Cite This        Tampung        Export Record
Judul Hukum Perikatan : Penjelasan Makna Pasal 1233 Sampai 1456 BW / Ahmadi Miru dan Sakka Pati
Pengarang Ahmadi Miru
Sakka Pati
EDISI Cet. 6
Penerbitan Depok : Rajawali Pers, 2014
Deskripsi Fisik x, 162 hlm. ;21 cm
ISBN 978-979-769-197-4
Subjek Hukum perikatan
Abstrak Dalam bidang hukum perdata, hukum perikatan merupakan salah satu hal yang sangat penting dan dibutuhkan dalam hubungan-hubungan hukum di bidang harta kekayaan. Hukum perikatan diatur dalam buku III BW (Buku III KUHPerdata) yang secara garis besar dibagi atas dua bagian, yaitu pertama, perikatan pada umumnya, baik yang lahir dari perjanjian maupun yang lahir dari undang-undang, dan kedua, perikatan yang lahir dari perjanjian-perjanjian tertentu. Ketentuan tentang perikatan pada umumnya ini berlaku juga terhadap perikatan yang lahir dari perjanjian tertentu, seperti jual beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, dan lain-lain. Bahkan ketentutan tentang perikatan pada umumnya ini berlaku pula sebagai ketentuan dasar atas semua perjanjian yang dibuat oleh para pihak, yang jenis perjanjiannya tidak diatur dalam BW sehingga perjanjian apa pun yang dibuat acuannya adalah pada ketentuan umum tentang perikatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1233 sampai Pasal 1456 BW. Atas dasar pentingnya pasl-pasal tersebut, dalam buku ini dibahas satu per satu pasal tersebut, beserta penjelasan atas masing-masing pasal agar pembaca, khususnya mahasiswa, dapat memahami makna-makna yang terkandung di dalamnya. Hal ini penting karena berdasarkan pengalaman penulis sebagai pengajar mata kuliah hukum perikatan dan hukum kontrak, ternyata mahasiswa masih sangat sulit memahami makna-makna yang terkandung dalam pasal-pasal tersebut, setiap orang akan dapat dengna mudah memahami hukum kontrak.
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Umum

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000024536 346.02 AHM h Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
0000002435 346.02 AHM h Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000024534 346.02 AHM h Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000024533 346.02 AHM h Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000024532 346.02 AHM h Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000024531 346.02 AHM h Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000021403 346.02 AHM h Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000021402 346.02 AHM h Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000021401 346.02 AHM h Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
00000021400 346.02 AHM h Dapat dipinjam Perpustakaan Lantai 3 - Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000009976
005 20221103031200
007 ta
008 221103################g##########0#ind##
020 # # $a 978-979-769-197-4
035 # # $a 0010-0921000011
082 # # $a 346.02
084 # # $a 346.02 AHM h
100 0 # $a Ahmadi Miru
245 1 # $a Hukum Perikatan : $b Penjelasan Makna Pasal 1233 Sampai 1456 BW /$c Ahmadi Miru dan Sakka Pati
250 # # $a Cet. 6
260 # # $a Depok :$b Rajawali Pers,$c 2014
300 # # $a x, 162 hlm. ; $c 21 cm
520 # # $a Dalam bidang hukum perdata, hukum perikatan merupakan salah satu hal yang sangat penting dan dibutuhkan dalam hubungan-hubungan hukum di bidang harta kekayaan. Hukum perikatan diatur dalam buku III BW (Buku III KUHPerdata) yang secara garis besar dibagi atas dua bagian, yaitu pertama, perikatan pada umumnya, baik yang lahir dari perjanjian maupun yang lahir dari undang-undang, dan kedua, perikatan yang lahir dari perjanjian-perjanjian tertentu. Ketentuan tentang perikatan pada umumnya ini berlaku juga terhadap perikatan yang lahir dari perjanjian tertentu, seperti jual beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, dan lain-lain. Bahkan ketentutan tentang perikatan pada umumnya ini berlaku pula sebagai ketentuan dasar atas semua perjanjian yang dibuat oleh para pihak, yang jenis perjanjiannya tidak diatur dalam BW sehingga perjanjian apa pun yang dibuat acuannya adalah pada ketentuan umum tentang perikatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1233 sampai Pasal 1456 BW. Atas dasar pentingnya pasl-pasal tersebut, dalam buku ini dibahas satu per satu pasal tersebut, beserta penjelasan atas masing-masing pasal agar pembaca, khususnya mahasiswa, dapat memahami makna-makna yang terkandung di dalamnya. Hal ini penting karena berdasarkan pengalaman penulis sebagai pengajar mata kuliah hukum perikatan dan hukum kontrak, ternyata mahasiswa masih sangat sulit memahami makna-makna yang terkandung dalam pasal-pasal tersebut, setiap orang akan dapat dengna mudah memahami hukum kontrak.
600 # 4 $a Hukum perikatan
700 0 # $a Sakka Pati
990 # # $a 21400/MKRI-P/XI-2011
990 # # $a 21400/MKRI-P/XI-2011
990 # # $a 21400/MKRI-P/XI-2011
990 # # $a 21400/MKRI-P/XI-2011
990 # # $a 21400/MKRI-P/XI-2011
990 # # $a 21400/MKRI-P/XI-2011
990 # # $a 21400/MKRI-P/XI-2011
990 # # $a 21400/MKRI-P/XI-2011
990 # # $a 21400/MKRI-P/XI-2011
990 # # $a 21400/MKRI-P/XI-2011
990 # # $a 21400/MKRI-P/XI-2011
990 # # $a 21400/MKRI-P/XI-2011
990 # # $a 21400/MKRI-P/XI-2011
990 # # $a 21400/MKRI-P/XI-2011
990 # # $a 21400/MKRI-P/XI-2011
990 # # $a 21401/MKRI-P/XI-2011
990 # # $a 21401/MKRI-P/XI-2011
990 # # $a 21401/MKRI-P/XI-2011
990 # # $a 21401/MKRI-P/XI-2011
990 # # $a 21401/MKRI-P/XI-2011
990 # # $a 21401/MKRI-P/XI-2011
990 # # $a 21401/MKRI-P/XI-2011
990 # # $a 21401/MKRI-P/XI-2011
990 # # $a 21401/MKRI-P/XI-2011
990 # # $a 21401/MKRI-P/XI-2011
990 # # $a 21401/MKRI-P/XI-2011
990 # # $a 21401/MKRI-P/XI-2011
990 # # $a 21401/MKRI-P/XI-2011
990 # # $a 21401/MKRI-P/XI-2011
990 # # $a 21401/MKRI-P/XI-2011
990 # # $a 21402/MKRI-P/XI-2011
990 # # $a 21402/MKRI-P/XI-2011
990 # # $a 21402/MKRI-P/XI-2011
990 # # $a 21402/MKRI-P/XI-2011
990 # # $a 21402/MKRI-P/XI-2011
990 # # $a 21402/MKRI-P/XI-2011
990 # # $a 21402/MKRI-P/XI-2011
990 # # $a 21402/MKRI-P/XI-2011
990 # # $a 21402/MKRI-P/XI-2011
990 # # $a 21402/MKRI-P/XI-2011
990 # # $a 21402/MKRI-P/XI-2011
990 # # $a 21402/MKRI-P/XI-2011
990 # # $a 21402/MKRI-P/XI-2011
990 # # $a 21402/MKRI-P/XI-2011
990 # # $a 21402/MKRI-P/XI-2011
990 # # $a 21403/MKRI-P/XI-2011
990 # # $a 21403/MKRI-P/XI-2011
990 # # $a 21403/MKRI-P/XI-2011
990 # # $a 21403/MKRI-P/XI-2011
990 # # $a 21403/MKRI-P/XI-2011
990 # # $a 21403/MKRI-P/XI-2011
990 # # $a 21403/MKRI-P/XI-2011
990 # # $a 21403/MKRI-P/XI-2011
990 # # $a 21403/MKRI-P/XI-2011
990 # # $a 21403/MKRI-P/XI-2011
990 # # $a 21403/MKRI-P/XI-2011
990 # # $a 21403/MKRI-P/XI-2011
990 # # $a 21403/MKRI-P/XI-2011
990 # # $a 21403/MKRI-P/XI-2011
990 # # $a 21403/MKRI-P/XI-2011
990 # # $a 2435
990 # # $a 2435
990 # # $a 2435
990 # # $a 2435
990 # # $a 2435
990 # # $a 2435
990 # # $a 2435
990 # # $a 2435/MKRI-P/VI-2016
990 # # $a 2435/MKRI-P/VI-2016
990 # # $a 2435/MKRI-P/VI-2016
990 # # $a 2435/MKRI-P/VI-2016
990 # # $a 2435/MKRI-P/VI-2016
990 # # $a 2435/MKRI-P/VI-2016
990 # # $a 2435/MKRI-P/VI-2016
990 # # $a 2435/MKRI-P/VI-2016
990 # # $a 24531
990 # # $a 24531
990 # # $a 24531
990 # # $a 24531
990 # # $a 24531
990 # # $a 24531
990 # # $a 24531
990 # # $a 24531
990 # # $a 24531
990 # # $a 24531
990 # # $a 24531/MKRI-P/VI-2016
990 # # $a 24531/MKRI-P/VI-2016
990 # # $a 24531/MKRI-P/VI-2016
990 # # $a 24531/MKRI-P/VI-2016
990 # # $a 24531/MKRI-P/VI-2016
990 # # $a 24532
990 # # $a 24532
990 # # $a 24532
990 # # $a 24532
990 # # $a 24532
990 # # $a 24532
990 # # $a 24532
990 # # $a 24532
990 # # $a 24532
990 # # $a 24532
990 # # $a 24532
990 # # $a 24532/MKRI-P/VI-2016
990 # # $a 24532/MKRI-P/VI-2016
990 # # $a 24532/MKRI-P/VI-2016
990 # # $a 24532/MKRI-P/VI-2016
990 # # $a 24533
990 # # $a 24533
990 # # $a 24533
990 # # $a 24533
990 # # $a 24533
990 # # $a 24533
990 # # $a 24533
990 # # $a 24533
990 # # $a 24533
990 # # $a 24533/MKRI-P/VI-2016
990 # # $a 24533/MKRI-P/VI-2016
990 # # $a 24533/MKRI-P/VI-2016
990 # # $a 24533/MKRI-P/VI-2016
990 # # $a 24533/MKRI-P/VI-2016
990 # # $a 24533/MKRI-P/VI-2016
990 # # $a 24534
990 # # $a 24534
990 # # $a 24534
990 # # $a 24534
990 # # $a 24534
990 # # $a 24534
990 # # $a 24534
990 # # $a 24534
990 # # $a 24534/MKRI-P/VI-2016
990 # # $a 24534/MKRI-P/VI-2016
990 # # $a 24534/MKRI-P/VI-2016
990 # # $a 24534/MKRI-P/VI-2016
990 # # $a 24534/MKRI-P/VI-2016
990 # # $a 24534/MKRI-P/VI-2016
990 # # $a 24534/MKRI-P/VI-2016
990 # # $a 24536
990 # # $a 24536
990 # # $a 24536
990 # # $a 24536
990 # # $a 24536
990 # # $a 24536
990 # # $a 24536
990 # # $a 24536
990 # # $a 24536
990 # # $a 24536
990 # # $a 24536
990 # # $a 24536
990 # # $a 24536/MKRI-P/VI-2016
990 # # $a 24536/MKRI-P/VI-2016
990 # # $a 24536/MKRI-P/VI-2016
Content Unduh katalog