Detail Katalog
ID: 10391
Asas Retroaktif : Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Teori dan Praktik / Zaka Firma Aditya
Edisi: Cet. 1
Pengarang:
Zaka Firma Aditya
Zaka Firma Aditya
Penerbit:
Rajawali Pers,
Rajawali Pers,
Tempat Terbit:
Depok :
Depok :
Tahun Terbit:
2020
2020
Bahasa:
ind
ind
Subjek
hukum konstitusi
Deskripsi Fisik:
xviii, 200 hlm. ; 23 cm
xviii, 200 hlm. ; 23 cm
ISBN:
978-623-231-500-6
978-623-231-500-6
Nomor Panggil:
342.598 ZAK a
342.598 ZAK a
Control Number:
INLIS000000000010337
INLIS000000000010337
BIB ID:
0010-0122000071
0010-0122000071
Catatan
Selama ini masyarakat hanya mengetahui jika putusan pengujian undang-undang di MK sifatnya prospektif (ke depan). Padahal diantara seribuan perkara yang sudah diputus MK, terdapat juga putusan yang memiliki sifat retroaktif (ke belakang/surut). Putusan yang bersifat retroaktif ini jumlahnya sangat sedikit karena untuk menghasilkan putusan ini, hakim konstitusi harus bermunajat dan mempertimbangkannya dengan sangat cermat dan penuh kehati-hatian. Hakim harus menimbang bobot keadilan dan kepastian agar seimbang. Sebab, akibat hukum putusannya tidak hanya mengikat Pemohon dan Addressat putusan saja, melainkan juga mengikat seluruh warga negara. Ditambah lagi, putusan retroaktif ini secara teoritis berpotensi menciptakan disharmoniasasi terhadap peraturan perundang-undangan.
Meskipun secara teoritis dan yuridis putusan retroaktif sebenarnya dilarang, namun bukan berarti MK tidak boleh mempraktikannya. Setiap teori pasti ada pengecualiaannya dan setiap pengecualian sudah pasti ada teori yang dasarnya. Demikian juga dengan larangan retroaktif ini yang di dalamnya ada pengecualian-pengecualian yakni karena alasan perlindungan HAM, alasan keadilan substantif, dan alasan diskresi dari hakim. Selain itu, Hakim juga harus memperhitungkan dan menggali pertanyaan pada hati nuraninya apakah dengan penerapan secara kaku larangan retroaktif justru akan menimbulkan ketidakadilan, merongrong nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum?
Menariknya, MK Indonesia bukanlah satu-satunya yang pernah mengeluarkan putusan pengujian undang-undang yang bersifat retroaktif. MK Federal Jerman dan MA Amerika Serikat sebagai salah satu ‘sesepuhnya’ MK dunia karena kerap menjadi rujukan, pernah juga mengeluarkan putusan yang bersifat retroaktif. Demikian juga dengan MK Portugal, MK Spanyol, MK Italia, MA Federal Brazil, hingga MK Afrika Selatan meskipun diberlakukan untuk kasus yang sangat terbatas.
Meskipun secara teoritis dan yuridis putusan retroaktif sebenarnya dilarang, namun bukan berarti MK tidak boleh mempraktikannya. Setiap teori pasti ada pengecualiaannya dan setiap pengecualian sudah pasti ada teori yang dasarnya. Demikian juga dengan larangan retroaktif ini yang di dalamnya ada pengecualian-pengecualian yakni karena alasan perlindungan HAM, alasan keadilan substantif, dan alasan diskresi dari hakim. Selain itu, Hakim juga harus memperhitungkan dan menggali pertanyaan pada hati nuraninya apakah dengan penerapan secara kaku larangan retroaktif justru akan menimbulkan ketidakadilan, merongrong nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum?
Menariknya, MK Indonesia bukanlah satu-satunya yang pernah mengeluarkan putusan pengujian undang-undang yang bersifat retroaktif. MK Federal Jerman dan MA Amerika Serikat sebagai salah satu ‘sesepuhnya’ MK dunia karena kerap menjadi rujukan, pernah juga mengeluarkan putusan yang bersifat retroaktif. Demikian juga dengan MK Portugal, MK Spanyol, MK Italia, MA Federal Brazil, hingga MK Afrika Selatan meskipun diberlakukan untuk kasus yang sangat terbatas.
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
| Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
00000026635 |
342.598 ZAK a |
Dapat dipinjam | Mahkamah Konstitusi RI | Tersedia |
00000027355 |
342.598 ZAK a |
Dapat dipinjam | Mahkamah Konstitusi RI | Tersedia |
Format MARC21 - Total 18 field
| Tag | Ind1 | Ind2 | Nilai | Urutan |
|---|---|---|---|---|
| 001 | _ |
_ |
INLIS000000000010337 | 1 |
| 005 | _ |
_ |
20221108010843 | 2 |
| 035 | # |
# |
$a 0010-0122000071 | 3 |
| 007 | _ |
_ |
ta | 4 |
| 008 | _ |
_ |
221108################g##########0#ind## | 5 |
| 020 | # |
# |
$a 978-623-231-500-6 | 6 |
| 082 | # |
# |
$a 342.598 | 7 |
| 084 | # |
# |
$a 342.598 ZAK a | 8 |
| 100 | _ |
# |
$a Zaka Firma Aditya | 9 |
| 245 | 1 |
# |
$a Asas Retroaktif : $b Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Teori dan Praktik /$c Zaka Firma Aditya | 10 |
| 250 | # |
# |
$a Cet. 1 | 11 |
| 260 | # |
# |
$a Depok :$b Rajawali Pers,$c 2020 | 12 |
| 300 | # |
# |
$a xviii, 200 hlm. ; $c 23 cm | 13 |
| 520 | # |
# |
$a Selama ini masyarakat hanya mengetahui jika putusan pengujian undang-undang di MK sifatnya prospektif (ke depan). Padahal diantara seribuan perkara yang sudah diputus MK, terdapat juga putusan yang memiliki sifat retroaktif (ke belakang/surut). Putusan yang bersifat retroaktif ini jumlahnya sangat sedikit karena untuk menghasilkan putusan ini, hakim konstitusi harus bermunajat dan mempertimbangkannya dengan sangat cermat dan penuh kehati-hatian. Hakim harus menimbang bobot keadilan dan kepastian agar seimbang. Sebab, akibat hukum putusannya tidak hanya mengikat Pemohon dan Addressat putusan saja, melainkan juga mengikat seluruh warga negara. Ditambah lagi, putusan retroaktif ini secara teoritis berpotensi menciptakan disharmoniasasi terhadap peraturan perundang-undangan. Meskipun secara teoritis dan yuridis putusan retroaktif sebenarnya dilarang, namun bukan berarti MK tidak boleh mempraktikannya. Setiap teori pasti ada pengecualiaannya dan setiap pengecualian sudah pasti ada teori yang dasarnya. Demikian juga dengan larangan retroaktif ini yang di dalamnya ada pengecualian-pengecualian yakni karena alasan perlindungan HAM, alasan keadilan substantif, dan alasan diskresi dari hakim. Selain itu, Hakim juga harus memperhitungkan dan menggali pertanyaan pada hati nuraninya apakah dengan penerapan secara kaku larangan retroaktif justru akan menimbulkan ketidakadilan, merongrong nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum? Menariknya, MK Indonesia bukanlah satu-satunya yang pernah mengeluarkan putusan pengujian undang-undang yang bersifat retroaktif. MK Federal Jerman dan MA Amerika Serikat sebagai salah satu ‘sesepuhnya’ MK dunia karena kerap menjadi rujukan, pernah juga mengeluarkan putusan yang bersifat retroaktif. Demikian juga dengan MK Portugal, MK Spanyol, MK Italia, MA Federal Brazil, hingga MK Afrika Selatan meskipun diberlakukan untuk kasus yang sangat terbatas. | 14 |
| 600 | # |
4 |
$a hukum konstitusi | 15 |
| 990 | # |
# |
$a 26635/MKRI-P/XII-2021 | 16 |
| 990 | # |
# |
$a 26635/MKRI-P/XII-2021 | 17 |
| 990 | # |
# |
$a 27355/MKRI-P/XII-2023 | 18 |
Penjelasan Field MARC21:
- 001: Control Number
- 005: Date and Time of Latest Transaction
- 020: ISBN
- 100: Main Entry - Personal Name
- 245: Title Statement
- 250: Edition Statement
- 260: Publication Information
- 300: Physical Description
- 650: Subject
- 700: Added Entry - Personal Name
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 13 Jan 2022