Detail Katalog

ID: 5084
Cover Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang / Man S. Sastrawidjaja

Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang / Man S. Sastrawidjaja

Edisi: Cet.1

Pengarang:
Man S. Sastrawidjaja
Penerbit:
Premada Media,
Tempat Terbit:
Bandung :
Tahun Terbit:
2006
Bahasa:
ind
Subjek
Hukum Kepailitan
Deskripsi Fisik:
viii, 436p.; 21cm. ; 21cm.
ISBN:
9794140155
Nomor Panggil:
346.078 MAN h
Control Number:
INLIS000000000005084
BIB ID:
0010-0520005084
Catatan
Masalah pengaturan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang adalah masalah setiap orang yang pernah atau sedang menjadi debitor dan kreditor. Setiap orang tidak terbatas sebagai pengusaha, bukan pengusaha, pendagang bukan pendagang, badan hukum, bukan badan hukum, termasuk orang perorangan bahkan harta warisan dapat dinyatakan pailit. Pihak yang dapat dimohonkan pailit adalah debitor. Dalam peraturan perundang-undangan harus terdapat definisi yang tepat mengenai debitor yang dimaksud, sehingga memudahkan dalam penyelesaian kasus-kasus melalui pengadilan.
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode Nomor Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000007996 346.078/SAS/H Dapat dipinjam Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
00000007995 346.078 MAN h Dapat dipinjam Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
Format MARC21 - Total 19 field
Tag Ind1 Ind2 Nilai Urutan
001 _ _ INLIS000000000005084 1
005 _ _ 20221107011935 2
035 # # $a 0010-0520005084 3
008 _ _ 221107################|##########|#ind## 4
020 # # $a 9794140155 5
041 _ _ $a ind 6
082 # # $a 346.078 7
084 # # $a 346.078 MAN h 8
100 _ # $a Man S. Sastrawidjaja 9
245 1 # $a Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang /$c Man S. Sastrawidjaja 10
250 # # $a Cet.1 11
260 # # $a Bandung :$b Premada Media,$c 2006 12
300 # # $a viii, 436p.; 21cm. ; $c 21cm. 13
520 # # $a Masalah pengaturan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang adalah masalah setiap orang yang pernah atau sedang menjadi debitor dan kreditor. Setiap orang tidak terbatas sebagai pengusaha, bukan pengusaha, pendagang bukan pendagang, badan hukum, bukan badan hukum, termasuk orang perorangan bahkan harta warisan dapat dinyatakan pailit. Pihak yang dapat dimohonkan pailit adalah debitor. Dalam peraturan perundang-undangan harus terdapat definisi yang tepat mengenai debitor yang dimaksud, sehingga memudahkan dalam penyelesaian kasus-kasus melalui pengadilan. 14
650 _ 4 $a Hukum Kepailitan 15
990 # # $a 07996/MKRI-P/XI-2008 16
990 # # $a 07995/MKRI-P/XI-2008 17
990 # # $a 07995/MKRI-P/XI-2008 18
990 # # $a 07996/MKRI-P/XI-2008 19
Penjelasan Field MARC21:
  • 001: Control Number
  • 005: Date and Time of Latest Transaction
  • 020: ISBN
  • 100: Main Entry - Personal Name
  • 245: Title Statement
  • 250: Edition Statement
  • 260: Publication Information
  • 300: Physical Description
  • 650: Subject
  • 700: Added Entry - Personal Name
Informasi Katalog

Ditambahkan: 12 Nov 2008
Disetujui OPAC: 08 May 2020
Export