Detail Katalog
ID: 11176
Pemilu dalam bingkai kejujuran dan keadilan / Agusniwan Etra
Edisi: Ed.1, Cet. ke-1
Pengarang:
Agusniwan Etra
Agusniwan Etra
Penerbit:
PT. Rajagrafindo Persada,
PT. Rajagrafindo Persada,
Tempat Terbit:
Depok :
Depok :
Tahun Terbit:
2022
2022
Bahasa:
ind
ind
Subjek
Hukum -- Pemilihan Umum
Deskripsi Fisik:
xxiv, 380 hlm.; 23 cm : Ilustrasi hal. 349-360
xxiv, 380 hlm.; 23 cm : Ilustrasi hal. 349-360
ISBN:
9786233728249
9786233728249
Nomor Panggil:
324.6 AGU p
324.6 AGU p
Control Number:
INLIS000000000011091
INLIS000000000011091
BIB ID:
0010-0925000003
0010-0925000003
Catatan
Kedaulatan rakyat adalah inti demokrasi. Sementara itu Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu ikhtiar penting untuk merawat demokrasi. Semua negara demokrasi modern melaksanakan pemilu, akan tetapi tidak semua pemilu itu dapat dikatakan demokratis. Salah satu aspek bahwa sebuah pemilu itu dapat dikatakan demokratis adalah adanya hak untuk memilih dan dipilih.
Meskipun hak memilih dan dipilih sudah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam penafsirannya terhadap Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, bukan berarti hak memilih dan dipilih menjadi hak yang tidak bisa dibatasi, acapkali Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan kewenangan konstitusional diperhadapkan dengan berbagai pertanyaan konstitusional, apakah membatasi hak seseorang untuk dipilih itu sebuah pelanggaran HAM? Atau memilih itu hak atau kewajiban? untuk menjawab pertanyaan tersebut, Mahkamah Konstitusi mengalami pasang surut perkembangan penafsiran terhadap hak dipilih ini, semula pendapat Mahkamah lebih cendrung memberikan perlindungan kepada hak individu warga negara, dan beberapa waktu Mahkamah Konstitusi lebih memilih melindungi hak konstitusional warga negara yang lebih banyak (dalam konteks pemilihan umum).
Pembahasan dalam buku ini mengelaborasi perkembangan pembatasan hak pilih mantan terpidana dalam mengikuti kontenstasi pemilihan umum dalam bingkai kejujuran dan keadilan. Kejujuran mengemukan jati diri kepada publik calon pejabat publik yang dipilih (elected officials) menjadi salah satu syarat untuk mencalonkan diri, sehingga masyarakat pemilih mendapatkan pemimpin yang berintegritas dan mampu menyejahterahkan rakyat jika dia terpilih. Di sisi lain keadilan terhadap peserta pemilu juga menjadi perhatian khusus bagi Mahkamah Konstitusi tanpa harus melarang secara mutlak keikutsertaannya dalam kontestasi pemilu dengan mensyaratkan menunggu jeda 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalankan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Buku ini merupakan potret panjang perjalanan panjang Mahkamah Konstitusi menjadi garda terdepan menjaga hak konstitusional warga negara sehingga terciptanya pemilu yang jujur dan adil.
Meskipun hak memilih dan dipilih sudah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam penafsirannya terhadap Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, bukan berarti hak memilih dan dipilih menjadi hak yang tidak bisa dibatasi, acapkali Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan kewenangan konstitusional diperhadapkan dengan berbagai pertanyaan konstitusional, apakah membatasi hak seseorang untuk dipilih itu sebuah pelanggaran HAM? Atau memilih itu hak atau kewajiban? untuk menjawab pertanyaan tersebut, Mahkamah Konstitusi mengalami pasang surut perkembangan penafsiran terhadap hak dipilih ini, semula pendapat Mahkamah lebih cendrung memberikan perlindungan kepada hak individu warga negara, dan beberapa waktu Mahkamah Konstitusi lebih memilih melindungi hak konstitusional warga negara yang lebih banyak (dalam konteks pemilihan umum).
Pembahasan dalam buku ini mengelaborasi perkembangan pembatasan hak pilih mantan terpidana dalam mengikuti kontenstasi pemilihan umum dalam bingkai kejujuran dan keadilan. Kejujuran mengemukan jati diri kepada publik calon pejabat publik yang dipilih (elected officials) menjadi salah satu syarat untuk mencalonkan diri, sehingga masyarakat pemilih mendapatkan pemimpin yang berintegritas dan mampu menyejahterahkan rakyat jika dia terpilih. Di sisi lain keadilan terhadap peserta pemilu juga menjadi perhatian khusus bagi Mahkamah Konstitusi tanpa harus melarang secara mutlak keikutsertaannya dalam kontestasi pemilu dengan mensyaratkan menunggu jeda 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalankan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Buku ini merupakan potret panjang perjalanan panjang Mahkamah Konstitusi menjadi garda terdepan menjaga hak konstitusional warga negara sehingga terciptanya pemilu yang jujur dan adil.
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
| Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
00000027368 |
324.6 AGU p |
Dapat dipinjam | Mahkamah Konstitusi RI | Dipinjam |
Format MARC21 - Total 17 field
| Tag | Ind1 | Ind2 | Nilai | Urutan |
|---|---|---|---|---|
| 001 | _ |
_ |
INLIS000000000011091 | 1 |
| 005 | _ |
_ |
20250911031613 | 2 |
| 035 | # |
# |
$a 0010-0925000003 | 3 |
| 007 | _ |
_ |
ta | 4 |
| 008 | _ |
_ |
250911################g##########0#ind## | 5 |
| 020 | # |
# |
$a 9786233728249 | 6 |
| 082 | # |
# |
$a 324.6 | 7 |
| 084 | # |
# |
$a 324.6 AGU p | 8 |
| 100 | _ |
# |
$a Agusniwan Etra | 9 |
| 245 | 1 |
# |
$a Pemilu dalam bingkai kejujuran dan keadilan /$c Agusniwan Etra | 10 |
| 250 | # |
# |
$a Ed.1, Cet. ke-1 | 11 |
| 260 | # |
# |
$a Depok :$b PT. Rajagrafindo Persada,$c 2022 | 12 |
| 300 | # |
# |
$a xxiv, 380 hlm.; 23 cm : $b Ilustrasi$e hal. 349-360 | 13 |
| 650 | # |
4 |
$a Hukum | 14 |
| 650 | # |
4 |
$a Pemilihan Umum | 15 |
| 520 | # |
# |
$a Kedaulatan rakyat adalah inti demokrasi. Sementara itu Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu ikhtiar penting untuk merawat demokrasi. Semua negara demokrasi modern melaksanakan pemilu, akan tetapi tidak semua pemilu itu dapat dikatakan demokratis. Salah satu aspek bahwa sebuah pemilu itu dapat dikatakan demokratis adalah adanya hak untuk memilih dan dipilih. Meskipun hak memilih dan dipilih sudah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam penafsirannya terhadap Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, bukan berarti hak memilih dan dipilih menjadi hak yang tidak bisa dibatasi, acapkali Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan kewenangan konstitusional diperhadapkan dengan berbagai pertanyaan konstitusional, apakah membatasi hak seseorang untuk dipilih itu sebuah pelanggaran HAM? Atau memilih itu hak atau kewajiban? untuk menjawab pertanyaan tersebut, Mahkamah Konstitusi mengalami pasang surut perkembangan penafsiran terhadap hak dipilih ini, semula pendapat Mahkamah lebih cendrung memberikan perlindungan kepada hak individu warga negara, dan beberapa waktu Mahkamah Konstitusi lebih memilih melindungi hak konstitusional warga negara yang lebih banyak (dalam konteks pemilihan umum). Pembahasan dalam buku ini mengelaborasi perkembangan pembatasan hak pilih mantan terpidana dalam mengikuti kontenstasi pemilihan umum dalam bingkai kejujuran dan keadilan. Kejujuran mengemukan jati diri kepada publik calon pejabat publik yang dipilih (elected officials) menjadi salah satu syarat untuk mencalonkan diri, sehingga masyarakat pemilih mendapatkan pemimpin yang berintegritas dan mampu menyejahterahkan rakyat jika dia terpilih. Di sisi lain keadilan terhadap peserta pemilu juga menjadi perhatian khusus bagi Mahkamah Konstitusi tanpa harus melarang secara mutlak keikutsertaannya dalam kontestasi pemilu dengan mensyaratkan menunggu jeda 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalankan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Buku ini merupakan potret panjang perjalanan panjang Mahkamah Konstitusi menjadi garda terdepan menjaga hak konstitusional warga negara sehingga terciptanya pemilu yang jujur dan adil. | 16 |
| 990 | # |
# |
$a 27368/MKRI-P/XII/2023 | 17 |
Penjelasan Field MARC21:
- 001: Control Number
- 005: Date and Time of Latest Transaction
- 020: ISBN
- 100: Main Entry - Personal Name
- 245: Title Statement
- 250: Edition Statement
- 260: Publication Information
- 300: Physical Description
- 650: Subject
- 700: Added Entry - Personal Name
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 11 Sep 2025