Detail Katalog
ID: 27
Pengadilan Tipikor Pasca Putusan MK : Kajian Akademis & Draft RUU Pengadilan Tipikor Baru / Ida Syafrida Harahap
Pengarang:
Ida Syafrida Harahap
Ida Syafrida Harahap
Penerbit:
MTI,
MTI,
Tempat Terbit:
Jakarta :
Jakarta :
Tahun Terbit:
2007
2007
Bahasa:
ind
ind
Subjek
Hak Asasi Manusia
Deskripsi Fisik:
x, 146 p.; 17 x 24 cm ; 17 x 24 cm
x, 146 p.; 17 x 24 cm ; 17 x 24 cm
ISBN:
-
-
Nomor Panggil:
347.04 IDA p
347.04 IDA p
Control Number:
INLIS000000000000027
INLIS000000000000027
BIB ID:
0010-0520000027
0010-0520000027
Catatan
Untuk kesekian kalinya, Mahkamah Konstitusi membuat keputusan yang menyulut kontroversi di masyarakat. Putusan MK dalam perkara No. 012-016-019/PUU-IV/2006 tanggal 19 Desember 2006 tentang Pengadilan Tipikor adalah contoh mutakhir. Keputusan MK itu disambut pro dan kontra oleh sejumlah kalangan. Sebagian yang kontra berpendapat bahwa keputusan MK itu mengacaukan hukum dan peradilan di Indonesia, dan amat merusak citra MK sendiri. Sebagaimana dikemukakan oleh Adnan Buyung Nasution, putusan MK tersebut benar-benar kontradiktif , bahkan sudah diluar logika hukum, karena dengan putusan tersebuut berarti di satu pihak MK mengakui secara eksplisit bahwa keberadaan Pengadilan Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 atau tegasnya inkonstitusional. Namun, dengan keputusan yang sama, MK dengan sadar dan sengaja mengizinkan suatu pelanggaran konstitusi dengan membolehkan Pengadilan Tipikor berjalan terus selama tiga tahun ke depan sampai dibentuknya UU tipikor tersendiri. Pengacara senior itu mempertanyakan, bagaimana mungkin MK yang diberi tugas menjaga dan menjadi benteng tegaknya konstitusi justru bertindak sebaliknya, yaitu dengan sadar dan dengan penuh kesengajaan membiarkan sekaligus memberikan legitimasi terhadap Pengadilan Tipikor yang secara substansif sudah dinyatakan sendiri melanggar UUD 1945.
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
| Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
00000005637 |
347.04 IDA p |
Dapat dipinjam | Mahkamah Konstitusi RI | Tersedia |
00000005636 |
001.01/HAR/P |
Dapat dipinjam | Mahkamah Konstitusi RI | Tersedia |
00000005634 |
347.04 IDA p |
Dapat dipinjam | Mahkamah Konstitusi RI | Tersedia |
00000005635 |
347.04 IDA p |
Dapat dipinjam | Mahkamah Konstitusi RI | Tersedia |
Format MARC21 - Total 26 field
| Tag | Ind1 | Ind2 | Nilai | Urutan |
|---|---|---|---|---|
| 001 | _ |
_ |
INLIS000000000000027 | 1 |
| 005 | _ |
_ |
20221110051536 | 2 |
| 035 | # |
# |
$a 0010-0520000027 | 3 |
| 008 | _ |
_ |
221110################|##########|#ind## | 4 |
| 020 | # |
# |
$a - | 5 |
| 041 | _ |
_ |
$a ind | 6 |
| 082 | # |
# |
$a 347.04 | 7 |
| 084 | # |
# |
$a 347.04 IDA p | 8 |
| 100 | _ |
# |
$a Ida Syafrida Harahap | 9 |
| 245 | 1 |
# |
$a Pengadilan Tipikor Pasca Putusan MK : $b Kajian Akademis & Draft RUU Pengadilan Tipikor Baru /$c Ida Syafrida Harahap | 10 |
| 260 | # |
# |
$a Jakarta :$b MTI,$c 2007 | 11 |
| 300 | # |
# |
$a x, 146 p.; 17 x 24 cm ; $c 17 x 24 cm | 12 |
| 520 | # |
# |
$a Untuk kesekian kalinya, Mahkamah Konstitusi membuat keputusan yang menyulut kontroversi di masyarakat. Putusan MK dalam perkara No. 012-016-019/PUU-IV/2006 tanggal 19 Desember 2006 tentang Pengadilan Tipikor adalah contoh mutakhir. Keputusan MK itu disambut pro dan kontra oleh sejumlah kalangan. Sebagian yang kontra berpendapat bahwa keputusan MK itu mengacaukan hukum dan peradilan di Indonesia, dan amat merusak citra MK sendiri. Sebagaimana dikemukakan oleh Adnan Buyung Nasution, putusan MK tersebut benar-benar kontradiktif , bahkan sudah diluar logika hukum, karena dengan putusan tersebuut berarti di satu pihak MK mengakui secara eksplisit bahwa keberadaan Pengadilan Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 atau tegasnya inkonstitusional. Namun, dengan keputusan yang sama, MK dengan sadar dan sengaja mengizinkan suatu pelanggaran konstitusi dengan membolehkan Pengadilan Tipikor berjalan terus selama tiga tahun ke depan sampai dibentuknya UU tipikor tersendiri. Pengacara senior itu mempertanyakan, bagaimana mungkin MK yang diberi tugas menjaga dan menjadi benteng tegaknya konstitusi justru bertindak sebaliknya, yaitu dengan sadar dan dengan penuh kesengajaan membiarkan sekaligus memberikan legitimasi terhadap Pengadilan Tipikor yang secara substansif sudah dinyatakan sendiri melanggar UUD 1945. | 13 |
| 650 | _ |
4 |
$a Hak Asasi Manusia | 14 |
| 990 | # |
# |
$a 05637/MKRI-P/VII-2008 | 15 |
| 990 | # |
# |
$a 05636/MKRI-P/VII-2008 | 16 |
| 990 | # |
# |
$a 05634/MKRI-P/VII-2008 | 17 |
| 990 | # |
# |
$a 05635/MKRI-P/VII-2008 | 18 |
| 990 | # |
# |
$a 05634/MKRI-P/VII-2008 | 19 |
| 990 | # |
# |
$a 05637/MKRI-P/VII-2008 | 20 |
| 990 | # |
# |
$a 05636/MKRI-P/VII-2008 | 21 |
| 990 | # |
# |
$a 05635/MKRI-P/VII-2008 | 22 |
| 990 | # |
# |
$a 05635/MKRI-P/VII-2008 | 23 |
| 990 | # |
# |
$a 05637/MKRI-P/VII-2008 | 24 |
| 990 | # |
# |
$a 05636/MKRI-P/VII-2008 | 25 |
| 990 | # |
# |
$a 05634/MKRI-P/VII-2008 | 26 |
Penjelasan Field MARC21:
- 001: Control Number
- 005: Date and Time of Latest Transaction
- 020: ISBN
- 100: Main Entry - Personal Name
- 245: Title Statement
- 250: Edition Statement
- 260: Publication Information
- 300: Physical Description
- 650: Subject
- 700: Added Entry - Personal Name
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 17 Feb 2009
Disetujui OPAC: 08 May 2020
Disetujui OPAC: 08 May 2020