Cite This        Tampung        Export Record
Judul Wajah Hukum Pidana : Asas dan Perkembangan / Editor Henny Nuraeny
Pengarang Wajah Hukum Pidana :Asas dan Perkembangan
EDISI ed.1
Penerbitan Bekasi : Gramata, 2012
Deskripsi Fisik xxv, 350 hal.; 24 cm
ISBN 978-602-8986-60-1
Subjek Hukum Pidana
Abstrak Tulisan dari buku ini sangat komprehensif dari berbagai kajian ilmu hukum khususnya mengenai kebijakan hukum dari berbagai pandangan cabang ilmu hukum, dari hukum pidana, hukum acara pidana, hukum hak asasi manusia, hukum perdata, hukum pajak, hukum tata negara, hukum ketenagakerjaan, kriminologi, sampai hukum pidana Islam, yang ditulis oleh para penulis dari berbagai profesi, baik sebagai dosen maupun praktisi seperti hakim agung, jaksa, polisi, pengacara, konsultan hukum dan dokter, yang merupakan mahasiswa yang pernah diajar dan dibimbing dalam menyelesaikan disertasi pada Program Doktor Ilmu Hukum. Tulisan dalam buku ini diawali dengan judul “Kriminalisasi Kebijakan” yang ditulis oleh Prof. Dr. H. Dwidja Priyatno, S.H., M.H., Sp.N., Guru Besar Hukum Pidana di Sekolah Tinggi Hukum Bandung, Rektor Universitas Suryakancana Cianjur Jawa Barat, dan dosen serta promotor dibeberapa Program studi Ilmu Hukum, yang berisi tulisan yang sangat menarik, karena masalah kriminalisasi kebijakan dewasa ini sangat marak dalam pemberitaan baik media elektronik maupun media cetak. Tidak sedikit pejabat publik seperti kepala daerah, politisi, pejabat bank, sampai pejabat tinggi negara, terkena dampak dari kebijakan yang dilakukannya. Hal ini membawa dampak apakah kebijakan yang dilakukan tersebut masuk dalam ranah hukum administrasi atau hukum pidana, manakala pejabat publik dalam melakukan kebijakannya demi kepentingan rakyat, dan untuk menyejahterakan rakyat, dalam mengambil kebijakan. Terutama jika dikemudian hari kebijakan yang diambil mempunyai implikasi hukum (Pidana) terhadap dirinya sendiri, selaku pengambil kebijakan dan bahkan pelaksana kebijakan.
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000023673 345.05 WAJ Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000023672 345.05 WAJ Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000023674 345.05/HEN/w Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000009458
005 20221104010122
008 221104################|##########|#ind##
020 # # $a 978-602-8986-60-1
035 # # $a 0010-0520009458
041 $a eng
082 # # $a 345.05
084 # # $a 345.05 WAJ
100 0 # $a Wajah Hukum Pidana :Asas dan Perkembangan
245 1 # $a Wajah Hukum Pidana : $b Asas dan Perkembangan /$c Editor Henny Nuraeny
250 # # $a ed.1
260 # # $a Bekasi :$b Gramata,$c 2012
300 # # $a xxv, 350 hal.; 24 cm
520 # # $a Tulisan dari buku ini sangat komprehensif dari berbagai kajian ilmu hukum khususnya mengenai kebijakan hukum dari berbagai pandangan cabang ilmu hukum, dari hukum pidana, hukum acara pidana, hukum hak asasi manusia, hukum perdata, hukum pajak, hukum tata negara, hukum ketenagakerjaan, kriminologi, sampai hukum pidana Islam, yang ditulis oleh para penulis dari berbagai profesi, baik sebagai dosen maupun praktisi seperti hakim agung, jaksa, polisi, pengacara, konsultan hukum dan dokter, yang merupakan mahasiswa yang pernah diajar dan dibimbing dalam menyelesaikan disertasi pada Program Doktor Ilmu Hukum. Tulisan dalam buku ini diawali dengan judul “Kriminalisasi Kebijakan” yang ditulis oleh Prof. Dr. H. Dwidja Priyatno, S.H., M.H., Sp.N., Guru Besar Hukum Pidana di Sekolah Tinggi Hukum Bandung, Rektor Universitas Suryakancana Cianjur Jawa Barat, dan dosen serta promotor dibeberapa Program studi Ilmu Hukum, yang berisi tulisan yang sangat menarik, karena masalah kriminalisasi kebijakan dewasa ini sangat marak dalam pemberitaan baik media elektronik maupun media cetak. Tidak sedikit pejabat publik seperti kepala daerah, politisi, pejabat bank, sampai pejabat tinggi negara, terkena dampak dari kebijakan yang dilakukannya. Hal ini membawa dampak apakah kebijakan yang dilakukan tersebut masuk dalam ranah hukum administrasi atau hukum pidana, manakala pejabat publik dalam melakukan kebijakannya demi kepentingan rakyat, dan untuk menyejahterakan rakyat, dalam mengambil kebijakan. Terutama jika dikemudian hari kebijakan yang diambil mempunyai implikasi hukum (Pidana) terhadap dirinya sendiri, selaku pengambil kebijakan dan bahkan pelaksana kebijakan.
650 4 $a Hukum Pidana
990 # # $a 23672/MKRI-P/I-2015
990 # # $a 23673/MKRI-P/I-2015
990 # # $a 23674/MKRI-P/I-2015
Content Unduh katalog