Detail Katalog
ID: 10390
Perjanjian di era digital ekonomi : tinjauan yuridis dan praktik / Mery Christian Putri
Edisi: Cet. 1
Pengarang:
Mery Christian Putri
Mery Christian Putri
Penerbit:
Rajawali Pers,
Rajawali Pers,
Tempat Terbit:
Depok :
Depok :
Tahun Terbit:
2020
2020
Bahasa:
ind
ind
Subjek
Hukum perjanjian -- Sistem transaksi ekonomi
Deskripsi Fisik:
xiii, 201 hlm. ; 23 cm
xiii, 201 hlm. ; 23 cm
ISBN:
978-623-231-496-2
978-623-231-496-2
Nomor Panggil:
346.2 MER p
346.2 MER p
Control Number:
INLIS000000000010336
INLIS000000000010336
BIB ID:
0010-0122000070
0010-0122000070
Catatan
hlm. 183-197 ; Buku ini disarikan dari penelitian penulis dengan tambahan referensi yang telah disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan dinamika perjanjian sebagai dampak dari digitalisasi ekonomi. Penulis mencoba menarik kesimpulan yang dapat ditarik dari beberapa ulasan dalam buku ini. Pertama, iktikad baik dalam perjanjian, baik itu iktikad baik prakontrak maupun iktikad baik pelaksanaan kontrak mutlak harus dimiliki oleh kedua belah pihak yang berniat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian. Asas iktikad baik dapat menjadi shield yang melindungi para pihak (khususnya nasabah dalam berbagai praktik kontrak yang diuraikan di buku ini) dari adanya probabilitas pelanggaran hak atau dirugikannya kepentingan para pihak tersebut.
Kedua, tidak adanya iktikad baik dalam perjanjian mengakibatkan sebuah perjanjian batal demi hukum yang berimplikasi perjanjian tidak dapat dilaksanakan atau perjanjian dapat dibatalkan demi hukum yang berarti salah satu pihak harus melakukan upaya hukum demi batalnya suatu perjanjian akibat tidak terpenuhinya salah satu syarat perjanjian (iktikad baik).
Ketiga, negara yang diwakili oleh pemerintah sejatinya telah mengupayakan pencapaian keadilan yang substantif bagi para pihak melalui adanya perlindungan hukum baik yang diberikan melalui penerbitan peraturan perundang-undangan, maupun mekanisme yang disediakan sebagai sarana untuk menyelesaikan sengketa. Buku ini diharapkan dapat memberikan wawasan serta pengetahuan bagi masyarakat pada umumnya dan praktisi hukum, dosen, dan mahasiswa hukum khususnya.
Kedua, tidak adanya iktikad baik dalam perjanjian mengakibatkan sebuah perjanjian batal demi hukum yang berimplikasi perjanjian tidak dapat dilaksanakan atau perjanjian dapat dibatalkan demi hukum yang berarti salah satu pihak harus melakukan upaya hukum demi batalnya suatu perjanjian akibat tidak terpenuhinya salah satu syarat perjanjian (iktikad baik).
Ketiga, negara yang diwakili oleh pemerintah sejatinya telah mengupayakan pencapaian keadilan yang substantif bagi para pihak melalui adanya perlindungan hukum baik yang diberikan melalui penerbitan peraturan perundang-undangan, maupun mekanisme yang disediakan sebagai sarana untuk menyelesaikan sengketa. Buku ini diharapkan dapat memberikan wawasan serta pengetahuan bagi masyarakat pada umumnya dan praktisi hukum, dosen, dan mahasiswa hukum khususnya.
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
| Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
00000026665 |
346.2 MER p |
Dapat dipinjam | Mahkamah Konstitusi RI | Tersedia |
Format MARC21 - Total 19 field
| Tag | Ind1 | Ind2 | Nilai | Urutan |
|---|---|---|---|---|
| 001 | _ |
_ |
INLIS000000000010336 | 1 |
| 005 | _ |
_ |
20221107101947 | 2 |
| 035 | # |
# |
$a 0010-0122000070 | 3 |
| 007 | _ |
_ |
ta | 4 |
| 008 | _ |
_ |
221107################g##########0#ind## | 5 |
| 020 | # |
# |
$a 978-623-231-496-2 | 6 |
| 082 | # |
# |
$a 346.2 | 7 |
| 084 | # |
# |
$a 346.2 MER p | 8 |
| 100 | _ |
# |
$a Mery Christian Putri | 9 |
| 245 | 1 |
# |
$a Perjanjian di era digital ekonomi : $b tinjauan yuridis dan praktik /$c Mery Christian Putri | 10 |
| 250 | # |
# |
$a Cet. 1 | 11 |
| 260 | # |
# |
$a Depok :$b Rajawali Pers,$c 2020 | 12 |
| 300 | # |
# |
$a xiii, 201 hlm. ; $c 23 cm | 13 |
| 650 | # |
4 |
$a Hukum perjanjian | 14 |
| 650 | # |
4 |
$a Sistem transaksi ekonomi | 15 |
| 504 | # |
# |
$a hlm. 183-197 | 16 |
| 520 | # |
# |
$a Buku ini disarikan dari penelitian penulis dengan tambahan referensi yang telah disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan dinamika perjanjian sebagai dampak dari digitalisasi ekonomi. Penulis mencoba menarik kesimpulan yang dapat ditarik dari beberapa ulasan dalam buku ini. Pertama, iktikad baik dalam perjanjian, baik itu iktikad baik prakontrak maupun iktikad baik pelaksanaan kontrak mutlak harus dimiliki oleh kedua belah pihak yang berniat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian. Asas iktikad baik dapat menjadi shield yang melindungi para pihak (khususnya nasabah dalam berbagai praktik kontrak yang diuraikan di buku ini) dari adanya probabilitas pelanggaran hak atau dirugikannya kepentingan para pihak tersebut. Kedua, tidak adanya iktikad baik dalam perjanjian mengakibatkan sebuah perjanjian batal demi hukum yang berimplikasi perjanjian tidak dapat dilaksanakan atau perjanjian dapat dibatalkan demi hukum yang berarti salah satu pihak harus melakukan upaya hukum demi batalnya suatu perjanjian akibat tidak terpenuhinya salah satu syarat perjanjian (iktikad baik). Ketiga, negara yang diwakili oleh pemerintah sejatinya telah mengupayakan pencapaian keadilan yang substantif bagi para pihak melalui adanya perlindungan hukum baik yang diberikan melalui penerbitan peraturan perundang-undangan, maupun mekanisme yang disediakan sebagai sarana untuk menyelesaikan sengketa. Buku ini diharapkan dapat memberikan wawasan serta pengetahuan bagi masyarakat pada umumnya dan praktisi hukum, dosen, dan mahasiswa hukum khususnya. | 17 |
| 990 | # |
# |
$a 26665/MKRI-P/XII-2021 | 18 |
| 990 | # |
# |
$a 26665/MKRI-P/XII-2021 | 19 |
Penjelasan Field MARC21:
- 001: Control Number
- 005: Date and Time of Latest Transaction
- 020: ISBN
- 100: Main Entry - Personal Name
- 245: Title Statement
- 250: Edition Statement
- 260: Publication Information
- 300: Physical Description
- 650: Subject
- 700: Added Entry - Personal Name
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 13 Jan 2022