Detail Katalog
ID: 10389
Penguatan Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Daerah / Anak Agung Dian Onita
Edisi: Cet. 1
Pengarang:
Anak Agung Dian Onita
Anak Agung Dian Onita
Penerbit:
Rajawali Pers,
Rajawali Pers,
Tempat Terbit:
Jakarta :
Jakarta :
Tahun Terbit:
2020
2020
Bahasa:
ind
ind
Subjek
Badan Legislatif
Deskripsi Fisik:
xxvi, 218 hlm. ; 23 cm
xxvi, 218 hlm. ; 23 cm
ISBN:
978-623-231-508-2
978-623-231-508-2
Nomor Panggil:
328.598 ANA p
328.598 ANA p
Control Number:
INLIS000000000010335
INLIS000000000010335
BIB ID:
0010-0122000069
0010-0122000069
Catatan
Lahirnya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai perwujudan representasi kepentingan seluruh rakyat dan dalam rangka mereformasi struktur parlemen Indonesia menjadi dua kamar (bicameral). Dengan struktur dua kamar itu diharapkan proses legislasi dapat diselenggarakan berdasarkan sistem “double check” yang memungkinkan representasi kepentingan seluruh rakyat. Kewenangan DPD yang sangat terbatas di dalam konstitusi dan peraturan perundangan membuat DPD mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi melalui Perkara Nomor 92/PUU-X/2012. Putusan 92/PUU-X/2012 telah mengembalikan kewenangan legislasi DPD yang setara dengan DPR dan Presiden dalam mengajukan rancangan undang-undang. Namun, hingga saat ini belum ada realisasi dari putusan tersebut. Termasuk saat revisi Undang-Undang 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang tanpa mengadopsi usulan DPD dalam hal penguatan fungsi legislasinya. Bahkan hingga revisi tersebut disahkan, tetap saja usulan DPD tersebut diabaikan. Buku ini memaparkan upaya penguatan fungsi legislasi DPD Pasca Putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012 yaitu melalui amandemen kelima konstitusi dan operasional penataan lembaga serta meningkatkan kemampuan para anggota. Perbandingannya dengan Negara Afganistan, Aljazair, Filipina, Mauritania, Myanmar dan Tajikistan, serta bagaimana hubungan yang ideal antara kedua kamar tersebut dalam melaksanakan fungsi legislasi terlihat bahwa tidak ada kamar kedua yang mengesahkan RUU dan tidak ada kamar yang dibatasi dalam hal mengajukan RUU tertentu kecuali Indonesia, namun apabila terdapat perbedaan pendapat antara kedua kamar maka terdapat mekanisme forum penyelesaiannya.
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
| Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
00000026637 |
328.598 ANA p |
Dapat dipinjam | Mahkamah Konstitusi RI | Tersedia |
Format MARC21 - Total 17 field
| Tag | Ind1 | Ind2 | Nilai | Urutan |
|---|---|---|---|---|
| 001 | _ |
_ |
INLIS000000000010335 | 1 |
| 005 | _ |
_ |
20221025012050 | 2 |
| 035 | # |
# |
$a 0010-0122000069 | 3 |
| 007 | _ |
_ |
ta | 4 |
| 008 | _ |
_ |
221025################g##########0#ind## | 5 |
| 020 | # |
# |
$a 978-623-231-508-2 | 6 |
| 082 | # |
# |
$a 328.598 | 7 |
| 084 | # |
# |
$a 328.598 ANA p | 8 |
| 100 | _ |
# |
$a Anak Agung Dian Onita | 9 |
| 245 | 1 |
# |
$a Penguatan Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Daerah /$c Anak Agung Dian Onita | 10 |
| 250 | # |
# |
$a Cet. 1 | 11 |
| 260 | # |
# |
$a Jakarta :$b Rajawali Pers,$c 2020 | 12 |
| 300 | # |
# |
$a xxvi, 218 hlm. ; $c 23 cm | 13 |
| 650 | # |
4 |
$a Badan Legislatif | 14 |
| 520 | # |
# |
$a Lahirnya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai perwujudan representasi kepentingan seluruh rakyat dan dalam rangka mereformasi struktur parlemen Indonesia menjadi dua kamar (bicameral). Dengan struktur dua kamar itu diharapkan proses legislasi dapat diselenggarakan berdasarkan sistem “double check” yang memungkinkan representasi kepentingan seluruh rakyat. Kewenangan DPD yang sangat terbatas di dalam konstitusi dan peraturan perundangan membuat DPD mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi melalui Perkara Nomor 92/PUU-X/2012. Putusan 92/PUU-X/2012 telah mengembalikan kewenangan legislasi DPD yang setara dengan DPR dan Presiden dalam mengajukan rancangan undang-undang. Namun, hingga saat ini belum ada realisasi dari putusan tersebut. Termasuk saat revisi Undang-Undang 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang tanpa mengadopsi usulan DPD dalam hal penguatan fungsi legislasinya. Bahkan hingga revisi tersebut disahkan, tetap saja usulan DPD tersebut diabaikan. Buku ini memaparkan upaya penguatan fungsi legislasi DPD Pasca Putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012 yaitu melalui amandemen kelima konstitusi dan operasional penataan lembaga serta meningkatkan kemampuan para anggota. Perbandingannya dengan Negara Afganistan, Aljazair, Filipina, Mauritania, Myanmar dan Tajikistan, serta bagaimana hubungan yang ideal antara kedua kamar tersebut dalam melaksanakan fungsi legislasi terlihat bahwa tidak ada kamar kedua yang mengesahkan RUU dan tidak ada kamar yang dibatasi dalam hal mengajukan RUU tertentu kecuali Indonesia, namun apabila terdapat perbedaan pendapat antara kedua kamar maka terdapat mekanisme forum penyelesaiannya. | 15 |
| 990 | # |
# |
$a 26637/MKRI-P/XII-2021 | 16 |
| 990 | # |
# |
$a 26637/MKRI-P/XII-2021 | 17 |
Penjelasan Field MARC21:
- 001: Control Number
- 005: Date and Time of Latest Transaction
- 020: ISBN
- 100: Main Entry - Personal Name
- 245: Title Statement
- 250: Edition Statement
- 260: Publication Information
- 300: Physical Description
- 650: Subject
- 700: Added Entry - Personal Name
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 13 Jan 2022