Detail Katalog
ID: 11038
Kriminalisasi Trading in Influence : Urgensi dan Pengaturannya di Berbagai Negara / Adam Ilyas
Edisi: Ed.1.,Cet.1
Pengarang:
Adam Ilyas
Adam Ilyas
Penerbit:
Rajawali Pers,
Rajawali Pers,
Tempat Terbit:
Depok :
Depok :
Tahun Terbit:
2022
2022
Bahasa:
ind
ind
Deskripsi Fisik:
xxiv, 238 hlm ; 23 Cm
xxiv, 238 hlm ; 23 Cm
ISBN:
9786233727006
9786233727006
Nomor Panggil:
345.01 ADA k
345.01 ADA k
Control Number:
INLIS000000000010958
INLIS000000000010958
BIB ID:
0010-0223000056
0010-0223000056
Catatan
Perdagangan pengaruh (Trading in influence) dalam Pasal 18 United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) sebenarnya telah dikategorikan sebagai sebuah bentuk korupsi. Namun demikian, konvensi tersebut tidak dapat diterapkan dalam penegakan hukum khususnya dalam penyidikan, penuntutan atau dakwaan di pengadilan karena pengaturan dalam konvensi tersebut baru sebatas perbuatan yang dilarang tanpa disertai dengan sanksi pidana. Oleh karenanya untuk dapat dikatakan sebagai tindak pidana, bentuk korupsi trading in influence yang diatur dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) haruslah diatur dalam hukum nasional setiap negara yang meratifikasi, termasuk Indonesia.
Buku ini secara komprehensif membahas empat hal, yakni: Pertama, mengenal konsep dasar kebijakan hukum pidana dan tindak pidana korupsi. Kedua, mengenal urgensi mengkriminalisasikan perbuatan memperdagangkan pengaruh (Trading in Influence) di Indonesia. Ketiga, membahas mengenal pengaturan perdagangan pengaruh (Trading in Influence) pada beberapa negara yang telah mengatur dalam hukum positifnya sebagai bahan pertimbangan pengaturannya (kriminalisasi) di Indonesia. Keempat, membahas letak pengaturan serta usulan rumusan pasal Trading in Influence jika kemudian akan diatur di Indonesia.
Buku ini secara komprehensif membahas empat hal, yakni: Pertama, mengenal konsep dasar kebijakan hukum pidana dan tindak pidana korupsi. Kedua, mengenal urgensi mengkriminalisasikan perbuatan memperdagangkan pengaruh (Trading in Influence) di Indonesia. Ketiga, membahas mengenal pengaturan perdagangan pengaruh (Trading in Influence) pada beberapa negara yang telah mengatur dalam hukum positifnya sebagai bahan pertimbangan pengaturannya (kriminalisasi) di Indonesia. Keempat, membahas letak pengaturan serta usulan rumusan pasal Trading in Influence jika kemudian akan diatur di Indonesia.
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
| Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
27144/MKRI-P/I-2023 |
345.01 ADA k |
Dapat dipinjam | Mahkamah Konstitusi RI | Tersedia |
00000027227 |
345.01 ADA k |
Dapat dipinjam | Mahkamah Konstitusi RI | Tersedia |
Format MARC21 - Total 18 field
| Tag | Ind1 | Ind2 | Nilai | Urutan |
|---|---|---|---|---|
| 001 | _ |
_ |
INLIS000000000010958 | 1 |
| 005 | _ |
_ |
20230221025704 | 2 |
| 035 | # |
# |
$a 0010-0223000056 | 3 |
| 007 | _ |
_ |
ta | 4 |
| 008 | _ |
_ |
230221###########################0#ind## | 5 |
| 020 | # |
# |
$a 9786233727006 | 6 |
| 082 | # |
# |
$a 345.01 | 7 |
| 084 | # |
# |
$a 345.01 ADA k | 8 |
| 100 | _ |
# |
$a Adam Ilyas | 9 |
| 245 | 1 |
# |
$a Kriminalisasi Trading in Influence : $b Urgensi dan Pengaturannya di Berbagai Negara /$c Adam Ilyas | 10 |
| 250 | # |
# |
$a Ed.1.,Cet.1 | 11 |
| 260 | # |
# |
$a Depok :$b Rajawali Pers,$c 2022 | 12 |
| 300 | # |
# |
$a xxiv, 238 hlm ; $c 23 Cm | 13 |
| 520 | # |
# |
$a Perdagangan pengaruh (Trading in influence) dalam Pasal 18 United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) sebenarnya telah dikategorikan sebagai sebuah bentuk korupsi. Namun demikian, konvensi tersebut tidak dapat diterapkan dalam penegakan hukum khususnya dalam penyidikan, penuntutan atau dakwaan di pengadilan karena pengaturan dalam konvensi tersebut baru sebatas perbuatan yang dilarang tanpa disertai dengan sanksi pidana. Oleh karenanya untuk dapat dikatakan sebagai tindak pidana, bentuk korupsi trading in influence yang diatur dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) haruslah diatur dalam hukum nasional setiap negara yang meratifikasi, termasuk Indonesia. Buku ini secara komprehensif membahas empat hal, yakni: Pertama, mengenal konsep dasar kebijakan hukum pidana dan tindak pidana korupsi. Kedua, mengenal urgensi mengkriminalisasikan perbuatan memperdagangkan pengaruh (Trading in Influence) di Indonesia. Ketiga, membahas mengenal pengaturan perdagangan pengaruh (Trading in Influence) pada beberapa negara yang telah mengatur dalam hukum positifnya sebagai bahan pertimbangan pengaturannya (kriminalisasi) di Indonesia. Keempat, membahas letak pengaturan serta usulan rumusan pasal Trading in Influence jika kemudian akan diatur di Indonesia. | 14 |
| 990 | # |
# |
$a 27144/MKRI-P/I-2023 | 15 |
| 990 | # |
# |
$a 27227/MKRI-P/I-2023 | 16 |
| 990 | # |
# |
$a 27144/MKRI-P/I-2023 | 17 |
| 990 | # |
# |
$a 27227/MKRI-P/I-2023 | 18 |
Penjelasan Field MARC21:
- 001: Control Number
- 005: Date and Time of Latest Transaction
- 020: ISBN
- 100: Main Entry - Personal Name
- 245: Title Statement
- 250: Edition Statement
- 260: Publication Information
- 300: Physical Description
- 650: Subject
- 700: Added Entry - Personal Name
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 14 Feb 2023