Detail Katalog

ID: 10357
Cover Hak Asasi Manusia dan Hukum Internasional di Indonesia :  Konvensi Anti-Penyiksaan, Mahkamah Konstitusi, dan Dinamika Penerapannya / Luthfi Widagdo Eddyono

Hak Asasi Manusia dan Hukum Internasional di Indonesia : Konvensi Anti-Penyiksaan, Mahkamah Konstitusi, dan Dinamika Penerapannya / Luthfi Widagdo Eddyono

Edisi: Ed. 1, Cet. 1

Pengarang:
Luthfi Widagdo Eddyono
Penerbit:
Rajawali Pers,
Tempat Terbit:
Depok :
Tahun Terbit:
2019
Bahasa:
ind
Subjek
Hak asasi manusia -- Hukum internasional
Deskripsi Fisik:
xiv, 171 hlm. ; 23 cm
ISBN:
978-623-231-111-4
Nomor Panggil:
341.48 LUT h
Control Number:
INLIS000000000010308
BIB ID:
0010-0122000042
Catatan
Setiap 26 Juni diperingati sebagai “International Day in Support of Torture Victims”. Penulisan buku ini dimaksudkan untuk mengingatkan kembali ada sebuah konvensi internasional yang sangat penting yang telah diterima secara global oleh hampir seluruh negara di dunia dan penerapannya perlu segera dilaksanakan pada level nasional di setiap negara. Konvensi Anti Penyiksaan atau yang dalam bahasa resminya adalah Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia atau yang dalam bahasa Inggris lebih dikenal dengan The United Nations Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment adalah sebuah instrumen hukum internasional yang bertujuan untuk mencegah penyiksaan terjadi di seluruh dunia. Buku ini juga memuat politik penerapan hukum internasional yang jelas terlihat dari adanya deklarasi dan reservasi dalam ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan oleh Indonesia serta dinamika hukum hak asasi manusia. Relasi hukum tata negara dan hukum internasional juga turut dibahas mengingat Mahkamah Konstitusi telah mencoba menjawab hal tersebut, yaitu melalui dua putusannya. Pertama, Putusan Nomor 33/PUU-IX/2011 menyangkut Pengujian Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Charter of the Association of Southeast Asian Nations (Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara) (UU 38/2008) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kedua, Putusan Nomor 13/ PUU-XVI/2018 yang merupakan Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ke depannya keberadaan Mahkamah Konstitusi pasca reformasi konstitusi 1999-2002 berpotensi menegakkan konvensi ini dengan menggunakannya sebagai referensi hukum internasional, demikian juga dengan konvensi internasional lainnya dapat menjadi bahan hukum bagi Mahkamah Konstitusi karena pada prinsip konvensi internasional merupakan trend hukum global.
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode Nomor Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000026677 341.48 LUT h Dapat dipinjam Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
Format MARC21 - Total 18 field
Tag Ind1 Ind2 Nilai Urutan
001 _ _ INLIS000000000010308 1
005 _ _ 20221029105713 2
035 # # $a 0010-0122000042 3
007 _ _ ta 4
008 _ _ 221029################g##########0#ind## 5
020 # # $a 978-623-231-111-4 6
082 # # $a 341.48 7
084 # # $a 341.48 LUT h 8
100 _ # $a Luthfi Widagdo Eddyono 9
245 1 # $a Hak Asasi Manusia dan Hukum Internasional di Indonesia : $b Konvensi Anti-Penyiksaan, Mahkamah Konstitusi, dan Dinamika Penerapannya /$c Luthfi Widagdo Eddyono 10
250 # # $a Ed. 1, Cet. 1 11
260 # # $a Depok :$b Rajawali Pers,$c 2019 12
300 # # $a xiv, 171 hlm. ; $c 23 cm 13
650 # 4 $a Hak asasi manusia 14
650 # 4 $a Hukum internasional 15
520 # # $a Setiap 26 Juni diperingati sebagai “International Day in Support of Torture Victims”. Penulisan buku ini dimaksudkan untuk mengingatkan kembali ada sebuah konvensi internasional yang sangat penting yang telah diterima secara global oleh hampir seluruh negara di dunia dan penerapannya perlu segera dilaksanakan pada level nasional di setiap negara. Konvensi Anti Penyiksaan atau yang dalam bahasa resminya adalah Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia atau yang dalam bahasa Inggris lebih dikenal dengan The United Nations Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment adalah sebuah instrumen hukum internasional yang bertujuan untuk mencegah penyiksaan terjadi di seluruh dunia. Buku ini juga memuat politik penerapan hukum internasional yang jelas terlihat dari adanya deklarasi dan reservasi dalam ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan oleh Indonesia serta dinamika hukum hak asasi manusia. Relasi hukum tata negara dan hukum internasional juga turut dibahas mengingat Mahkamah Konstitusi telah mencoba menjawab hal tersebut, yaitu melalui dua putusannya. Pertama, Putusan Nomor 33/PUU-IX/2011 menyangkut Pengujian Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Charter of the Association of Southeast Asian Nations (Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara) (UU 38/2008) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kedua, Putusan Nomor 13/ PUU-XVI/2018 yang merupakan Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ke depannya keberadaan Mahkamah Konstitusi pasca reformasi konstitusi 1999-2002 berpotensi menegakkan konvensi ini dengan menggunakannya sebagai referensi hukum internasional, demikian juga dengan konvensi internasional lainnya dapat menjadi bahan hukum bagi Mahkamah Konstitusi karena pada prinsip konvensi internasional merupakan trend hukum global. 16
990 # # $a 26677/MKRI-P/XII-2021 17
990 # # $a 26677/MKRI-P/XII-2021 1
Penjelasan Field MARC21:
  • 001: Control Number
  • 005: Date and Time of Latest Transaction
  • 020: ISBN
  • 100: Main Entry - Personal Name
  • 245: Title Statement
  • 250: Edition Statement
  • 260: Publication Information
  • 300: Physical Description
  • 650: Subject
  • 700: Added Entry - Personal Name
Informasi Katalog

Ditambahkan: 13 Jan 2022
Export