Cite This        Tampung        Export Record
Judul Hukum pertambangan mineral dan batubara
Pengarang Salim HS.
EDISI Cetakan kedua
Penerbitan Jakarta : Sinar Grafika, 2014
Deskripsi Fisik xiv, 326 hlm :ilustrasi ;23 cm
ISBN 978-979-007-469-9
Subjek Batubara, Industri Pertambangan, Industri
Abstrak Sistem pengelolaan mineral dan batubara saat ini telah mengalami perubahan yang sangat fundamental, yang semula menggunakan sistem kontrak karya dan perjanjian karya pengusaha pertambangan batubara(PKP2B), namun kini telah berubah sistem pengelolaannya menjadi dalam bentuk izin. Izin pengelolaan mineral dan batubara yang dikenal saat ini, meliputi Izin Pertambangan Khusus (IUPK). Bagi investor yang menanamkan investasinya di bidang pertambangan, maka investor tersebut harus mengikuti prosedur dan syarat-syarat yang berkaitan dengan mineral dan batubara. Pada system pengelolaan dan pemanfaatan pertambangan mineral dan batubara, ada tiga bentuk izin yang diberikan kepada pemegang izin yaitu izin pertambangan rakyat (IPR), izin usaha pertambangan (IUP), dan izin usaha pertambangan khusus mineral logam dan batubara (IUPK).
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Umum

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000025938 343.077 SAL h Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000025937 343.077 SAL h Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000025939 343.077 SAL h Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000025940 343.077 SAL h Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000009966
005 20221102013836
007 ta
008 221102################g##########0#ind##
020 # # $a 978-979-007-469-9
035 # # $a 0010-0921000001
082 # # $a 343.077
084 # # $a 343.077 SAL h
100 0 # $a Salim HS.
245 1 # $a Hukum pertambangan mineral dan batubara
250 # # $a Cetakan kedua
260 # # $a Jakarta :$b Sinar Grafika,$c 2014
300 # # $a xiv, 326 hlm : $b ilustrasi ; $c 23 cm
520 # # $a Sistem pengelolaan mineral dan batubara saat ini telah mengalami perubahan yang sangat fundamental, yang semula menggunakan sistem kontrak karya dan perjanjian karya pengusaha pertambangan batubara(PKP2B), namun kini telah berubah sistem pengelolaannya menjadi dalam bentuk izin. Izin pengelolaan mineral dan batubara yang dikenal saat ini, meliputi Izin Pertambangan Khusus (IUPK). Bagi investor yang menanamkan investasinya di bidang pertambangan, maka investor tersebut harus mengikuti prosedur dan syarat-syarat yang berkaitan dengan mineral dan batubara. Pada system pengelolaan dan pemanfaatan pertambangan mineral dan batubara, ada tiga bentuk izin yang diberikan kepada pemegang izin yaitu izin pertambangan rakyat (IPR), izin usaha pertambangan (IUP), dan izin usaha pertambangan khusus mineral logam dan batubara (IUPK).
650 # 4 $a Batubara, Industri Pertambangan, Industri
990 # # $a 25937/MKRI-P/V-2017
990 # # $a 25937/MKRI-P/V-2017
990 # # $a 25937/MKRI-P/V-2017
990 # # $a 25937/MKRI-P/V-2017
990 # # $a 25937/MKRI-P/V-2017
990 # # $a 25938
990 # # $a 25938
990 # # $a 25938
990 # # $a 25938
990 # # $a 25938
990 # # $a 25939/MKRI-P/V-2017
990 # # $a 25939/MKRI-P/V-2017
990 # # $a 25939/MKRI-P/V-2017
990 # # $a 25939/MKRI-P/V-2017
990 # # $a 25939/MKRI-P/V-2017
990 # # $a 25940/MKRI-P/V-2017
990 # # $a 25940/MKRI-P/V-2017
990 # # $a 25940/MKRI-P/V-2017
990 # # $a 25940/MKRI-P/V-2017
990 # # $a 25940/MKRI-P/V-2017
Content Unduh katalog