Detail Katalog

ID: 10391
Cover Asas Retroaktif :  Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Teori dan Praktik / Zaka Firma Aditya

Asas Retroaktif : Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Teori dan Praktik / Zaka Firma Aditya

Edisi: Cet. 1

Pengarang:
Zaka Firma Aditya
Penerbit:
Rajawali Pers,
Tempat Terbit:
Depok :
Tahun Terbit:
2020
Bahasa:
ind
Subjek
hukum konstitusi
Deskripsi Fisik:
xviii, 200 hlm. ; 23 cm
ISBN:
978-623-231-500-6
Nomor Panggil:
342.598 ZAK a
Control Number:
INLIS000000000010337
BIB ID:
0010-0122000071
Catatan
Selama ini masyarakat hanya mengetahui jika putusan pengujian undang-undang di MK sifatnya prospektif (ke depan). Padahal diantara seribuan perkara yang sudah diputus MK, terdapat juga putusan yang memiliki sifat retroaktif (ke belakang/surut). Putusan yang bersifat retroaktif ini jumlahnya sangat sedikit karena untuk menghasilkan putusan ini, hakim konstitusi harus bermunajat dan mempertimbangkannya dengan sangat cermat dan penuh kehati-hatian. Hakim harus menimbang bobot keadilan dan kepastian agar seimbang. Sebab, akibat hukum putusannya tidak hanya mengikat Pemohon dan Addressat putusan saja, melainkan juga mengikat seluruh warga negara. Ditambah lagi, putusan retroaktif ini secara teoritis berpotensi menciptakan disharmoniasasi terhadap peraturan perundang-undangan.

Meskipun secara teoritis dan yuridis putusan retroaktif sebenarnya dilarang, namun bukan berarti MK tidak boleh mempraktikannya. Setiap teori pasti ada pengecualiaannya dan setiap pengecualian sudah pasti ada teori yang dasarnya. Demikian juga dengan larangan retroaktif ini yang di dalamnya ada pengecualian-pengecualian yakni karena alasan perlindungan HAM, alasan keadilan substantif, dan alasan diskresi dari hakim. Selain itu, Hakim juga harus memperhitungkan dan menggali pertanyaan pada hati nuraninya apakah dengan penerapan secara kaku larangan retroaktif justru akan menimbulkan ketidakadilan, merongrong nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum?

Menariknya, MK Indonesia bukanlah satu-satunya yang pernah mengeluarkan putusan pengujian undang-undang yang bersifat retroaktif. MK Federal Jerman dan MA Amerika Serikat sebagai salah satu ‘sesepuhnya’ MK dunia karena kerap menjadi rujukan, pernah juga mengeluarkan putusan yang bersifat retroaktif. Demikian juga dengan MK Portugal, MK Spanyol, MK Italia, MA Federal Brazil, hingga MK Afrika Selatan meskipun diberlakukan untuk kasus yang sangat terbatas.
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode Nomor Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000026635 342.598 ZAK a Dapat dipinjam Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
00000027355 342.598 ZAK a Dapat dipinjam Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
Format MARC21 - Total 18 field
Tag Ind1 Ind2 Nilai Urutan
001 _ _ INLIS000000000010337 1
005 _ _ 20221108010843 2
035 # # $a 0010-0122000071 3
007 _ _ ta 4
008 _ _ 221108################g##########0#ind## 5
020 # # $a 978-623-231-500-6 6
082 # # $a 342.598 7
084 # # $a 342.598 ZAK a 8
100 _ # $a Zaka Firma Aditya 9
245 1 # $a Asas Retroaktif : $b Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Teori dan Praktik /$c Zaka Firma Aditya 10
250 # # $a Cet. 1 11
260 # # $a Depok :$b Rajawali Pers,$c 2020 12
300 # # $a xviii, 200 hlm. ; $c 23 cm 13
520 # # $a Selama ini masyarakat hanya mengetahui jika putusan pengujian undang-undang di MK sifatnya prospektif (ke depan). Padahal diantara seribuan perkara yang sudah diputus MK, terdapat juga putusan yang memiliki sifat retroaktif (ke belakang/surut). Putusan yang bersifat retroaktif ini jumlahnya sangat sedikit karena untuk menghasilkan putusan ini, hakim konstitusi harus bermunajat dan mempertimbangkannya dengan sangat cermat dan penuh kehati-hatian. Hakim harus menimbang bobot keadilan dan kepastian agar seimbang. Sebab, akibat hukum putusannya tidak hanya mengikat Pemohon dan Addressat putusan saja, melainkan juga mengikat seluruh warga negara. Ditambah lagi, putusan retroaktif ini secara teoritis berpotensi menciptakan disharmoniasasi terhadap peraturan perundang-undangan. Meskipun secara teoritis dan yuridis putusan retroaktif sebenarnya dilarang, namun bukan berarti MK tidak boleh mempraktikannya. Setiap teori pasti ada pengecualiaannya dan setiap pengecualian sudah pasti ada teori yang dasarnya. Demikian juga dengan larangan retroaktif ini yang di dalamnya ada pengecualian-pengecualian yakni karena alasan perlindungan HAM, alasan keadilan substantif, dan alasan diskresi dari hakim. Selain itu, Hakim juga harus memperhitungkan dan menggali pertanyaan pada hati nuraninya apakah dengan penerapan secara kaku larangan retroaktif justru akan menimbulkan ketidakadilan, merongrong nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum? Menariknya, MK Indonesia bukanlah satu-satunya yang pernah mengeluarkan putusan pengujian undang-undang yang bersifat retroaktif. MK Federal Jerman dan MA Amerika Serikat sebagai salah satu ‘sesepuhnya’ MK dunia karena kerap menjadi rujukan, pernah juga mengeluarkan putusan yang bersifat retroaktif. Demikian juga dengan MK Portugal, MK Spanyol, MK Italia, MA Federal Brazil, hingga MK Afrika Selatan meskipun diberlakukan untuk kasus yang sangat terbatas. 14
600 # 4 $a hukum konstitusi 15
990 # # $a 26635/MKRI-P/XII-2021 16
990 # # $a 26635/MKRI-P/XII-2021 17
990 # # $a 27355/MKRI-P/XII-2023 18
Penjelasan Field MARC21:
  • 001: Control Number
  • 005: Date and Time of Latest Transaction
  • 020: ISBN
  • 100: Main Entry - Personal Name
  • 245: Title Statement
  • 250: Edition Statement
  • 260: Publication Information
  • 300: Physical Description
  • 650: Subject
  • 700: Added Entry - Personal Name
Informasi Katalog

Ditambahkan: 13 Jan 2022
Export