Detail Katalog
ID: 10357
Hak Asasi Manusia dan Hukum Internasional di Indonesia : Konvensi Anti-Penyiksaan, Mahkamah Konstitusi, dan Dinamika Penerapannya / Luthfi Widagdo Eddyono
Edisi: Ed. 1, Cet. 1
Pengarang:
Luthfi Widagdo Eddyono
Luthfi Widagdo Eddyono
Penerbit:
Rajawali Pers,
Rajawali Pers,
Tempat Terbit:
Depok :
Depok :
Tahun Terbit:
2019
2019
Bahasa:
ind
ind
Subjek
Hak asasi manusia -- Hukum internasional
Deskripsi Fisik:
xiv, 171 hlm. ; 23 cm
xiv, 171 hlm. ; 23 cm
ISBN:
978-623-231-111-4
978-623-231-111-4
Nomor Panggil:
341.48 LUT h
341.48 LUT h
Control Number:
INLIS000000000010308
INLIS000000000010308
BIB ID:
0010-0122000042
0010-0122000042
Catatan
Setiap 26 Juni diperingati sebagai “International Day in Support of Torture Victims”. Penulisan buku ini dimaksudkan untuk mengingatkan kembali ada sebuah konvensi internasional yang sangat penting yang telah diterima secara global oleh hampir seluruh negara di dunia dan penerapannya perlu segera dilaksanakan pada level nasional di setiap negara. Konvensi Anti Penyiksaan atau yang dalam bahasa resminya adalah Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia atau yang dalam bahasa Inggris lebih dikenal dengan The United Nations Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment adalah sebuah instrumen hukum internasional yang bertujuan untuk mencegah penyiksaan terjadi di seluruh dunia. Buku ini juga memuat politik penerapan hukum internasional yang jelas terlihat dari adanya deklarasi dan reservasi dalam ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan oleh Indonesia serta dinamika hukum hak asasi manusia. Relasi hukum tata negara dan hukum internasional juga turut dibahas mengingat Mahkamah Konstitusi telah mencoba menjawab hal tersebut, yaitu melalui dua putusannya. Pertama, Putusan Nomor 33/PUU-IX/2011 menyangkut Pengujian Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Charter of the Association of Southeast Asian Nations (Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara) (UU 38/2008) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kedua, Putusan Nomor 13/ PUU-XVI/2018 yang merupakan Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ke depannya keberadaan Mahkamah Konstitusi pasca reformasi konstitusi 1999-2002 berpotensi menegakkan konvensi ini dengan menggunakannya sebagai referensi hukum internasional, demikian juga dengan konvensi internasional lainnya dapat menjadi bahan hukum bagi Mahkamah Konstitusi karena pada prinsip konvensi internasional merupakan trend hukum global.
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
| Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
00000026677 |
341.48 LUT h |
Dapat dipinjam | Mahkamah Konstitusi RI | Tersedia |
Format MARC21 - Total 18 field
| Tag | Ind1 | Ind2 | Nilai | Urutan |
|---|---|---|---|---|
| 001 | _ |
_ |
INLIS000000000010308 | 1 |
| 005 | _ |
_ |
20221029105713 | 2 |
| 035 | # |
# |
$a 0010-0122000042 | 3 |
| 007 | _ |
_ |
ta | 4 |
| 008 | _ |
_ |
221029################g##########0#ind## | 5 |
| 020 | # |
# |
$a 978-623-231-111-4 | 6 |
| 082 | # |
# |
$a 341.48 | 7 |
| 084 | # |
# |
$a 341.48 LUT h | 8 |
| 100 | _ |
# |
$a Luthfi Widagdo Eddyono | 9 |
| 245 | 1 |
# |
$a Hak Asasi Manusia dan Hukum Internasional di Indonesia : $b Konvensi Anti-Penyiksaan, Mahkamah Konstitusi, dan Dinamika Penerapannya /$c Luthfi Widagdo Eddyono | 10 |
| 250 | # |
# |
$a Ed. 1, Cet. 1 | 11 |
| 260 | # |
# |
$a Depok :$b Rajawali Pers,$c 2019 | 12 |
| 300 | # |
# |
$a xiv, 171 hlm. ; $c 23 cm | 13 |
| 650 | # |
4 |
$a Hak asasi manusia | 14 |
| 650 | # |
4 |
$a Hukum internasional | 15 |
| 520 | # |
# |
$a Setiap 26 Juni diperingati sebagai “International Day in Support of Torture Victims”. Penulisan buku ini dimaksudkan untuk mengingatkan kembali ada sebuah konvensi internasional yang sangat penting yang telah diterima secara global oleh hampir seluruh negara di dunia dan penerapannya perlu segera dilaksanakan pada level nasional di setiap negara. Konvensi Anti Penyiksaan atau yang dalam bahasa resminya adalah Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia atau yang dalam bahasa Inggris lebih dikenal dengan The United Nations Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment adalah sebuah instrumen hukum internasional yang bertujuan untuk mencegah penyiksaan terjadi di seluruh dunia. Buku ini juga memuat politik penerapan hukum internasional yang jelas terlihat dari adanya deklarasi dan reservasi dalam ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan oleh Indonesia serta dinamika hukum hak asasi manusia. Relasi hukum tata negara dan hukum internasional juga turut dibahas mengingat Mahkamah Konstitusi telah mencoba menjawab hal tersebut, yaitu melalui dua putusannya. Pertama, Putusan Nomor 33/PUU-IX/2011 menyangkut Pengujian Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Charter of the Association of Southeast Asian Nations (Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara) (UU 38/2008) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kedua, Putusan Nomor 13/ PUU-XVI/2018 yang merupakan Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ke depannya keberadaan Mahkamah Konstitusi pasca reformasi konstitusi 1999-2002 berpotensi menegakkan konvensi ini dengan menggunakannya sebagai referensi hukum internasional, demikian juga dengan konvensi internasional lainnya dapat menjadi bahan hukum bagi Mahkamah Konstitusi karena pada prinsip konvensi internasional merupakan trend hukum global. | 16 |
| 990 | # |
# |
$a 26677/MKRI-P/XII-2021 | 17 |
| 990 | # |
# |
$a 26677/MKRI-P/XII-2021 | 1 |
Penjelasan Field MARC21:
- 001: Control Number
- 005: Date and Time of Latest Transaction
- 020: ISBN
- 100: Main Entry - Personal Name
- 245: Title Statement
- 250: Edition Statement
- 260: Publication Information
- 300: Physical Description
- 650: Subject
- 700: Added Entry - Personal Name
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 13 Jan 2022