Cite This        Tampung        Export Record
Judul Hukum Perdata Indonesia / Abdulkadir Muhammad
Pengarang Abdulkadir Muhammad
EDISI Cet. 5
Penerbitan Bandung : Citra Aditya Bakti, 2014
Deskripsi Fisik xxii, 402 hlm ;21
ISBN 978-979-491-052-8
Subjek Hukum perdata
Abstrak Timbulnya hukum karena manusia hidup bermasyarakat. Hukum perdata mengatur hak dan kewajiban pribadi dalam hidup bermasyarakat manusia adalah sentral. Manusia adalah penggerak kehidupan masyarakat, karena manusia itu adalah pendukung hak dan kewajiban. Hukum perdata mengatur siapakah yang dimaksud dengan orang sebagai pendukung hak dan kewajiban. Manusia adalah mahluk ciptaan Tuhan yang dijadikan atas jenis kelamin pria dan wanita. Sesuai dengan kodratnya, mereka hidup berpasang-pasang antara pria dan wanita. Hubungan hidup tersebut terikat dalam tali perkawinan yang kemudian melahirkan anak. Dengan demikian timbulah yang disebut keluarga. Hukum perdata mengatur tentang kehidupan keluarga. Sebagai mahluk sosial, manusia mempunyai kebutuhan. Kebutuhan itu hanya dapat terpenuhi apabila dilakukan dengan usaha dan kerja keras. Mereka mengadakan hubungan antara satu sama lain. Keberhasilan dalam usaha kehidupan adalah harta kekayaan yang mereka peroleh, sehingga kelangsungan hidup keluarga dapat terjamin. Hukum perdata mengatur tentang harta kekayaan. Manusia hidup tidak abadi. Pada suatu saat ia akan mati. Jika demikian, bagaimana nasib keluarga yang ditinggalakan, bagaimana pula dengan harta kekayaan yang telah diperoleh selama hidup. Siapakah yang berhak mengurus dan memiliki harta kekayaan itu. Harta kekayaan orang mati menjadi hak keluarganya yang masih hidup, yang disebut pewarisan. Hukum perdata mengatur pewarisan
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Umum

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000024148 346.959 8 ABD h Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000024149 346.959 8 ABD h Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000024150 346.959 8 ABD h Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000024051 346.959 8 ABD h Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000024152 346.959 8 ABD h Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000024153 346.959 8 ABD h Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000009972
005 20221107080323
007 ta
008 221107################g##########0#ind##
020 # # $a 978-979-491-052-8
035 # # $a 0010-0921000007
082 # # $a 346.959 8
084 # # $a 346.959 8 ABD h
100 0 # $a Abdulkadir Muhammad
245 1 # $a Hukum Perdata Indonesia /$c Abdulkadir Muhammad
250 # # $a Cet. 5
260 # # $a Bandung :$b Citra Aditya Bakti,$c 2014
300 # # $a xxii, 402 hlm ; $c 21
520 # # $a Timbulnya hukum karena manusia hidup bermasyarakat. Hukum perdata mengatur hak dan kewajiban pribadi dalam hidup bermasyarakat manusia adalah sentral. Manusia adalah penggerak kehidupan masyarakat, karena manusia itu adalah pendukung hak dan kewajiban. Hukum perdata mengatur siapakah yang dimaksud dengan orang sebagai pendukung hak dan kewajiban. Manusia adalah mahluk ciptaan Tuhan yang dijadikan atas jenis kelamin pria dan wanita. Sesuai dengan kodratnya, mereka hidup berpasang-pasang antara pria dan wanita. Hubungan hidup tersebut terikat dalam tali perkawinan yang kemudian melahirkan anak. Dengan demikian timbulah yang disebut keluarga. Hukum perdata mengatur tentang kehidupan keluarga. Sebagai mahluk sosial, manusia mempunyai kebutuhan. Kebutuhan itu hanya dapat terpenuhi apabila dilakukan dengan usaha dan kerja keras. Mereka mengadakan hubungan antara satu sama lain. Keberhasilan dalam usaha kehidupan adalah harta kekayaan yang mereka peroleh, sehingga kelangsungan hidup keluarga dapat terjamin. Hukum perdata mengatur tentang harta kekayaan. Manusia hidup tidak abadi. Pada suatu saat ia akan mati. Jika demikian, bagaimana nasib keluarga yang ditinggalakan, bagaimana pula dengan harta kekayaan yang telah diperoleh selama hidup. Siapakah yang berhak mengurus dan memiliki harta kekayaan itu. Harta kekayaan orang mati menjadi hak keluarganya yang masih hidup, yang disebut pewarisan. Hukum perdata mengatur pewarisan
650 # 4 $a Hukum perdata
990 # # $a 24051
990 # # $a 24051
990 # # $a 24051
990 # # $a 24051
990 # # $a 24051
990 # # $a 24051
990 # # $a 24051
990 # # $a 24148
990 # # $a 24148
990 # # $a 24148
990 # # $a 24148
990 # # $a 24148
990 # # $a 24148
990 # # $a 24148
990 # # $a 24149
990 # # $a 24149
990 # # $a 24149
990 # # $a 24149
990 # # $a 24149
990 # # $a 24149
990 # # $a 24149
990 # # $a 24150
990 # # $a 24150
990 # # $a 24150
990 # # $a 24150
990 # # $a 24150
990 # # $a 24150
990 # # $a 24150
990 # # $a 24152
990 # # $a 24152
990 # # $a 24152
990 # # $a 24152
990 # # $a 24152
990 # # $a 24152
990 # # $a 24152
990 # # $a 24153
990 # # $a 24153
990 # # $a 24153
990 # # $a 24153
990 # # $a 24153
990 # # $a 24153
990 # # $a 24153
Content Unduh katalog