Cite This        Tampung        Export Record
Judul Konsep Hukum : The Concept of law / H.L.A Hart
Pengarang Hart, H.L.A
EDISI Cet. 1, Cet 7
Penerbitan Bandung : Nusa Media, 2009, 2015
Deskripsi Fisik xii, 416 hlm. ;21 cm
ISBN 979-1305-30-3
Subjek konsep hukum
the concept of law
Abstrak H.L.A. Hart adalah seorang pemikir hukum yang paling berpengaruh dalam pemikiran hukum positif. Dalam melihat hukum Hart mengakui bahwa itu tak mungkin bisa didefinisikan secara menyeluruh yang dapat diterima oleh semua. Dia berargumentasi bahwa hukum dapat dimengerti dari persatuan antara aturan-aturan primer dan aturan-aturan sekunder. Persatuan ini, menurut dia, akan menjadi aturan-aturan sosial. Ketika melihat hukum, Hart memposisikan diri sebagai social observer of law. Dia mencoba mengerti dan menerangkan hukum dari pandangan eksternal agar terbebas dari bias dan inward looking. Namun dalam kenyataannya, pandangan eksternal ini hanya digunakan sebagai pengantar terhadap persoalan intinya. Beangsur-angsur pandangan eksternal itu menjadi lenyap dan digantikan sama sekali oleh pandangan internal. Dia mengatakan bahwa hukum harus dilihat essentially from internal point of view. Dengan demikian dia tidak konsisten. Ketika dia mengatakan internal point of view, yang dimaksud pada dasarnya adalah officials. Sedangkan yang dimaksud officials adalah pejabat peradilan dalam hal ini adalah hakim. Di sinilah telah terjadi reduksi. Reduksi pertama mengenai sumber hukum. Hakim didudukkan sebagai the only agent pembentuk hukum. Meskipun harus berakar pada gabungan antara atruran-aturan primer dan ekunder, namun hakimlah yang memberikan kataakhir apakah aturan primer itu valid atau tidak.
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Umum

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000024114 340.01 HAR k Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000024112 340.01/HAR/K Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Dipinjam
00000024111 340.01 HAR k Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Dipinjam
00000024113 340.01/HAR/K Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000024115 340.01/HAR/K Tandon Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tidak Tersedia
00000024116 340.01/HAR/K Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Dipinjam
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000009827
005 20221108021756
008 221108################g##########0#ind##
020 # # $a 979-1305-30-3
035 # # $a 0010-0520009827
041 $a ind
082 # # $a 340.01
084 # # $a 340.01 HAR k
100 0 # $a Hart, H.L.A
245 1 # $a Konsep Hukum : $b The Concept of law /$c H.L.A Hart
250 # # $a Cet. 1, Cet 7
260 # # $a Bandung :$b Nusa Media,$c 2009, 2015
300 # # : $b xii, 416 hlm. ; $c 21 cm
520 # # $a H.L.A. Hart adalah seorang pemikir hukum yang paling berpengaruh dalam pemikiran hukum positif. Dalam melihat hukum Hart mengakui bahwa itu tak mungkin bisa didefinisikan secara menyeluruh yang dapat diterima oleh semua. Dia berargumentasi bahwa hukum dapat dimengerti dari persatuan antara aturan-aturan primer dan aturan-aturan sekunder. Persatuan ini, menurut dia, akan menjadi aturan-aturan sosial. Ketika melihat hukum, Hart memposisikan diri sebagai social observer of law. Dia mencoba mengerti dan menerangkan hukum dari pandangan eksternal agar terbebas dari bias dan inward looking. Namun dalam kenyataannya, pandangan eksternal ini hanya digunakan sebagai pengantar terhadap persoalan intinya. Beangsur-angsur pandangan eksternal itu menjadi lenyap dan digantikan sama sekali oleh pandangan internal. Dia mengatakan bahwa hukum harus dilihat essentially from internal point of view. Dengan demikian dia tidak konsisten. Ketika dia mengatakan internal point of view, yang dimaksud pada dasarnya adalah officials. Sedangkan yang dimaksud officials adalah pejabat peradilan dalam hal ini adalah hakim. Di sinilah telah terjadi reduksi. Reduksi pertama mengenai sumber hukum. Hakim didudukkan sebagai the only agent pembentuk hukum. Meskipun harus berakar pada gabungan antara atruran-aturan primer dan ekunder, namun hakimlah yang memberikan kataakhir apakah aturan primer itu valid atau tidak.
650 4 $a konsep hukum
650 4 $a the concept of law
990 # # $a 24111/MKRI-P/VI-2016
990 # # $a 24111/MKRI-P/VI-2016
990 # # $a 24112/MKRI-P/VI-2016
990 # # $a 24112/MKRI-P/VI-2016
990 # # $a 24113/MKRI-P/VI-2016
990 # # $a 24113/MKRI-P/VI-2016
990 # # $a 24114/MKRI-P/VI-2016
990 # # $a 24114/MKRI-P/VI-2016
990 # # $a 24115/MKRI-P/VI-2016
990 # # $a 24115/MKRI-P/VI-2016
990 # # $a 24116/MKRI-P/VI-2016
990 # # $a 24116/MKRI-P/VI-2016
Content Unduh katalog