Detail Katalog
ID: 11190
Politik Hukum Pidana : teori dan praktik di Mahkamah Konstitusi / Oly Viana Agustine
Edisi: Ed.1, Cet. ke-1
Pengarang:
Oly Viana Agustine
Oly Viana Agustine
Penerbit:
PT. Rajagrafindo Persada,
PT. Rajagrafindo Persada,
Tempat Terbit:
Depok :
Depok :
Tahun Terbit:
2024
2024
Bahasa:
ind
ind
Subjek
Hukum Pidana
Deskripsi Fisik:
xvi, 178 halaman.; 23 cm : Ilustrasi ; 23 cm hal. 165-176
xvi, 178 halaman.; 23 cm : Ilustrasi ; 23 cm hal. 165-176
ISBN:
9786230813832
9786230813832
Nomor Panggil:
345.598 OLY p
345.598 OLY p
Control Number:
INLIS000000000011105
INLIS000000000011105
BIB ID:
0010-1125000003
0010-1125000003
Catatan
Pengujian norma pidana di Mahkamah Konstitusi (MK) telah melahirkan norma pidana baru. Namun demikian, politik hukum MK saat ini yang menahan diri terhadap pengujian norma yang memuat kriminaliasi dan kekosongan hukum, memperlihatkan bahwa putusan MK belum mencapai secara sempurna kriteria dari sebuah negara hukum yang responsif. Pada pembahasan didapatkan adanya dua pilihan hukum yang berbeda. Adanya pilihan kedua berupa penolakan pembentukan norma baru padahal diketahui terdapat permasalahan kekosongan hukum di masyarakat menyebabkan pilihan ini menjadi tidak tanggap dengan kebutuhan yang ada di masyarakat dan dibarengi dengan tidak adanya tindakan aktivisme yang dilakukan oleh MK. Kedua, terdapat pilihan politik hukum yang dapat dilakukan MK sebagai alternatif dalam pengujian norma pidana yang memuat kriminalisasi guna memenuhi kriteria negara hukum yang responsif. Dari berbagai praktik yang ada di berbagai negara menjelaskan bahwa aktivitas pembentukan hukum oleh hakim MK merupakan hal yang tidak dapat dihindari. Namun demikian, mengingat norma pidana memiliki sanksi yang berbeda dengan norma lain, pilihan menghadirkan amar putusan MK berupa constitutional nonconformity menjadi solusi terbaik. Pada amar putusan MK berupa constitutional nonconformity, suatu ketentuan norma dianggap tidak sesuai dengan konstitusi dengan batasan waktu yang telah ditetapkan oleh MK. Dengan demikian, MK mendorong legislatif untuk menjadikan suatu norma pidana diubah dengan pertimbangan yang sesuai dengan putusan MK dengan batas waktu yang ditentukan MK dalam putusannya. Melalui amar putusan constitutional nonconformity, MK tidak bertindak terlalu jauh melanggar batas-batas kewenangannya, karena penulisan norma sepenuhnya dilakukan oleh lembaga pembentuk undang-undang. Amar putusan constitutional nonconformity sebagai pilihan karena daya ikat yang karena adanya batas waktu, di mana jika batas waktu dilanggar, maka suatu norma yang awalnya dianggap tidak sesuai dengan konstitusi dan masih berlaku dengan batas waktu tertentu menjadi inkonstitusional atau bertentangan dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
| Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
00000027518 |
345.598 OLY p |
Dapat dipinjam | Mahkamah Konstitusi RI | Tersedia |
Format MARC21 - Total 16 field
| Tag | Ind1 | Ind2 | Nilai | Urutan |
|---|---|---|---|---|
| 001 | _ |
_ |
INLIS000000000011105 | 1 |
| 005 | _ |
_ |
20251111033214 | 2 |
| 035 | # |
# |
$a 0010-1125000003 | 3 |
| 007 | _ |
_ |
ta | 4 |
| 008 | _ |
_ |
251111################g##########0#ind## | 5 |
| 020 | # |
# |
$a 9786230813832 | 6 |
| 082 | # |
# |
$a 345.598 | 7 |
| 084 | # |
# |
$a 345.598 OLY p | 8 |
| 100 | _ |
# |
$a Oly Viana Agustine | 9 |
| 245 | 1 |
# |
$a Politik Hukum Pidana : $b teori dan praktik di Mahkamah Konstitusi /$c Oly Viana Agustine | 10 |
| 250 | # |
# |
$a Ed.1, Cet. ke-1 | 11 |
| 260 | # |
# |
$a Depok :$b PT. Rajagrafindo Persada,$c 2024 | 12 |
| 300 | # |
# |
$a xvi, 178 halaman.; 23 cm : $b Ilustrasi ; $c 23 cm$e hal. 165-176 | 13 |
| 650 | # |
4 |
$a Hukum Pidana | 14 |
| 520 | # |
# |
$a Pengujian norma pidana di Mahkamah Konstitusi (MK) telah melahirkan norma pidana baru. Namun demikian, politik hukum MK saat ini yang menahan diri terhadap pengujian norma yang memuat kriminaliasi dan kekosongan hukum, memperlihatkan bahwa putusan MK belum mencapai secara sempurna kriteria dari sebuah negara hukum yang responsif. Pada pembahasan didapatkan adanya dua pilihan hukum yang berbeda. Adanya pilihan kedua berupa penolakan pembentukan norma baru padahal diketahui terdapat permasalahan kekosongan hukum di masyarakat menyebabkan pilihan ini menjadi tidak tanggap dengan kebutuhan yang ada di masyarakat dan dibarengi dengan tidak adanya tindakan aktivisme yang dilakukan oleh MK. Kedua, terdapat pilihan politik hukum yang dapat dilakukan MK sebagai alternatif dalam pengujian norma pidana yang memuat kriminalisasi guna memenuhi kriteria negara hukum yang responsif. Dari berbagai praktik yang ada di berbagai negara menjelaskan bahwa aktivitas pembentukan hukum oleh hakim MK merupakan hal yang tidak dapat dihindari. Namun demikian, mengingat norma pidana memiliki sanksi yang berbeda dengan norma lain, pilihan menghadirkan amar putusan MK berupa constitutional nonconformity menjadi solusi terbaik. Pada amar putusan MK berupa constitutional nonconformity, suatu ketentuan norma dianggap tidak sesuai dengan konstitusi dengan batasan waktu yang telah ditetapkan oleh MK. Dengan demikian, MK mendorong legislatif untuk menjadikan suatu norma pidana diubah dengan pertimbangan yang sesuai dengan putusan MK dengan batas waktu yang ditentukan MK dalam putusannya. Melalui amar putusan constitutional nonconformity, MK tidak bertindak terlalu jauh melanggar batas-batas kewenangannya, karena penulisan norma sepenuhnya dilakukan oleh lembaga pembentuk undang-undang. Amar putusan constitutional nonconformity sebagai pilihan karena daya ikat yang karena adanya batas waktu, di mana jika batas waktu dilanggar, maka suatu norma yang awalnya dianggap tidak sesuai dengan konstitusi dan masih berlaku dengan batas waktu tertentu menjadi inkonstitusional atau bertentangan dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. | 15 |
| 990 | # |
# |
$a 27518/MKRI-P/X-2025 | 16 |
Penjelasan Field MARC21:
- 001: Control Number
- 005: Date and Time of Latest Transaction
- 020: ISBN
- 100: Main Entry - Personal Name
- 245: Title Statement
- 250: Edition Statement
- 260: Publication Information
- 300: Physical Description
- 650: Subject
- 700: Added Entry - Personal Name
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 11 Nov 2025