Detail Katalog

ID: 10386
Cover Judicial Preview :  Terhadap UU Ratifikasi Perjanjian Internasional / Noor Sidharta

Judicial Preview : Terhadap UU Ratifikasi Perjanjian Internasional / Noor Sidharta

Edisi: Ed. 1, Cet. 1

Pengarang:
Noor Sidharta
Penerbit:
Rajawali Pers,
Tempat Terbit:
Depok :
Tahun Terbit:
2020
Bahasa:
ind
Subjek
Pengujian undang-undang -- Perjanjian internasional
Deskripsi Fisik:
235 ; 24 cm
ISBN:
978-623-231-518-1
Nomor Panggil:
348.2 NOO j
Control Number:
INLIS000000000010332
BIB ID:
0010-0122000066
Catatan
Pengujian Undang Undang (Judicial Review) no 38 tahun 2008 tentang Pengesahan Charter Of The Association Of Southeast Asian Nations (Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara) kepada Mahkamah Konstitusi, menjadi tanda bahwa masih belum terdapat suatu jalan yang dapat menyelesaikan masalah antara hukum tata negara nasional dengan hukum (perjanjian) internasional. Masalah itu adalah Undang Undang Ratifikasi Perjanjian Internasional ternyata masih bisa di Judicial Review melalui Mahkamah Konstitusi. Dalam hierarki perundang-undangan, sebagaimana dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan (selanjutnya disebut UUP3) pada Pasal 7 ayat (1), tidak menjelaskan kedudukan perjanjian internasional dalam perundang-undangan nasional. Apabila pengesahan Perjanjian Internasional dilakukan melalui undang-undang, maka undang-undang pengesahan perjanjian internasional tersebut dapat dilakukan Judicial Review dengan konsekuensi undang-undang tersebut dinyatakan batal karena bertentangan dengan konstitusi atau UUD NRI Tahun 1945. Akibat dari dibatalkannya Perjanjian Internasional tersebut dapat memberikan implikasi buruk terhadap politik luar negeri serta tentunya melemahkan posisi Kementerian Luar Negeri yang merupakan ujung tombak diplomasi negara. Melihat persoalan yang dilematis antara hukum nasional dan hukum internasional ini maka penulis merasa penting untuk menggagas sebuah konsep yang dapat menjadi jalan tengah antara hukum tata negara (bidang perundang-undangan) dan hukum Internasional. Suatu praktik baru ketatanegaraan yakni Judicial Preview terhadap rancangan undang-undang ratifikasi dapat menjadi solusi untuk efektifitas proses ratifikasi dan pengundangan Perjanjian Internasional. Judicial Preview terhadap RUU Ratifikasi perjanjian internasional adalah suatu tindakan untuk mengkaji substansi dari isi perjanjian internasional apakah sudah bersesuaian dengan konstitusi, perundang-undangan kepentingan nasional dan kebijakan pemerintahan, sebelum disahkan menjadi UU.
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode Nomor Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000026628 348.2 NOO j Dapat dipinjam Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
Format MARC21 - Total 18 field
Tag Ind1 Ind2 Nilai Urutan
001 _ _ INLIS000000000010332 1
005 _ _ 20221109102543 2
035 # # $a 0010-0122000066 3
007 _ _ ta 4
008 _ _ 221109################g##########0#ind## 5
020 # # $a 978-623-231-518-1 6
082 # # $a 348.2 7
084 # # $a 348.2 NOO j 8
100 _ # $a Noor Sidharta 9
245 1 # $a Judicial Preview : $b Terhadap UU Ratifikasi Perjanjian Internasional /$c Noor Sidharta 10
250 # # $a Ed. 1, Cet. 1 11
260 # # $a Depok :$b Rajawali Pers,$c 2020 12
300 # # $a 235 ; $c 24 cm 13
650 # 4 $a Pengujian undang-undang 14
650 # 4 $a Perjanjian internasional 15
520 # # $a Pengujian Undang Undang (Judicial Review) no 38 tahun 2008 tentang Pengesahan Charter Of The Association Of Southeast Asian Nations (Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara) kepada Mahkamah Konstitusi, menjadi tanda bahwa masih belum terdapat suatu jalan yang dapat menyelesaikan masalah antara hukum tata negara nasional dengan hukum (perjanjian) internasional. Masalah itu adalah Undang Undang Ratifikasi Perjanjian Internasional ternyata masih bisa di Judicial Review melalui Mahkamah Konstitusi. Dalam hierarki perundang-undangan, sebagaimana dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan (selanjutnya disebut UUP3) pada Pasal 7 ayat (1), tidak menjelaskan kedudukan perjanjian internasional dalam perundang-undangan nasional. Apabila pengesahan Perjanjian Internasional dilakukan melalui undang-undang, maka undang-undang pengesahan perjanjian internasional tersebut dapat dilakukan Judicial Review dengan konsekuensi undang-undang tersebut dinyatakan batal karena bertentangan dengan konstitusi atau UUD NRI Tahun 1945. Akibat dari dibatalkannya Perjanjian Internasional tersebut dapat memberikan implikasi buruk terhadap politik luar negeri serta tentunya melemahkan posisi Kementerian Luar Negeri yang merupakan ujung tombak diplomasi negara. Melihat persoalan yang dilematis antara hukum nasional dan hukum internasional ini maka penulis merasa penting untuk menggagas sebuah konsep yang dapat menjadi jalan tengah antara hukum tata negara (bidang perundang-undangan) dan hukum Internasional. Suatu praktik baru ketatanegaraan yakni Judicial Preview terhadap rancangan undang-undang ratifikasi dapat menjadi solusi untuk efektifitas proses ratifikasi dan pengundangan Perjanjian Internasional. Judicial Preview terhadap RUU Ratifikasi perjanjian internasional adalah suatu tindakan untuk mengkaji substansi dari isi perjanjian internasional apakah sudah bersesuaian dengan konstitusi, perundang-undangan kepentingan nasional dan kebijakan pemerintahan, sebelum disahkan menjadi UU. 16
990 # # $a 26628/MKRI-P/XII-2021 17
990 # # $a 26628/MKRI-P/XII-2021 18
Penjelasan Field MARC21:
  • 001: Control Number
  • 005: Date and Time of Latest Transaction
  • 020: ISBN
  • 100: Main Entry - Personal Name
  • 245: Title Statement
  • 250: Edition Statement
  • 260: Publication Information
  • 300: Physical Description
  • 650: Subject
  • 700: Added Entry - Personal Name
Informasi Katalog

Ditambahkan: 13 Jan 2022
Export