Cite This        Tampung        Export Record
Judul Pembatasan Kekuasaan Presiden : Pergeseran Kekuasaan Presiden Pasca Amandemen UUD 1945 / Margarito Kamis
Pengarang Margarito Kamis
Penerbitan Malang : Setara Press, 2014
Deskripsi Fisik x, 292 hlm.; 23 cm ;23 cm
ISBN 9799786021642115
Subjek Presiden
Kekuasaan eksekutif
Abstrak Pergeseran-pergeseran kekuasaan presiden yang dihasilkan dari UUD 1945 setelah diubah, mengakibatkan pergeseran alokasi dan ruang lingkup kekuasaan presiden serta hubungannya dengan lembaga lain. Untuk mengetahui seberapa besar kekuasaan Presiden yang telah dibatasi atau yang tersisa setelah perubahan UUD, harus didesign sebuah dasar pikiran dengan perkiraan asumtif. Dasar pemikiran hubungan kekuasaan Presiden dan dampak yang ditimbulkannya. Wujudnya adalah: 1) Pembatasan kekuasaan Presiden harus diukur dari perubahannya terhadap total kekuasaannya; 2) Kekuasaan (kewenangan) pemerintahan pada tulisan ini dibatasi pada tujuh jenis kekuasaan (kewenangan), yang sebelum perubahan UUD 1945 dipegang oleh Presiden. Tujuan lain dari penelitian ini adalah mendemonstrasikan gagasan di balik rumusan pasal dan konsep dalam UUD 1945 setelah diamandemen. Hal ini dimaksudkan untuk mengenali corak perdebatan, pertukaran gagasan, dan kompromi-kompromi terutama dari PAH III dan PAH I, yang diberikan tugas oleh MPR untuk menyiapkan rancangan perubahan UUD ini.Untuk melengkapi tujuan tersebut, penelitian ini menampilkan original intent dibalik semua gagasan yang dilembagakan dalam UUD ini.
Catatan Indeks : hlm. 257-262
hlm. 263-280
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000025591 342.5980 MAR p Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000025590 342.5980 MAR p Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000025589 342.598/KAM/s Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000009506
005 20221109013014
008 221109################|##########|#ind##
020 # # $a 9799786021642115
035 # # $a 0010-0520009506
041 $a ind
082 # # $a 342.5980
084 # # $a 342.5980 MAR p
100 0 # $a Margarito Kamis
245 1 # $a Pembatasan Kekuasaan Presiden : $b Pergeseran Kekuasaan Presiden Pasca Amandemen UUD 1945 /$c Margarito Kamis
260 # # $a Malang :$b Setara Press,$c 2014
300 # # $a x, 292 hlm.; 23 cm ; $c 23 cm
500 # # $a Indeks : hlm. 257-262
504 # # $a hlm. 263-280
520 # # $a Pergeseran-pergeseran kekuasaan presiden yang dihasilkan dari UUD 1945 setelah diubah, mengakibatkan pergeseran alokasi dan ruang lingkup kekuasaan presiden serta hubungannya dengan lembaga lain. Untuk mengetahui seberapa besar kekuasaan Presiden yang telah dibatasi atau yang tersisa setelah perubahan UUD, harus didesign sebuah dasar pikiran dengan perkiraan asumtif. Dasar pemikiran hubungan kekuasaan Presiden dan dampak yang ditimbulkannya. Wujudnya adalah: 1) Pembatasan kekuasaan Presiden harus diukur dari perubahannya terhadap total kekuasaannya; 2) Kekuasaan (kewenangan) pemerintahan pada tulisan ini dibatasi pada tujuh jenis kekuasaan (kewenangan), yang sebelum perubahan UUD 1945 dipegang oleh Presiden. Tujuan lain dari penelitian ini adalah mendemonstrasikan gagasan di balik rumusan pasal dan konsep dalam UUD 1945 setelah diamandemen. Hal ini dimaksudkan untuk mengenali corak perdebatan, pertukaran gagasan, dan kompromi-kompromi terutama dari PAH III dan PAH I, yang diberikan tugas oleh MPR untuk menyiapkan rancangan perubahan UUD ini.Untuk melengkapi tujuan tersebut, penelitian ini menampilkan original intent dibalik semua gagasan yang dilembagakan dalam UUD ini.
650 4 $a Kekuasaan eksekutif
650 4 $a Presiden
990 # # $a 25589/MKRI-P/II-2017
990 # # $a 25590/MKRI-P/II-2017
990 # # $a 25591/MKRI-P/II-2017
Content Unduh katalog