Detail Katalog
ID: 5237
Penuntun Praktis Perjanjian Kuasa menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata / Djaja S. Meliala
Edisi: Cet.1
Pengarang:
Djaja S. Meliala
Djaja S. Meliala
Penerbit:
Nuansa,
Nuansa,
Tempat Terbit:
Bandung :
Bandung :
Tahun Terbit:
2008
2008
Bahasa:
ind
ind
Subjek
Hukum perjanjian
Deskripsi Fisik:
viii, 150p.; 18cm. ; 18cm.
viii, 150p.; 18cm. ; 18cm.
ISBN:
9789791272940
9789791272940
Nomor Panggil:
346.02 DJA p
346.02 DJA p
Control Number:
INLIS000000000005237
INLIS000000000005237
BIB ID:
0010-0520005237
0010-0520005237
Catatan
p.150 ; Pemberian kuasa, adalah suatu perbuatan hukum yang bersumber pada perjanjian yang sering dilakukan dalam kehidupan sehari-hari, oleh karena bermacam-macam alasan, disamping kesibukan sehari-hari sebagai anggota masyarakat yang demikian kompleks. Untuk mengatasi dan mengatur keadaan semacam ini, seseorang akan memerlukan bantuan atau jasa pihak lain dengan syarat atau formalitas-formalitas seperti yang ditentukan oleh undang-undang. Dalam lapangan hukum materiil, hal ini diatur dalam buku III, Bab XVI, Pasal 1792 sampai dengan Pasal 1819 KUH Perdata. Dalam lapangan hukum formil, diatur dalam Pasal 123 HIR (Pasal 147 R. Bg) Dalam Perjanjian pemberian kuasa, selalu ada pihak atau lebih, yakni pemberi kuasa(latsgever) dan pemberi kuasa (lasthebber) Pemberi kuasa adalah orang yang telah dewasa dan tidak berada dibawah pengampuan (Pasal 1330 KUH Perdata) Menurut Pasal 1798 KUH Perdata, seorang anak yang belum dewasa dapat ditunjuk menjadi penerima kuasa, tetapi pemberi kuasa tidak dapat menuntut penerima kuasa(yang masih belum dewasa), jika terjadi hal-hal yang merugikan pemberi kuasa. Si pemberi kuasa dapat menggugat secara langsung orang dengan siapa si penerima kuasa telah bertindak dalam kedudukannya dan menuntut daripadanya pemenuhan persetujuannya (Pasal 1799 KUH Perdata)
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
| Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
00000008438 |
346.02 DJA p |
Dapat dipinjam | Mahkamah Konstitusi RI | Tersedia |
00000008437 |
346.02 DJA p |
Dapat dipinjam | Mahkamah Konstitusi RI | Tersedia |
Format MARC21 - Total 22 field
| Tag | Ind1 | Ind2 | Nilai | Urutan |
|---|---|---|---|---|
| 001 | _ |
_ |
INLIS000000000005237 | 1 |
| 005 | _ |
_ |
20221103032935 | 2 |
| 035 | # |
# |
$a 0010-0520005237 | 3 |
| 008 | _ |
_ |
221103################|##########|#ind## | 4 |
| 020 | # |
# |
$a 9789791272940 | 5 |
| 041 | _ |
_ |
$a ind | 6 |
| 082 | # |
# |
$a 346.02 | 7 |
| 084 | # |
# |
$a 346.02 DJA p | 8 |
| 100 | _ |
# |
$a Djaja S. Meliala | 9 |
| 245 | 1 |
# |
$a Penuntun Praktis Perjanjian Kuasa menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata /$c Djaja S. Meliala | 10 |
| 250 | # |
# |
$a Cet.1 | 11 |
| 260 | # |
# |
$a Bandung :$b Nuansa,$c 2008 | 12 |
| 300 | # |
# |
$a viii, 150p.; 18cm. ; $c 18cm. | 13 |
| 504 | # |
# |
$a p.150 | 14 |
| 520 | # |
# |
$a Pemberian kuasa, adalah suatu perbuatan hukum yang bersumber pada perjanjian yang sering dilakukan dalam kehidupan sehari-hari, oleh karena bermacam-macam alasan, disamping kesibukan sehari-hari sebagai anggota masyarakat yang demikian kompleks. Untuk mengatasi dan mengatur keadaan semacam ini, seseorang akan memerlukan bantuan atau jasa pihak lain dengan syarat atau formalitas-formalitas seperti yang ditentukan oleh undang-undang. Dalam lapangan hukum materiil, hal ini diatur dalam buku III, Bab XVI, Pasal 1792 sampai dengan Pasal 1819 KUH Perdata. Dalam lapangan hukum formil, diatur dalam Pasal 123 HIR (Pasal 147 R. Bg) Dalam Perjanjian pemberian kuasa, selalu ada pihak atau lebih, yakni pemberi kuasa(latsgever) dan pemberi kuasa (lasthebber) Pemberi kuasa adalah orang yang telah dewasa dan tidak berada dibawah pengampuan (Pasal 1330 KUH Perdata) Menurut Pasal 1798 KUH Perdata, seorang anak yang belum dewasa dapat ditunjuk menjadi penerima kuasa, tetapi pemberi kuasa tidak dapat menuntut penerima kuasa(yang masih belum dewasa), jika terjadi hal-hal yang merugikan pemberi kuasa. Si pemberi kuasa dapat menggugat secara langsung orang dengan siapa si penerima kuasa telah bertindak dalam kedudukannya dan menuntut daripadanya pemenuhan persetujuannya (Pasal 1799 KUH Perdata) | 15 |
| 650 | _ |
4 |
$a Hukum perjanjian | 16 |
| 990 | # |
# |
$a 08438/MKRI-P/XII-2008 | 17 |
| 990 | # |
# |
$a 08437/MKRI-P/XII-2008 | 18 |
| 990 | # |
# |
$a 08437/MKRI-P/XII-2008 | 1 |
| 990 | # |
# |
$a 08438/MKRI-P/XII-2008 | 2 |
| 990 | # |
# |
$a 08438/MKRI-P/XII-2008 | 1 |
| 990 | # |
# |
$a 08437/MKRI-P/XII-2008 | 2 |
Penjelasan Field MARC21:
- 001: Control Number
- 005: Date and Time of Latest Transaction
- 020: ISBN
- 100: Main Entry - Personal Name
- 245: Title Statement
- 250: Edition Statement
- 260: Publication Information
- 300: Physical Description
- 650: Subject
- 700: Added Entry - Personal Name
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 23 Jan 2009
Disetujui OPAC: 08 May 2020
Disetujui OPAC: 08 May 2020