Judul | Ajaran Sifat Melawan Hukum-Materiil Dalam Hukum Pidana Indonesia : Studi Kasus Tentang Penerapan dan Perkembangannya Dalam Yurisprudensi / Komariah Emong Sapardjaja |
Pengarang | Komariah Emong Sapardjaja |
EDISI | Cet. 2 |
Penerbitan | Bandung : Alumni, 2013 |
Deskripsi Fisik | 313 hlm. ;21 cm |
ISBN | 978-979-414-008-6 |
Subjek | Hukum Pidana |
Abstrak | Semenjak keluarnya Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 8 Januari 1966, No. 42K/Kr/1965, telah berulang kali kaidah-kaidah tentang hilangnya sifat melawan-hukum materiel yang diciptakannya, dipergunakan oleh pengadilan-pengadilan bawahan sebagai alasan pembenar, terutama dalam perkara-perkara korupsi. Dengan demikian, tindak pidana korupsi seringkali dinyatakan tidak terbukti, sehingga terdakwa dilepaskan dari tuntutan hukum. Seiring dengan berlakunya Undang-undang No. 3 Tahun 1971 dan keinginan pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi secara lebih efektif, pada tahun 1980-an Mahkamah Agung dalam putusan tanggal 15 Desember 1982 No. 275K/Pid/1982, menegaskan arti sifat melawan-hukum materiel, setidak-tidaknya dalam tindak pidana korupsi, yaitu sebagai perbuatan yang: “karena menurut kepatutan perbuatan itu merupakan perbuatan yang tercela atau perbuatan yang menusuk perasaan hati masyarakat banyak”. Putusan ini juga merinci unsur tindak pidana korupsi, yaitu: “negara dirugikan, kepentingan umum tidak dilayani dan terdakwa mendapat untung”. Kaidah ini pun telah diikuti oleh beberapa putusan Mahkamah Agung berikutnya untuk membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Penafsiran yudisial ini mengakibatkan semakin luasnya unsur tindak pidana korupsi daripada sekadar kepentingan hukum yang hendak dilindungi oleh pembuat undang-undang ‘pada waktu Undang-undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut ditetapkan. Hal ini membahayakan keajekan asas legalitas, yang sangat fundamental sifatnya bagi hukum pidana. Walaupun dalam penerapannya diharapkan akan momberikan keadilan, tetapi tetap saja akan menumbuhkan pertentangan tajam antara kepastian hukum, di satu pihak, dan keadilan, di pihak lain.Untuk mendekatkan kepastian hukum dan keadilan ini, kepastian hukum dapat dipertajam dengan menggunakan “teori schutznorm”, sedangkan penafsiran yang luas tadi harus dibatasi, dengan melihat manfaat bagi kepentingan masyarakat. |
Bahasa | Indonesia |
Bentuk Karya | Bukan fiksi atau tidak didefinisikan |
Target Pembaca | Umum |
No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|
00000024941 | 345 KOM a | Dapat dipinjam | Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI | Tersedia
pesan |
00000024942 | 345 KOM a | Dapat dipinjam | Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI | Tersedia
pesan |
00000024943 | 345 KOM a | Dapat dipinjam | Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI | Tersedia
pesan |
00000024944 | 345 KOM a | Dapat dipinjam | Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI | Tersedia
pesan |
00000024945 | 345 KOM a | Dapat dipinjam | Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI | Tersedia
pesan |
00000024946 | 345 KOM a | Dapat dipinjam | Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI | Tersedia
pesan |
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
001 | INLIS000000000009973 | ||
005 | 20221104030924 | ||
007 | ta | ||
008 | 221104################g##########0#ind## | ||
020 | # | # | $a 978-979-414-008-6 |
035 | # | # | $a 0010-0921000008 |
082 | # | # | $a 345 |
084 | # | # | $a 345 KOM a |
100 | 0 | # | $a Komariah Emong Sapardjaja |
245 | 1 | # | $a Ajaran Sifat Melawan Hukum-Materiil Dalam Hukum Pidana Indonesia : $b Studi Kasus Tentang Penerapan dan Perkembangannya Dalam Yurisprudensi /$c Komariah Emong Sapardjaja |
250 | # | # | $a Cet. 2 |
260 | # | # | $a Bandung :$b Alumni,$c 2013 |
300 | # | # | $a 313 hlm. ; $c 21 cm |
520 | # | # | $a Semenjak keluarnya Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 8 Januari 1966, No. 42K/Kr/1965, telah berulang kali kaidah-kaidah tentang hilangnya sifat melawan-hukum materiel yang diciptakannya, dipergunakan oleh pengadilan-pengadilan bawahan sebagai alasan pembenar, terutama dalam perkara-perkara korupsi. Dengan demikian, tindak pidana korupsi seringkali dinyatakan tidak terbukti, sehingga terdakwa dilepaskan dari tuntutan hukum. Seiring dengan berlakunya Undang-undang No. 3 Tahun 1971 dan keinginan pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi secara lebih efektif, pada tahun 1980-an Mahkamah Agung dalam putusan tanggal 15 Desember 1982 No. 275K/Pid/1982, menegaskan arti sifat melawan-hukum materiel, setidak-tidaknya dalam tindak pidana korupsi, yaitu sebagai perbuatan yang: “karena menurut kepatutan perbuatan itu merupakan perbuatan yang tercela atau perbuatan yang menusuk perasaan hati masyarakat banyak”. Putusan ini juga merinci unsur tindak pidana korupsi, yaitu: “negara dirugikan, kepentingan umum tidak dilayani dan terdakwa mendapat untung”. Kaidah ini pun telah diikuti oleh beberapa putusan Mahkamah Agung berikutnya untuk membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Penafsiran yudisial ini mengakibatkan semakin luasnya unsur tindak pidana korupsi daripada sekadar kepentingan hukum yang hendak dilindungi oleh pembuat undang-undang ‘pada waktu Undang-undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut ditetapkan. Hal ini membahayakan keajekan asas legalitas, yang sangat fundamental sifatnya bagi hukum pidana. Walaupun dalam penerapannya diharapkan akan momberikan keadilan, tetapi tetap saja akan menumbuhkan pertentangan tajam antara kepastian hukum, di satu pihak, dan keadilan, di pihak lain.Untuk mendekatkan kepastian hukum dan keadilan ini, kepastian hukum dapat dipertajam dengan menggunakan “teori schutznorm”, sedangkan penafsiran yang luas tadi harus dibatasi, dengan melihat manfaat bagi kepentingan masyarakat. |
600 | # | 4 | $a Hukum Pidana |
990 | # | # | $a 24941 |
990 | # | # | $a 24941 |
990 | # | # | $a 24941 |
990 | # | # | $a 24941 |
990 | # | # | $a 24941 |
990 | # | # | $a 24941 |
990 | # | # | $a 24941 |
990 | # | # | $a 24942 |
990 | # | # | $a 24942 |
990 | # | # | $a 24942 |
990 | # | # | $a 24942 |
990 | # | # | $a 24942 |
990 | # | # | $a 24942 |
990 | # | # | $a 24942 |
990 | # | # | $a 24943 |
990 | # | # | $a 24943 |
990 | # | # | $a 24943 |
990 | # | # | $a 24943 |
990 | # | # | $a 24943 |
990 | # | # | $a 24943 |
990 | # | # | $a 24943 |
990 | # | # | $a 24944 |
990 | # | # | $a 24944 |
990 | # | # | $a 24944 |
990 | # | # | $a 24944 |
990 | # | # | $a 24944 |
990 | # | # | $a 24944 |
990 | # | # | $a 24944 |
990 | # | # | $a 24945 |
990 | # | # | $a 24945 |
990 | # | # | $a 24945 |
990 | # | # | $a 24945 |
990 | # | # | $a 24945 |
990 | # | # | $a 24945 |
990 | # | # | $a 24945 |
990 | # | # | $a 24946 |
990 | # | # | $a 24946 |
990 | # | # | $a 24946 |
990 | # | # | $a 24946 |
990 | # | # | $a 24946 |
990 | # | # | $a 24946 |
990 | # | # | $a 24946 |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :