Judul | Konsep Hukum : The Concept of law / H.L.A Hart |
Pengarang | Hart, H.L.A |
EDISI | Cet. 1, Cet 7 |
Penerbitan | Bandung : Nusa Media, 2009, 2015 |
Deskripsi Fisik | xii, 416 hlm. ;21 cm |
ISBN | 979-1305-30-3 |
Subjek | konsep hukum the concept of law |
Abstrak | H.L.A. Hart adalah seorang pemikir hukum yang paling berpengaruh dalam pemikiran hukum positif. Dalam melihat hukum Hart mengakui bahwa itu tak mungkin bisa didefinisikan secara menyeluruh yang dapat diterima oleh semua. Dia berargumentasi bahwa hukum dapat dimengerti dari persatuan antara aturan-aturan primer dan aturan-aturan sekunder. Persatuan ini, menurut dia, akan menjadi aturan-aturan sosial. Ketika melihat hukum, Hart memposisikan diri sebagai social observer of law. Dia mencoba mengerti dan menerangkan hukum dari pandangan eksternal agar terbebas dari bias dan inward looking. Namun dalam kenyataannya, pandangan eksternal ini hanya digunakan sebagai pengantar terhadap persoalan intinya. Beangsur-angsur pandangan eksternal itu menjadi lenyap dan digantikan sama sekali oleh pandangan internal. Dia mengatakan bahwa hukum harus dilihat essentially from internal point of view. Dengan demikian dia tidak konsisten. Ketika dia mengatakan internal point of view, yang dimaksud pada dasarnya adalah officials. Sedangkan yang dimaksud officials adalah pejabat peradilan dalam hal ini adalah hakim. Di sinilah telah terjadi reduksi. Reduksi pertama mengenai sumber hukum. Hakim didudukkan sebagai the only agent pembentuk hukum. Meskipun harus berakar pada gabungan antara atruran-aturan primer dan ekunder, namun hakimlah yang memberikan kataakhir apakah aturan primer itu valid atau tidak. |
Bahasa | Indonesia |
Bentuk Karya | Bukan fiksi atau tidak didefinisikan |
Target Pembaca | Umum |
No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|
00000024114 | 340.01 HAR k | Dapat dipinjam | Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI | Tersedia
pesan |
00000024112 | 340.01/HAR/K | Dapat dipinjam | Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI | Dipinjam |
00000024111 | 340.01 HAR k | Dapat dipinjam | Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI | Dipinjam |
00000024113 | 340.01/HAR/K | Dapat dipinjam | Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI | Tersedia
pesan |
00000024115 | 340.01/HAR/K | Tandon | Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI | Tidak Tersedia |
00000024116 | 340.01/HAR/K | Dapat dipinjam | Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI | Dipinjam |
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
001 | INLIS000000000009827 | ||
005 | 20221108021756 | ||
008 | 221108################g##########0#ind## | ||
020 | # | # | $a 979-1305-30-3 |
035 | # | # | $a 0010-0520009827 |
041 | $a ind | ||
082 | # | # | $a 340.01 |
084 | # | # | $a 340.01 HAR k |
100 | 0 | # | $a Hart, H.L.A |
245 | 1 | # | $a Konsep Hukum : $b The Concept of law /$c H.L.A Hart |
250 | # | # | $a Cet. 1, Cet 7 |
260 | # | # | $a Bandung :$b Nusa Media,$c 2009, 2015 |
300 | # | # | : $b xii, 416 hlm. ; $c 21 cm |
520 | # | # | $a H.L.A. Hart adalah seorang pemikir hukum yang paling berpengaruh dalam pemikiran hukum positif. Dalam melihat hukum Hart mengakui bahwa itu tak mungkin bisa didefinisikan secara menyeluruh yang dapat diterima oleh semua. Dia berargumentasi bahwa hukum dapat dimengerti dari persatuan antara aturan-aturan primer dan aturan-aturan sekunder. Persatuan ini, menurut dia, akan menjadi aturan-aturan sosial. Ketika melihat hukum, Hart memposisikan diri sebagai social observer of law. Dia mencoba mengerti dan menerangkan hukum dari pandangan eksternal agar terbebas dari bias dan inward looking. Namun dalam kenyataannya, pandangan eksternal ini hanya digunakan sebagai pengantar terhadap persoalan intinya. Beangsur-angsur pandangan eksternal itu menjadi lenyap dan digantikan sama sekali oleh pandangan internal. Dia mengatakan bahwa hukum harus dilihat essentially from internal point of view. Dengan demikian dia tidak konsisten. Ketika dia mengatakan internal point of view, yang dimaksud pada dasarnya adalah officials. Sedangkan yang dimaksud officials adalah pejabat peradilan dalam hal ini adalah hakim. Di sinilah telah terjadi reduksi. Reduksi pertama mengenai sumber hukum. Hakim didudukkan sebagai the only agent pembentuk hukum. Meskipun harus berakar pada gabungan antara atruran-aturan primer dan ekunder, namun hakimlah yang memberikan kataakhir apakah aturan primer itu valid atau tidak. |
650 | 4 | $a konsep hukum | |
650 | 4 | $a the concept of law | |
990 | # | # | $a 24111/MKRI-P/VI-2016 |
990 | # | # | $a 24111/MKRI-P/VI-2016 |
990 | # | # | $a 24112/MKRI-P/VI-2016 |
990 | # | # | $a 24112/MKRI-P/VI-2016 |
990 | # | # | $a 24113/MKRI-P/VI-2016 |
990 | # | # | $a 24113/MKRI-P/VI-2016 |
990 | # | # | $a 24114/MKRI-P/VI-2016 |
990 | # | # | $a 24114/MKRI-P/VI-2016 |
990 | # | # | $a 24115/MKRI-P/VI-2016 |
990 | # | # | $a 24115/MKRI-P/VI-2016 |
990 | # | # | $a 24116/MKRI-P/VI-2016 |
990 | # | # | $a 24116/MKRI-P/VI-2016 |
Content Unduh katalog