Cite This        Tampung        Export Record
Judul Pembatasan Kekuasaan Presiden: pergeseran kekuasaan Presiden pasca amandemen UUD 1945
Pengarang Margarito Kamis
Penerbitan Malang Setara Press 2014
Deskripsi Fisik x, 292 hlm.; 23 cm23 cm
ISBN 9786021642146
Subjek Presiden
Kekuasaan eksekutif
Abstrak Pergeseran-pergeseran kekuasaan presiden yang dihasilkan dari UUD 1945 setelah diubah, mengakibatkan pergeseran alokasi dan ruang lingkup kekuasaan presiden serta hubungannya dengan lembaga lain. Untuk mengetahui seberapa besar kekuasaan Presiden yang telah dibatasi atau yang tersisa setelah perubahan UUD, harus didesign sebuah dasar pikiran dengan perkiraan asumtif. Dasar pemikiran hubungan kekuasaan Presiden dan dampak yang ditimbulkannya. Wujudnya adalah: 1) Pembatasan kekuasaan Presiden harus diukur dari perubahannya terhadap total kekuasaannya; 2) Kekuasaan (kewenangan) pemerintahan pada tulisan ini dibatasi pada tujuh jenis kekuasaan (kewenangan), yang sebelum perubahan UUD 1945 dipegang oleh Presiden. Tujuan lain dari penelitian ini adalah mendemonstrasikan gagasan di balik rumusan pasal dan konsep dalam UUD 1945 setelah diamandemen. Hal ini dimaksudkan untuk mengenali corak perdebatan, pertukaran gagasan, dan kompromi-kompromi terutama dari PAH III dan PAH I, yang diberikan tugas oleh MPR untuk menyiapkan rancangan perubahan UUD ini.Untuk melengkapi tujuan tersebut, penelitian ini menampilkan original intent dibalik semua gagasan yang dilembagakan dalam UUD ini.
Catatan Indeks : hlm. 257-262
hlm. 263-280
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000009611
005 20200508204901
008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind||
020 $a 9786021642146
035 0010-0520009611
041 $a ind
082 0 $a 342.5980
084 $a 342.5980/KAM/P
100 0 $a Margarito Kamis
245 0 0 $a Pembatasan Kekuasaan Presiden: pergeseran kekuasaan Presiden pasca amandemen UUD 1945
260 $a Malang $b Setara Press $c 2014
300 $a x, 292 hlm.; 23 cm$c 23 cm
500 $a Indeks : hlm. 257-262
504 $a hlm. 263-280
520 $a Pergeseran-pergeseran kekuasaan presiden yang dihasilkan dari UUD 1945 setelah diubah, mengakibatkan pergeseran alokasi dan ruang lingkup kekuasaan presiden serta hubungannya dengan lembaga lain. Untuk mengetahui seberapa besar kekuasaan Presiden yang telah dibatasi atau yang tersisa setelah perubahan UUD, harus didesign sebuah dasar pikiran dengan perkiraan asumtif. Dasar pemikiran hubungan kekuasaan Presiden dan dampak yang ditimbulkannya. Wujudnya adalah: 1) Pembatasan kekuasaan Presiden harus diukur dari perubahannya terhadap total kekuasaannya; 2) Kekuasaan (kewenangan) pemerintahan pada tulisan ini dibatasi pada tujuh jenis kekuasaan (kewenangan), yang sebelum perubahan UUD 1945 dipegang oleh Presiden. Tujuan lain dari penelitian ini adalah mendemonstrasikan gagasan di balik rumusan pasal dan konsep dalam UUD 1945 setelah diamandemen. Hal ini dimaksudkan untuk mengenali corak perdebatan, pertukaran gagasan, dan kompromi-kompromi terutama dari PAH III dan PAH I, yang diberikan tugas oleh MPR untuk menyiapkan rancangan perubahan UUD ini.Untuk melengkapi tujuan tersebut, penelitian ini menampilkan original intent dibalik semua gagasan yang dilembagakan dalam UUD ini.
650 0 $a Kekuasaan eksekutif
650 0 $a Presiden
Content Unduh katalog