara umum adalah sunnah. Tetapi ada hadiah dengan misi dan tujuan tertentu sehingga mayoritas hukumnya menjadi haram. Terutama hadiah kepada pejabat negara, seperti kepada presiden, anggota parlemen, hakim, jaksa, polisi dan berbagai jabatan publik yang lainnya hingga eselon paling bawah. Bagaimana perincian hukumnya. Lalu adakah jenis hadiah yang halal untuk para pejabat negara. Buku ini insya Alloh akan memberikan gambaran yang lengkap, menyeluruh, tuntas tetapi praktis dan singkat berbagai hukum yang berkaitan dengan hadiah. Semuanya ditinjau menurut pandangan hukum Islam berdasarkan Al-Quran dan sunnah shahihah sesuai dengan pemahaman Ahlus Sunnah wal Jamaah.
650 0 $a Fiqh
Content Unduh katalog