Detail Katalog

ID: 10340
Cover Paradigma Rasional dalam Ilmu Hukum :  Basis Epistemologies Pure Theory of Law Hans Kelsen / Khudzaifah Dimyati dan Kelik Wardiono

Paradigma Rasional dalam Ilmu Hukum : Basis Epistemologies Pure Theory of Law Hans Kelsen / Khudzaifah Dimyati dan Kelik Wardiono

Edisi: Cet. 1

Pengarang:
Khudzaifah Dimyati ; Kelik Wardiono
Penerbit:
Genta Publishing,
Tempat Terbit:
Yogyakarta :
Tahun Terbit:
2014
Bahasa:
ind
Subjek
Hukum - Filsafat
Deskripsi Fisik:
xii, 127 hlm. ; 21 cm.
ISBN:
978-602-1500-22-4
Nomor Panggil:
340.1 KHU p
Control Number:
INLIS000000000010292
BIB ID:
0010-0122000026
Catatan
Hans Kelsen dalam teori hukumnya the Pure Theory of Law mengungkapkan, terdapat pemisahan antara hukum dan moralitas, namun pemisahan yang tidak ekstrim karena moralitas harus menjadi syarat minuman dari hukum. Hal ini disebabkan karena dua faktor: a) Manusia memiliki keterbatasan berbuat baik pada orang lain; dan b) Hukum memiliki keterbatasan dalam mengatur perkembangan masyarakat. Keterhatasan hubungan hukum positif dan moralitas karena "dianggap" selalu tertinggal di belakang kejadian. Oleh sebab itu. diberikanlah ruang bagi moral sebagai landasan yang harus dimiliki oleh pelaksana hukum/subjek hukum berupa "kewajiban moral'' untuk mengambil tindakan-tindakan hukum. Maka pada kenyataannya hukum merupakan : a) hukum mewujudkan cita-cita moral, b) moralitas dan hukum memiliki hubungan independen, c) hukum harus mewujudkan cita-cita moral, d) nilai-nilai moral mempengaruhi hukum, e) hukum secara definisi mewujudkan moral, dan f) dari fakta tentang hakikat manusia: dunia di mana mereka hidup, aturan moralitas memiliki sisi minimum yang sama. Cara internalisasi prinsip-prinsip moral dalam hukum dapat dilakukan pada saat pembuatan hukum. Di sini hukum diberikan masukan, seperti ide-ide baik, buruk dan legitimasi sebagai upaya untuk menjelaskan tingkah laku manusia, khususnya tingkah laku aparatur penegak hukum.
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode Nomor Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000026551 340.1 KHU p Dapat dipinjam Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
00000026552 340.1 KHU p Dapat dipinjam Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
Format MARC21 - Total 22 field
Tag Ind1 Ind2 Nilai Urutan
001 _ _ INLIS000000000010292 1
005 _ _ 20221028020716 2
035 # # $a 0010-0122000026 3
007 _ _ ta 4
008 _ _ 221028################g##########0#ind## 5
020 # # $a 978-602-1500-22-4 6
082 # # $a 340.1 7
084 # # $a 340.1 KHU p 8
100 _ # $a Khudzaifah Dimyati 9
245 1 # $a Paradigma Rasional dalam Ilmu Hukum : $b Basis Epistemologies Pure Theory of Law Hans Kelsen /$c Khudzaifah Dimyati dan Kelik Wardiono 10
250 # # $a Cet. 1 11
260 # # $a Yogyakarta :$b Genta Publishing,$c 2014 12
300 # # $a xii, 127 hlm. ; $c 21 cm. 13
650 # 4 $a Hukum - Filsafat 14
700 _ # $a Kelik Wardiono 15
520 # # $a Hans Kelsen dalam teori hukumnya the Pure Theory of Law mengungkapkan, terdapat pemisahan antara hukum dan moralitas, namun pemisahan yang tidak ekstrim karena moralitas harus menjadi syarat minuman dari hukum. Hal ini disebabkan karena dua faktor: a) Manusia memiliki keterbatasan berbuat baik pada orang lain; dan b) Hukum memiliki keterbatasan dalam mengatur perkembangan masyarakat. Keterhatasan hubungan hukum positif dan moralitas karena "dianggap" selalu tertinggal di belakang kejadian. Oleh sebab itu. diberikanlah ruang bagi moral sebagai landasan yang harus dimiliki oleh pelaksana hukum/subjek hukum berupa "kewajiban moral'' untuk mengambil tindakan-tindakan hukum. Maka pada kenyataannya hukum merupakan : a) hukum mewujudkan cita-cita moral, b) moralitas dan hukum memiliki hubungan independen, c) hukum harus mewujudkan cita-cita moral, d) nilai-nilai moral mempengaruhi hukum, e) hukum secara definisi mewujudkan moral, dan f) dari fakta tentang hakikat manusia: dunia di mana mereka hidup, aturan moralitas memiliki sisi minimum yang sama. Cara internalisasi prinsip-prinsip moral dalam hukum dapat dilakukan pada saat pembuatan hukum. Di sini hukum diberikan masukan, seperti ide-ide baik, buruk dan legitimasi sebagai upaya untuk menjelaskan tingkah laku manusia, khususnya tingkah laku aparatur penegak hukum. 16
990 # # $a 26551/MKRI-P/XII-2021 17
990 # # $a 26552/MKRI-P/XII-2021 18
990 # # $a 26552/MKRI-P/XII-2021 19
990 # # $a 26551/MKRI-P/XII-2021 20
990 # # $a 26551/MKRI-P/XII-2021 21
990 # # $a 26552/MKRI-P/XII-2021 22
Penjelasan Field MARC21:
  • 001: Control Number
  • 005: Date and Time of Latest Transaction
  • 020: ISBN
  • 100: Main Entry - Personal Name
  • 245: Title Statement
  • 250: Edition Statement
  • 260: Publication Information
  • 300: Physical Description
  • 650: Subject
  • 700: Added Entry - Personal Name
Informasi Katalog

Ditambahkan: 06 Jan 2022
Export