Detail Katalog

ID: 11176
Cover Pemilu dalam bingkai kejujuran dan keadilan / Agusniwan Etra

Pemilu dalam bingkai kejujuran dan keadilan / Agusniwan Etra

Edisi: Ed.1, Cet. ke-1

Pengarang:
Agusniwan Etra
Penerbit:
PT. Rajagrafindo Persada,
Tempat Terbit:
Depok :
Tahun Terbit:
2022
Bahasa:
ind
Subjek
Hukum -- Pemilihan Umum
Deskripsi Fisik:
xxiv, 380 hlm.; 23 cm : Ilustrasi hal. 349-360
ISBN:
9786233728249
Nomor Panggil:
324.6 AGU p
Control Number:
INLIS000000000011091
BIB ID:
0010-0925000003
Catatan
Kedaulatan rakyat adalah inti demokrasi. Sementara itu Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu ikhtiar penting untuk merawat demokrasi. Semua negara demokrasi modern melaksanakan pemilu, akan tetapi tidak semua pemilu itu dapat dikatakan demokratis. Salah satu aspek bahwa sebuah pemilu itu dapat dikatakan demokratis adalah adanya hak untuk memilih dan dipilih.

Meskipun hak memilih dan dipilih sudah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam penafsirannya terhadap Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, bukan berarti hak memilih dan dipilih menjadi hak yang tidak bisa dibatasi, acapkali Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan kewenangan konstitusional diperhadapkan dengan berbagai pertanyaan konstitusional, apakah membatasi hak seseorang untuk dipilih itu sebuah pelanggaran HAM? Atau memilih itu hak atau kewajiban? untuk menjawab pertanyaan tersebut, Mahkamah Konstitusi mengalami pasang surut perkembangan penafsiran terhadap hak dipilih ini, semula pendapat Mahkamah lebih cendrung memberikan perlindungan kepada hak individu warga negara, dan beberapa waktu Mahkamah Konstitusi lebih memilih melindungi hak konstitusional warga negara yang lebih banyak (dalam konteks pemilihan umum).

Pembahasan dalam buku ini mengelaborasi perkembangan pembatasan hak pilih mantan terpidana dalam mengikuti kontenstasi pemilihan umum dalam bingkai kejujuran dan keadilan. Kejujuran mengemukan jati diri kepada publik calon pejabat publik yang dipilih (elected officials) menjadi salah satu syarat untuk mencalonkan diri, sehingga masyarakat pemilih mendapatkan pemimpin yang berintegritas dan mampu menyejahterahkan rakyat jika dia terpilih. Di sisi lain keadilan terhadap peserta pemilu juga menjadi perhatian khusus bagi Mahkamah Konstitusi tanpa harus melarang secara mutlak keikutsertaannya dalam kontestasi pemilu dengan mensyaratkan menunggu jeda 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalankan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Buku ini merupakan potret panjang perjalanan panjang Mahkamah Konstitusi menjadi garda terdepan menjaga hak konstitusional warga negara sehingga terciptanya pemilu yang jujur dan adil.
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode Nomor Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000027368 324.6 AGU p Dapat dipinjam Mahkamah Konstitusi RI Dipinjam
Format MARC21 - Total 17 field
Tag Ind1 Ind2 Nilai Urutan
001 _ _ INLIS000000000011091 1
005 _ _ 20250911031613 2
035 # # $a 0010-0925000003 3
007 _ _ ta 4
008 _ _ 250911################g##########0#ind## 5
020 # # $a 9786233728249 6
082 # # $a 324.6 7
084 # # $a 324.6 AGU p 8
100 _ # $a Agusniwan Etra 9
245 1 # $a Pemilu dalam bingkai kejujuran dan keadilan /$c Agusniwan Etra 10
250 # # $a Ed.1, Cet. ke-1 11
260 # # $a Depok :$b PT. Rajagrafindo Persada,$c 2022 12
300 # # $a xxiv, 380 hlm.; 23 cm : $b Ilustrasi$e hal. 349-360 13
650 # 4 $a Hukum 14
650 # 4 $a Pemilihan Umum 15
520 # # $a Kedaulatan rakyat adalah inti demokrasi. Sementara itu Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu ikhtiar penting untuk merawat demokrasi. Semua negara demokrasi modern melaksanakan pemilu, akan tetapi tidak semua pemilu itu dapat dikatakan demokratis. Salah satu aspek bahwa sebuah pemilu itu dapat dikatakan demokratis adalah adanya hak untuk memilih dan dipilih. Meskipun hak memilih dan dipilih sudah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam penafsirannya terhadap Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, bukan berarti hak memilih dan dipilih menjadi hak yang tidak bisa dibatasi, acapkali Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan kewenangan konstitusional diperhadapkan dengan berbagai pertanyaan konstitusional, apakah membatasi hak seseorang untuk dipilih itu sebuah pelanggaran HAM? Atau memilih itu hak atau kewajiban? untuk menjawab pertanyaan tersebut, Mahkamah Konstitusi mengalami pasang surut perkembangan penafsiran terhadap hak dipilih ini, semula pendapat Mahkamah lebih cendrung memberikan perlindungan kepada hak individu warga negara, dan beberapa waktu Mahkamah Konstitusi lebih memilih melindungi hak konstitusional warga negara yang lebih banyak (dalam konteks pemilihan umum). Pembahasan dalam buku ini mengelaborasi perkembangan pembatasan hak pilih mantan terpidana dalam mengikuti kontenstasi pemilihan umum dalam bingkai kejujuran dan keadilan. Kejujuran mengemukan jati diri kepada publik calon pejabat publik yang dipilih (elected officials) menjadi salah satu syarat untuk mencalonkan diri, sehingga masyarakat pemilih mendapatkan pemimpin yang berintegritas dan mampu menyejahterahkan rakyat jika dia terpilih. Di sisi lain keadilan terhadap peserta pemilu juga menjadi perhatian khusus bagi Mahkamah Konstitusi tanpa harus melarang secara mutlak keikutsertaannya dalam kontestasi pemilu dengan mensyaratkan menunggu jeda 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalankan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Buku ini merupakan potret panjang perjalanan panjang Mahkamah Konstitusi menjadi garda terdepan menjaga hak konstitusional warga negara sehingga terciptanya pemilu yang jujur dan adil. 16
990 # # $a 27368/MKRI-P/XII/2023 17
Penjelasan Field MARC21:
  • 001: Control Number
  • 005: Date and Time of Latest Transaction
  • 020: ISBN
  • 100: Main Entry - Personal Name
  • 245: Title Statement
  • 250: Edition Statement
  • 260: Publication Information
  • 300: Physical Description
  • 650: Subject
  • 700: Added Entry - Personal Name
Informasi Katalog

Ditambahkan: 11 Sep 2025
Export