Detail Katalog

ID: 6866
Cover Aspek- aspek Pengubah Hukum / Abdul Manan

Aspek- aspek Pengubah Hukum / Abdul Manan

Pengarang:
Abdul Manan
Penerbit:
Universitas Atma Jaya,
Tempat Terbit:
Jakarta :
Tahun Terbit:
2006
Bahasa:
ind
Deskripsi Fisik:
xvi, 264p.; 21 cm. ; 21 cm.
ISBN:
979-3925-29-9
Nomor Panggil:
340 ABD a
Control Number:
INLIS000000000006866
BIB ID:
0010-0520006866
Catatan
p.254-263 ; Ada pendirian yang mengatakan bahwa kelahiran hukum harus dipahami dari sudut legal formal, yang menekankan bahwa formalitas prosedural pembentukan hukum menjadi unsur fundamental dalam menilai legalitas hukum. Hukum hanya diakui ada dalam peraturan perundang-undangan formal yang dibuat oleh lembaga legislatif, hukum bersifat konservatif dan kedudukan hakim dalam menegakkan hukum hanyalah sebagai corong atau juru bicara undang-undang yang tidak memiliki kewenangan untuk menafsir redaksional rumusan undang-undang. Tesis tersebut ditentang keras oleh aliran sociological yurisprudence yang berpendirian sebaliknya bahwa hukum harus dipahami sebagai hukum yang lahir dan berkembang seiring dengan tahap perkembangan, kecerdasan, kemajuan, dan kebudayaan masyarakat yang telah diterima dan terpelihara dalam tataran kehidupan masyarakat, karena sesungguhnya hukum itu lahir dibidani dan dibesarkan oleh masyarakat itu sendiri law is an invention of people.Oleh karena itu, eksistensi hukum tidak boleh terikat dan tidak boleh terbatas pada rumusan-rumusan yang gersang dari nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang di tengah-tengah masyarakat. Kedudukan hakim harus ditempatkan sebagai makhluk yang hidup dan dinamis yang memiliki kemampuan untuk menggali dan memahami hukum sesuai dengan perubahan dan perkembangannya, dan hakim harus dipandang legal untuk menerapkan hukum contra legem. Kedua tesis tersebut, dalam tataran praktik di lapangan dapat dikawinkan sehingga wacana baru yang disebut harmonisasi hukum dengan mengambil jalan moderat yang melahirkan pandangan bahwa dalam kasus-kasus tertentu, hukum dapat menerima perubahan-perubahan yang secara kasatmata telah melahirkan warna hukum lain yang tidak sama persis dengan rumusan hukum tertulisnya.
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode Nomor Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000014429 340/MAN/A Dapat dipinjam Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
00000008466 340 ABD a Dapat dipinjam Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
00000014430 340 ABD a Dapat dipinjam Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
0016459 340/MAN/A Dapat dipinjam Mahkamah Konstitusi RI Dipinjam
0017187 340/MAN/A Dapat dipinjam Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
00000008467 340/MAN/A Dapat dipinjam Mahkamah Konstitusi RI Dipinjam
00000014428 340 ABD a Dapat dipinjam Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
00000017936 340 MAN a Dapat dipinjam Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
00000017937 340 MAN a Dapat dipinjam Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
00000017938 340.3095 MAN a Dapat dipinjam Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
Format MARC21 - Total 69 field
Tag Ind1 Ind2 Nilai Urutan
001 _ _ INLIS000000000006866 1
005 _ _ 20221025035355 2
035 # # $a 0010-0520006866 3
008 _ _ 221025################|##########|#ind## 4
020 # # $a 979-3925-29-9 5
041 _ _ $a ind 6
082 # # $a 340 7
084 # # $a 340 ABD a 8
100 _ # $a Abdul Manan 9
245 1 # $a Aspek- aspek Pengubah Hukum /$c Abdul Manan 10
260 # # $a Jakarta :$b Universitas Atma Jaya,$c 2006 11
300 # # $a xvi, 264p.; 21 cm. ; $c 21 cm. 12
504 # # $a p.254-263 13
520 # # $a Ada pendirian yang mengatakan bahwa kelahiran hukum harus dipahami dari sudut legal formal, yang menekankan bahwa formalitas prosedural pembentukan hukum menjadi unsur fundamental dalam menilai legalitas hukum. Hukum hanya diakui ada dalam peraturan perundang-undangan formal yang dibuat oleh lembaga legislatif, hukum bersifat konservatif dan kedudukan hakim dalam menegakkan hukum hanyalah sebagai corong atau juru bicara undang-undang yang tidak memiliki kewenangan untuk menafsir redaksional rumusan undang-undang. Tesis tersebut ditentang keras oleh aliran sociological yurisprudence yang berpendirian sebaliknya bahwa hukum harus dipahami sebagai hukum yang lahir dan berkembang seiring dengan tahap perkembangan, kecerdasan, kemajuan, dan kebudayaan masyarakat yang telah diterima dan terpelihara dalam tataran kehidupan masyarakat, karena sesungguhnya hukum itu lahir dibidani dan dibesarkan oleh masyarakat itu sendiri law is an invention of people.Oleh karena itu, eksistensi hukum tidak boleh terikat dan tidak boleh terbatas pada rumusan-rumusan yang gersang dari nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang di tengah-tengah masyarakat. Kedudukan hakim harus ditempatkan sebagai makhluk yang hidup dan dinamis yang memiliki kemampuan untuk menggali dan memahami hukum sesuai dengan perubahan dan perkembangannya, dan hakim harus dipandang legal untuk menerapkan hukum contra legem. Kedua tesis tersebut, dalam tataran praktik di lapangan dapat dikawinkan sehingga wacana baru yang disebut harmonisasi hukum dengan mengambil jalan moderat yang melahirkan pandangan bahwa dalam kasus-kasus tertentu, hukum dapat menerima perubahan-perubahan yang secara kasatmata telah melahirkan warna hukum lain yang tidak sama persis dengan rumusan hukum tertulisnya. 14
990 # # $a 14427/MKRI-P/XI-2009 15
990 # # $a 14429/MKRI-P/XI-2009 16
990 # # $a 08466/MKRI-P/XII-2008 17
990 # # $a 14430/MKRI-P/XI-2009 18
990 # # $a 17935/MKRI-P/XI-2011 19
990 # # $a 17936/MKRI-P/XI-2011 20
990 # # $a 08467/MKRI-P/XII-2008 21
990 # # $a 14428/MKRI-P/XI-2009 22
990 # # $a 14428/MKRI-P/XI-2009 1
990 # # $a 14427/MKRI-P/XI-2009 2
990 # # $a 14429/MKRI-P/XI-2009 3
990 # # $a 08466/MKRI-P/XII-2008 4
990 # # $a 14430/MKRI-P/XI-2009 5
990 # # $a 17935/MKRI-P/XI-2011 6
990 # # $a 17936/MKRI-P/XI-2011 7
990 # # $a 08467/MKRI-P/XII-2008 8
990 # # $a 14430/MKRI-P/XI-2009 1
990 # # $a 14427/MKRI-P/XI-2009 2
990 # # $a 14429/MKRI-P/XI-2009 3
990 # # $a 08466/MKRI-P/XII-2008 4
990 # # $a 17935/MKRI-P/XI-2011 5
990 # # $a 17936/MKRI-P/XI-2011 6
990 # # $a 08467/MKRI-P/XII-2008 7
990 # # $a 14428/MKRI-P/XI-2009 8
990 # # $a 08466/MKRI-P/XII-2008 1
990 # # $a 14427/MKRI-P/XI-2009 2
990 # # $a 14429/MKRI-P/XI-2009 3
990 # # $a 14430/MKRI-P/XI-2009 4
990 # # $a 17935/MKRI-P/XI-2011 5
990 # # $a 17936/MKRI-P/XI-2011 6
990 # # $a 08467/MKRI-P/XII-2008 7
990 # # $a 14428/MKRI-P/XI-2009 8
990 # # $a 17936/MKRI-P/X-2010 23
990 # # $a 17937/MKRI-P/X-20107 24
990 # # $a 17937/MKRI-P/X-20107 25
990 # # $a 14427/MKRI-P/XI-2009 26
990 # # $a 14429/MKRI-P/XI-2009 27
990 # # $a 08466/MKRI-P/XII-2008 28
990 # # $a 14430/MKRI-P/XI-2009 29
990 # # $a 17935/MKRI-P/XI-2011 30
990 # # $a 17936/MKRI-P/XI-2011 31
990 # # $a 08467/MKRI-P/XII-2008 32
990 # # $a 14428/MKRI-P/XI-2009 33
990 # # $a 17936/MKRI-P/X-2010 34
990 # # $a 17936/MKRI-P/X-2010 35
990 # # $a 14427/MKRI-P/XI-2009 36
990 # # $a 14429/MKRI-P/XI-2009 37
990 # # $a 08466/MKRI-P/XII-2008 38
990 # # $a 14430/MKRI-P/XI-2009 39
990 # # $a 17935/MKRI-P/XI-2011 40
990 # # $a 17936/MKRI-P/XI-2011 41
990 # # $a 08467/MKRI-P/XII-2008 42
990 # # $a 14428/MKRI-P/XI-2009 43
990 # # $a 17937/MKRI-P/X-20107 44
990 # # $a 17938/MKRI-P/X-2010 45
Penjelasan Field MARC21:
  • 001: Control Number
  • 005: Date and Time of Latest Transaction
  • 020: ISBN
  • 100: Main Entry - Personal Name
  • 245: Title Statement
  • 250: Edition Statement
  • 260: Publication Information
  • 300: Physical Description
  • 650: Subject
  • 700: Added Entry - Personal Name
Informasi Katalog

Ditambahkan: 14 Jan 2009
Disetujui OPAC: 08 May 2020
Export