Detail Katalog
ID: 10925
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Daerah
Pengarang:
Tidak tersedia
Tidak tersedia
Penerbit:
CV. Eko Jaya,
CV. Eko Jaya,
Tempat Terbit:
Jakarta :
Jakarta :
Tahun Terbit:
2005
2005
Bahasa:
ind
ind
Subjek
Otonomi Daerah -- Peraturan Pemerintah
Deskripsi Fisik:
224 hlm ; 25 cm
224 hlm ; 25 cm
Nomor Panggil:
342.05 PER p
342.05 PER p
Control Number:
INLIS000000000010846
INLIS000000000010846
BIB ID:
0010-1222000059
0010-1222000059
Catatan
Berdasarkan amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 18 ayat (4), bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai Kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis. Kemudian dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat amandemen tersebut, lahirlah Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Selanjutnya untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 65 ayat (4). Pasal 89 ayat (3), Pasal 111 avat (4), dan Pasal 114 ayat (4) Undang- undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka Pemerintah keluarkan Peraturan Pemerintah sebagai perangkat pendukungnya dengan tujuan melengkapi, serta memuat detail dalam pelaksaannya yaitu; "PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2005 TENTANG PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH".
Peraturan Pemerintah ini mengatur antara lain hal persiapan pemilihan, penyelenggaraan pemilihan, penetapan pemilih. pendaftaran pasangan calon, kampanye, pemungutan suara, dan sampai penetapan calon terpilih, serta pengesahan pengangkatan, dan pelantikan.
Selanjutnya untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 65 ayat (4). Pasal 89 ayat (3), Pasal 111 avat (4), dan Pasal 114 ayat (4) Undang- undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka Pemerintah keluarkan Peraturan Pemerintah sebagai perangkat pendukungnya dengan tujuan melengkapi, serta memuat detail dalam pelaksaannya yaitu; "PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2005 TENTANG PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH".
Peraturan Pemerintah ini mengatur antara lain hal persiapan pemilihan, penyelenggaraan pemilihan, penetapan pemilih. pendaftaran pasangan calon, kampanye, pemungutan suara, dan sampai penetapan calon terpilih, serta pengesahan pengangkatan, dan pelantikan.
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
| Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
00000021899 |
342.05 PER p |
Baca di tempat | Mahkamah Konstitusi RI | Tersedia |
00000021900 |
342.05 PER p |
Baca di tempat | Mahkamah Konstitusi RI | Tersedia |
00000021901 |
342.05 PER p |
Baca di tempat | Mahkamah Konstitusi RI | Tersedia |
00000021898 |
342.05 PER p |
Baca di tempat | Mahkamah Konstitusi RI | Tersedia |
Format MARC21 - Total 14 field
| Tag | Ind1 | Ind2 | Nilai | Urutan |
|---|---|---|---|---|
| 001 | _ |
_ |
INLIS000000000010846 | 1 |
| 005 | _ |
_ |
20221212091318 | 2 |
| 035 | # |
# |
$a 0010-1222000059 | 3 |
| 007 | _ |
_ |
ta | 4 |
| 008 | _ |
_ |
221212################g##########0#ind## | 5 |
| 082 | # |
# |
$a 342.05 | 6 |
| 084 | # |
# |
$a 342.05 PER p | 7 |
| 245 | # |
# |
$a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Daerah | 8 |
| 260 | # |
# |
$a Jakarta :$b CV. Eko Jaya,$c 2005 | 9 |
| 300 | # |
# |
$a 224 hlm ; $c 25 cm | 10 |
| 650 | # |
4 |
$a Otonomi Daerah | 11 |
| 650 | # |
4 |
$a Peraturan Pemerintah | 12 |
| 520 | # |
# |
$a Berdasarkan amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 18 ayat (4), bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai Kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis. Kemudian dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat amandemen tersebut, lahirlah Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Selanjutnya untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 65 ayat (4). Pasal 89 ayat (3), Pasal 111 avat (4), dan Pasal 114 ayat (4) Undang- undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka Pemerintah keluarkan Peraturan Pemerintah sebagai perangkat pendukungnya dengan tujuan melengkapi, serta memuat detail dalam pelaksaannya yaitu; "PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2005 TENTANG PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH". Peraturan Pemerintah ini mengatur antara lain hal persiapan pemilihan, penyelenggaraan pemilihan, penetapan pemilih. pendaftaran pasangan calon, kampanye, pemungutan suara, dan sampai penetapan calon terpilih, serta pengesahan pengangkatan, dan pelantikan. | 13 |
| 990 | # |
# |
$a 21898/MKRI-P/XI-2011 | 14 |
Penjelasan Field MARC21:
- 001: Control Number
- 005: Date and Time of Latest Transaction
- 020: ISBN
- 100: Main Entry - Personal Name
- 245: Title Statement
- 250: Edition Statement
- 260: Publication Information
- 300: Physical Description
- 650: Subject
- 700: Added Entry - Personal Name
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 12 Dec 2022