Detail Katalog
ID: 121
Otonomi Desa dengan acuan khusus pada Desa di Propinsi Sumatera Selatan (Disertasi)
Pengarang:
Zen Zanibar
Zen Zanibar
Penerbit:
Gramedia Pustaka Umum
Gramedia Pustaka Umum
Tempat Terbit:
Jakarta
Jakarta
Tahun Terbit:
1999
1999
Bahasa:
eng
eng
Subjek
Decentralization in government - Indonesia. -- Rural development - Indonesia. -- Autonomy. Local government - Law and legislation - Indonesia.
Deskripsi Fisik:
479 hlm. ; 22 cm
479 hlm. ; 22 cm
ISBN:
0 - 684 - 80230 - 9
0 - 684 - 80230 - 9
Nomor Panggil:
352.14/ZAN/o
352.14/ZAN/o
Control Number:
INLIS000000000000121
INLIS000000000000121
BIB ID:
0010-0520000121
0010-0520000121
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
| Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
00000021172 |
352.14/ZAN/o |
Dapat dipinjam | Mahkamah Konstitusi RI | Tersedia |
00000021194 |
352.14/ZAN/o |
Dapat dipinjam | Mahkamah Konstitusi RI | Tersedia |
Format MARC21 - Total 17 field
| Tag | Ind1 | Ind2 | Nilai | Urutan |
|---|---|---|---|---|
| 001 | _ |
_ |
INLIS000000000000121 | 1 |
| 005 | _ |
_ |
20200508200716 | 2 |
| 008 | _ |
_ |
200508||||||||| | ||| |||| ||eng|| | 3 |
| 020 | _ |
_ |
$a 0 - 684 - 80230 - 9 | 4 |
| 035 | _ |
_ |
0010-0520000121 | 5 |
| 041 | _ |
_ |
$a eng | 6 |
| 082 | _ |
_ |
$a 352.14 | 7 |
| 084 | _ |
_ |
$a 352.14/ZAN/o | 8 |
| 100 | _ |
_ |
$a Zen Zanibar | 9 |
| 245 | _ |
_ |
$a Otonomi Desa dengan acuan khusus pada Desa di Propinsi Sumatera Selatan (Disertasi) | 10 |
| 260 | _ |
_ |
$a Jakarta $b Gramedia Pustaka Umum $c 1999 | 11 |
| 300 | _ |
_ |
$a 479 hlm. ; 22 cm$c 22 cm | 12 |
| 500 | _ |
_ |
$a Indeks : Indeks | 13 |
| 520 | _ |
_ |
$a Desentralisasi telah berlangsung sejak zaman Hindia Belanda (1903). Pengejawantahannya di tingkat desa dimulai sejak diterbitkannya IGO 1906. Pengaturan periode tersebut bersifat pengakuan. Dalam masa RI otonomi desa diakui secara konstitusional dalam Pasal 18. Dalam perkembangannya otonomi desa mengalami pasang surut. Hal itu disebabkan oleh berbagai pertimbangan, mulai dari desa sebagai titik berat otonomi dengan mengatur desa sebagai daerah otonom, Dati III, sampai akhirnya sebagai kesatuan masyarakat hukum di bawah Kabupaten. pengaturan desa periode RI dengan peraturan baru sehingga desa lebih sebagai bentukan baru. Persoalan utama dalam disertasi ini: i. bagaimana perbedaan pengaturan desa diakui dan desa dibentuk; ii. Apakah kedua desa tersebut memiliki kewenangan yang sama dalam pengelolaan SDA. Desa yang diakui atau marga di Sumatera Selatan diatur dengan IGOB. Upaya perubahan dengan UU baru selama periode RI tidak banyak merubah penyelenggaraan marga karena sebagian besar gagal, kecuali UU No. Tahun 1979. Marga memiliki kewenangan mengelola SDA seperti pada masa berlakunya IGOB. IGOB terakhir dicabut oleh UU Desapraja tahun 1965. Tetapi karena UU ini ditunda pemberlakuannya, maka pengaturan marga kembali diselenggarakan menurut hukum adat yang sesungguhnya sama dengan IGOB. Karena itu sejak ditundanya pemberlakuan UU Desapraja pengaturan marga diatur dengan peraturan-peraturan yang diterbitkan oleh mendagri, Perda, dan Keputusan Gubernur. Kewenangan dalam bidang SDA antara kedua desa tersebut sangat berbeda. Perbedaan dimaksud tercermin dari pengaturan otonomi desa yang diatur oleh IGOB, hukum adat dan UU baik dalam UU pemerintahan (di) daerah maupun UU tentang pemerintahan desa. Perbedaan pengaturan dan kewenangan tersebut ternyata dipengaruhi oleh konstelasi politik nasional. Upaya pemerintah pusat menerapkan desentralisasi ternyata mengalami kesulitan. Kesulitan tersebut mengarahkan pemerintah pusat untuk menata penyelenggaraan negara lebih sentralistik. Pengaturan desentralisasi dan otonomi desa dalam berbagai UU dalam periode RI secara teoritis sejalan dengan teori desentralisasi statis, tetapi tidak sesuai dengan teori desentralisasi dinamis. Karena itu pengaturan tersebut sebagian besar relevan dengan teori desentralisasi statis Hans Kelsen tetapi tidak relevan dengan teori desentralisasi dinamis. Dari sisi kebijakan bentuk peraturan perundang-undangan desentralisasi relevan dengan teori kebijakan (policy process) tetapi dari tata cara pembentukannya tidak sejalan dengan teori hirarki perundang-undangan (stufentheorie). Penggunaan istilah daerah otonom telah mengaburkan pengertian desentralisasi dan otonomi secara teoritis. Konsep desentralisasi dinamis patut diterapkan dengan cara mengatur kewenangan propinsi, kabupaten, kota dan desa dalam satu undang-undang secara tegas sekaligus untuk menetralisir otonomi luas dalam rangka demokratisasi di tingkat lokal. | 14 |
| 650 | _ |
_ |
$a Decentralization in government - Indonesia. | 15 |
| 650 | _ |
_ |
$a Rural development - Indonesia. | 16 |
| 650 | _ |
_ |
$a Autonomy. Local government - Law and legislation - Indonesia. | 17 |
Penjelasan Field MARC21:
- 001: Control Number
- 005: Date and Time of Latest Transaction
- 020: ISBN
- 100: Main Entry - Personal Name
- 245: Title Statement
- 250: Edition Statement
- 260: Publication Information
- 300: Physical Description
- 650: Subject
- 700: Added Entry - Personal Name
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 22 Jul 2007
Disetujui OPAC: 08 May 2020
Disetujui OPAC: 08 May 2020