Detail Katalog

ID: 10315
Cover Teori Penafsiran Konstitusi :  Implikasi Pengujian Konstitusional di Mahkamah Konstitusi / Muhammad Ilham Hermawan

Teori Penafsiran Konstitusi : Implikasi Pengujian Konstitusional di Mahkamah Konstitusi / Muhammad Ilham Hermawan

Edisi: Cet. 1

Pengarang:
Muhammad Ilham Hermawan
Penerbit:
Kencana,
Tempat Terbit:
Jakarta :
Tahun Terbit:
2020
Bahasa:
ind
Subjek
Hukum Konstitusi
Deskripsi Fisik:
xxiii, 335 hlm. ; 23 cm
ISBN:
978 602 422 988 7
Nomor Panggil:
342.598 MUH t
Control Number:
INLIS000000000010267
BIB ID:
0010-0122000001
Catatan
Hadir pelembagaan judicial review pada akhirnya melahirkan penafsiran konstitusi atau yang dikenal dengan constitutional interpretation. Secara teori otoritas penafsiran konstitusi yang dinilai paling tepat apabila terjadi sengketa makna konstitusi harus diletakkan pada satu cabang otoritas yakni diberikan kepada kekuasaan yudikatif. Hal ini disebabkan kekuasaan yudikatif “kehakiman” adalah kekuasaan yang paling mampu melindungi struktur konstitusional dan nilai-nilai konstitusi dari “tirani politik”. Metode pengambilan keputusan di kekuasaan kehakiman “lembaga peradilan” menjadi yang terbaik bagi interpretasi dan perkembangan konstitusi itu sendiri. Legal reasoning telah menjadi bagian yang melekat dalam pengambilan keputusan konstitusional, bahkan moral reasoning juga telah tumbuh dalam pengambilan keputusan. Terdapat dua bentuk aliran penafsiran konstitusi yakni originalist dan non-originalist, keduanya memberikan jawaban atas pertanyaan mengenai apa arti konstitusi dan apa yang seharusnya diartikan sebagai, “menginterpretasi” konstitusi. Keduanya memiliki pandangan bahwa konstitusi merupakan suatu norma yang bersifat otoritatif dalam mengambil keputusan konstitusional. Walaupun keduanya beranjak pada pemikiran yang sama, akan tetapi bagaimana maksud menginterpretasikan konstitusi originalist dan non-originalist memiliki cara berpikir yang berbeda. Cara berpikir yang melahirkan teori penafsiran konstitusi. Teori-teori yang perkembangannya dipengaruhi oleh keyakinan hakim terhadap aliran yang mereka yakini tersebut. Teori yang kemudian diberi nama literalism/textualism, original Meaning (the words), original intent (enactors intentions), purposive, conceptualism, structure, doctrine, fundamental law, symbolism, dan prudentialism.
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode Nomor Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000026586 342.598 MUH t Dapat dipinjam Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
Format MARC21 - Total 21 field
Tag Ind1 Ind2 Nilai Urutan
001 _ _ INLIS000000000010267 1
005 _ _ 20221108113542 2
035 # # $a 0010-0122000001 3
007 _ _ ta 4
008 _ _ 221108################g##########0#ind## 5
020 # # $a 978 602 422 988 7 6
082 # # $a 342.598 7
084 # # $a 342.598 MUH t 8
100 _ # $a Muhammad Ilham Hermawan 9
245 1 # $a Teori Penafsiran Konstitusi : $b Implikasi Pengujian Konstitusional di Mahkamah Konstitusi /$c Muhammad Ilham Hermawan 10
250 # # $a Cet. 1 11
260 # # $a Jakarta :$b Kencana,$c 2020 12
300 # # $a xxiii, 335 hlm. ; $c 23 cm 13
650 # 4 $a Hukum Konstitusi 14
520 # # $a Hadir pelembagaan judicial review pada akhirnya melahirkan penafsiran konstitusi atau yang dikenal dengan constitutional interpretation. Secara teori otoritas penafsiran konstitusi yang dinilai paling tepat apabila terjadi sengketa makna konstitusi harus diletakkan pada satu cabang otoritas yakni diberikan kepada kekuasaan yudikatif. Hal ini disebabkan kekuasaan yudikatif “kehakiman” adalah kekuasaan yang paling mampu melindungi struktur konstitusional dan nilai-nilai konstitusi dari “tirani politik”. Metode pengambilan keputusan di kekuasaan kehakiman “lembaga peradilan” menjadi yang terbaik bagi interpretasi dan perkembangan konstitusi itu sendiri. Legal reasoning telah menjadi bagian yang melekat dalam pengambilan keputusan konstitusional, bahkan moral reasoning juga telah tumbuh dalam pengambilan keputusan. Terdapat dua bentuk aliran penafsiran konstitusi yakni originalist dan non-originalist, keduanya memberikan jawaban atas pertanyaan mengenai apa arti konstitusi dan apa yang seharusnya diartikan sebagai, “menginterpretasi” konstitusi. Keduanya memiliki pandangan bahwa konstitusi merupakan suatu norma yang bersifat otoritatif dalam mengambil keputusan konstitusional. Walaupun keduanya beranjak pada pemikiran yang sama, akan tetapi bagaimana maksud menginterpretasikan konstitusi originalist dan non-originalist memiliki cara berpikir yang berbeda. Cara berpikir yang melahirkan teori penafsiran konstitusi. Teori-teori yang perkembangannya dipengaruhi oleh keyakinan hakim terhadap aliran yang mereka yakini tersebut. Teori yang kemudian diberi nama literalism/textualism, original Meaning (the words), original intent (enactors intentions), purposive, conceptualism, structure, doctrine, fundamental law, symbolism, dan prudentialism. 15
990 # # $a 26586/MKRI-P/XII-2021 16
990 # # $a 265865/MKRI-P/XII-2021 17
990 # # $a 265865/MKRI-P/XII-2021 18
990 # # $a 26586/MKRI-P/XII-2021 19
990 # # $a 26586/MKRI-P/XII-2021 1
990 # # $a 265865/MKRI-P/XII-2021 2
Penjelasan Field MARC21:
  • 001: Control Number
  • 005: Date and Time of Latest Transaction
  • 020: ISBN
  • 100: Main Entry - Personal Name
  • 245: Title Statement
  • 250: Edition Statement
  • 260: Publication Information
  • 300: Physical Description
  • 650: Subject
  • 700: Added Entry - Personal Name
Informasi Katalog

Ditambahkan: 06 Jan 2022
Export