Detail Katalog

ID: 27
Cover Pengadilan Tipikor Pasca Putusan MK :  Kajian Akademis & Draft RUU Pengadilan Tipikor Baru / Ida Syafrida Harahap

Pengadilan Tipikor Pasca Putusan MK : Kajian Akademis & Draft RUU Pengadilan Tipikor Baru / Ida Syafrida Harahap

Pengarang:
Ida Syafrida Harahap
Penerbit:
MTI,
Tempat Terbit:
Jakarta :
Tahun Terbit:
2007
Bahasa:
ind
Subjek
Hak Asasi Manusia
Deskripsi Fisik:
x, 146 p.; 17 x 24 cm ; 17 x 24 cm
ISBN:
-
Nomor Panggil:
347.04 IDA p
Control Number:
INLIS000000000000027
BIB ID:
0010-0520000027
Catatan
Untuk kesekian kalinya, Mahkamah Konstitusi membuat keputusan yang menyulut kontroversi di masyarakat. Putusan MK dalam perkara No. 012-016-019/PUU-IV/2006 tanggal 19 Desember 2006 tentang Pengadilan Tipikor adalah contoh mutakhir. Keputusan MK itu disambut pro dan kontra oleh sejumlah kalangan. Sebagian yang kontra berpendapat bahwa keputusan MK itu mengacaukan hukum dan peradilan di Indonesia, dan amat merusak citra MK sendiri. Sebagaimana dikemukakan oleh Adnan Buyung Nasution, putusan MK tersebut benar-benar kontradiktif , bahkan sudah diluar logika hukum, karena dengan putusan tersebuut berarti di satu pihak MK mengakui secara eksplisit bahwa keberadaan Pengadilan Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 atau tegasnya inkonstitusional. Namun, dengan keputusan yang sama, MK dengan sadar dan sengaja mengizinkan suatu pelanggaran konstitusi dengan membolehkan Pengadilan Tipikor berjalan terus selama tiga tahun ke depan sampai dibentuknya UU tipikor tersendiri. Pengacara senior itu mempertanyakan, bagaimana mungkin MK yang diberi tugas menjaga dan menjadi benteng tegaknya konstitusi justru bertindak sebaliknya, yaitu dengan sadar dan dengan penuh kesengajaan membiarkan sekaligus memberikan legitimasi terhadap Pengadilan Tipikor yang secara substansif sudah dinyatakan sendiri melanggar UUD 1945.
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode Nomor Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000005637 347.04 IDA p Dapat dipinjam Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
00000005636 001.01/HAR/P Dapat dipinjam Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
00000005634 347.04 IDA p Dapat dipinjam Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
00000005635 347.04 IDA p Dapat dipinjam Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
Format MARC21 - Total 26 field
Tag Ind1 Ind2 Nilai Urutan
001 _ _ INLIS000000000000027 1
005 _ _ 20221110051536 2
035 # # $a 0010-0520000027 3
008 _ _ 221110################|##########|#ind## 4
020 # # $a - 5
041 _ _ $a ind 6
082 # # $a 347.04 7
084 # # $a 347.04 IDA p 8
100 _ # $a Ida Syafrida Harahap 9
245 1 # $a Pengadilan Tipikor Pasca Putusan MK : $b Kajian Akademis & Draft RUU Pengadilan Tipikor Baru /$c Ida Syafrida Harahap 10
260 # # $a Jakarta :$b MTI,$c 2007 11
300 # # $a x, 146 p.; 17 x 24 cm ; $c 17 x 24 cm 12
520 # # $a Untuk kesekian kalinya, Mahkamah Konstitusi membuat keputusan yang menyulut kontroversi di masyarakat. Putusan MK dalam perkara No. 012-016-019/PUU-IV/2006 tanggal 19 Desember 2006 tentang Pengadilan Tipikor adalah contoh mutakhir. Keputusan MK itu disambut pro dan kontra oleh sejumlah kalangan. Sebagian yang kontra berpendapat bahwa keputusan MK itu mengacaukan hukum dan peradilan di Indonesia, dan amat merusak citra MK sendiri. Sebagaimana dikemukakan oleh Adnan Buyung Nasution, putusan MK tersebut benar-benar kontradiktif , bahkan sudah diluar logika hukum, karena dengan putusan tersebuut berarti di satu pihak MK mengakui secara eksplisit bahwa keberadaan Pengadilan Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 atau tegasnya inkonstitusional. Namun, dengan keputusan yang sama, MK dengan sadar dan sengaja mengizinkan suatu pelanggaran konstitusi dengan membolehkan Pengadilan Tipikor berjalan terus selama tiga tahun ke depan sampai dibentuknya UU tipikor tersendiri. Pengacara senior itu mempertanyakan, bagaimana mungkin MK yang diberi tugas menjaga dan menjadi benteng tegaknya konstitusi justru bertindak sebaliknya, yaitu dengan sadar dan dengan penuh kesengajaan membiarkan sekaligus memberikan legitimasi terhadap Pengadilan Tipikor yang secara substansif sudah dinyatakan sendiri melanggar UUD 1945. 13
650 _ 4 $a Hak Asasi Manusia 14
990 # # $a 05637/MKRI-P/VII-2008 15
990 # # $a 05636/MKRI-P/VII-2008 16
990 # # $a 05634/MKRI-P/VII-2008 17
990 # # $a 05635/MKRI-P/VII-2008 18
990 # # $a 05634/MKRI-P/VII-2008 19
990 # # $a 05637/MKRI-P/VII-2008 20
990 # # $a 05636/MKRI-P/VII-2008 21
990 # # $a 05635/MKRI-P/VII-2008 22
990 # # $a 05635/MKRI-P/VII-2008 23
990 # # $a 05637/MKRI-P/VII-2008 24
990 # # $a 05636/MKRI-P/VII-2008 25
990 # # $a 05634/MKRI-P/VII-2008 26
Penjelasan Field MARC21:
  • 001: Control Number
  • 005: Date and Time of Latest Transaction
  • 020: ISBN
  • 100: Main Entry - Personal Name
  • 245: Title Statement
  • 250: Edition Statement
  • 260: Publication Information
  • 300: Physical Description
  • 650: Subject
  • 700: Added Entry - Personal Name
Informasi Katalog

Ditambahkan: 17 Feb 2009
Disetujui OPAC: 08 May 2020
Export