Detail Katalog
ID: 10340
Paradigma Rasional dalam Ilmu Hukum : Basis Epistemologies Pure Theory of Law Hans Kelsen / Khudzaifah Dimyati dan Kelik Wardiono
Edisi: Cet. 1
Pengarang:
Khudzaifah Dimyati ; Kelik Wardiono
Khudzaifah Dimyati ; Kelik Wardiono
Penerbit:
Genta Publishing,
Genta Publishing,
Tempat Terbit:
Yogyakarta :
Yogyakarta :
Tahun Terbit:
2014
2014
Bahasa:
ind
ind
Subjek
Hukum - Filsafat
Deskripsi Fisik:
xii, 127 hlm. ; 21 cm.
xii, 127 hlm. ; 21 cm.
ISBN:
978-602-1500-22-4
978-602-1500-22-4
Nomor Panggil:
340.1 KHU p
340.1 KHU p
Control Number:
INLIS000000000010292
INLIS000000000010292
BIB ID:
0010-0122000026
0010-0122000026
Catatan
Hans Kelsen dalam teori hukumnya the Pure Theory of Law mengungkapkan, terdapat pemisahan antara hukum dan moralitas, namun pemisahan yang tidak ekstrim karena moralitas harus menjadi syarat minuman dari hukum. Hal ini disebabkan karena dua faktor: a) Manusia memiliki keterbatasan berbuat baik pada orang lain; dan b) Hukum memiliki keterbatasan dalam mengatur perkembangan masyarakat. Keterhatasan hubungan hukum positif dan moralitas karena "dianggap" selalu tertinggal di belakang kejadian. Oleh sebab itu. diberikanlah ruang bagi moral sebagai landasan yang harus dimiliki oleh pelaksana hukum/subjek hukum berupa "kewajiban moral'' untuk mengambil tindakan-tindakan hukum. Maka pada kenyataannya hukum merupakan : a) hukum mewujudkan cita-cita moral, b) moralitas dan hukum memiliki hubungan independen, c) hukum harus mewujudkan cita-cita moral, d) nilai-nilai moral mempengaruhi hukum, e) hukum secara definisi mewujudkan moral, dan f) dari fakta tentang hakikat manusia: dunia di mana mereka hidup, aturan moralitas memiliki sisi minimum yang sama. Cara internalisasi prinsip-prinsip moral dalam hukum dapat dilakukan pada saat pembuatan hukum. Di sini hukum diberikan masukan, seperti ide-ide baik, buruk dan legitimasi sebagai upaya untuk menjelaskan tingkah laku manusia, khususnya tingkah laku aparatur penegak hukum.
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
| Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
00000026551 |
340.1 KHU p |
Dapat dipinjam | Mahkamah Konstitusi RI | Tersedia |
00000026552 |
340.1 KHU p |
Dapat dipinjam | Mahkamah Konstitusi RI | Tersedia |
Format MARC21 - Total 22 field
| Tag | Ind1 | Ind2 | Nilai | Urutan |
|---|---|---|---|---|
| 001 | _ |
_ |
INLIS000000000010292 | 1 |
| 005 | _ |
_ |
20221028020716 | 2 |
| 035 | # |
# |
$a 0010-0122000026 | 3 |
| 007 | _ |
_ |
ta | 4 |
| 008 | _ |
_ |
221028################g##########0#ind## | 5 |
| 020 | # |
# |
$a 978-602-1500-22-4 | 6 |
| 082 | # |
# |
$a 340.1 | 7 |
| 084 | # |
# |
$a 340.1 KHU p | 8 |
| 100 | _ |
# |
$a Khudzaifah Dimyati | 9 |
| 245 | 1 |
# |
$a Paradigma Rasional dalam Ilmu Hukum : $b Basis Epistemologies Pure Theory of Law Hans Kelsen /$c Khudzaifah Dimyati dan Kelik Wardiono | 10 |
| 250 | # |
# |
$a Cet. 1 | 11 |
| 260 | # |
# |
$a Yogyakarta :$b Genta Publishing,$c 2014 | 12 |
| 300 | # |
# |
$a xii, 127 hlm. ; $c 21 cm. | 13 |
| 650 | # |
4 |
$a Hukum - Filsafat | 14 |
| 700 | _ |
# |
$a Kelik Wardiono | 15 |
| 520 | # |
# |
$a Hans Kelsen dalam teori hukumnya the Pure Theory of Law mengungkapkan, terdapat pemisahan antara hukum dan moralitas, namun pemisahan yang tidak ekstrim karena moralitas harus menjadi syarat minuman dari hukum. Hal ini disebabkan karena dua faktor: a) Manusia memiliki keterbatasan berbuat baik pada orang lain; dan b) Hukum memiliki keterbatasan dalam mengatur perkembangan masyarakat. Keterhatasan hubungan hukum positif dan moralitas karena "dianggap" selalu tertinggal di belakang kejadian. Oleh sebab itu. diberikanlah ruang bagi moral sebagai landasan yang harus dimiliki oleh pelaksana hukum/subjek hukum berupa "kewajiban moral'' untuk mengambil tindakan-tindakan hukum. Maka pada kenyataannya hukum merupakan : a) hukum mewujudkan cita-cita moral, b) moralitas dan hukum memiliki hubungan independen, c) hukum harus mewujudkan cita-cita moral, d) nilai-nilai moral mempengaruhi hukum, e) hukum secara definisi mewujudkan moral, dan f) dari fakta tentang hakikat manusia: dunia di mana mereka hidup, aturan moralitas memiliki sisi minimum yang sama. Cara internalisasi prinsip-prinsip moral dalam hukum dapat dilakukan pada saat pembuatan hukum. Di sini hukum diberikan masukan, seperti ide-ide baik, buruk dan legitimasi sebagai upaya untuk menjelaskan tingkah laku manusia, khususnya tingkah laku aparatur penegak hukum. | 16 |
| 990 | # |
# |
$a 26551/MKRI-P/XII-2021 | 17 |
| 990 | # |
# |
$a 26552/MKRI-P/XII-2021 | 18 |
| 990 | # |
# |
$a 26552/MKRI-P/XII-2021 | 19 |
| 990 | # |
# |
$a 26551/MKRI-P/XII-2021 | 20 |
| 990 | # |
# |
$a 26551/MKRI-P/XII-2021 | 21 |
| 990 | # |
# |
$a 26552/MKRI-P/XII-2021 | 22 |
Penjelasan Field MARC21:
- 001: Control Number
- 005: Date and Time of Latest Transaction
- 020: ISBN
- 100: Main Entry - Personal Name
- 245: Title Statement
- 250: Edition Statement
- 260: Publication Information
- 300: Physical Description
- 650: Subject
- 700: Added Entry - Personal Name
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 06 Jan 2022