Detail Katalog

ID: 6961
Cover Menolak Imppunitas :  Serangkaian prinsip perlindungan dan pemajuan Hak Asasi Manusia Melalui Upaya memerangi Impunitas / Kontras

Menolak Imppunitas : Serangkaian prinsip perlindungan dan pemajuan Hak Asasi Manusia Melalui Upaya memerangi Impunitas / Kontras

Pengarang:
Menolak Imppunitas: Serangkaian prinsip perlindungan dan pemajuan Hak Asasi Manusia Melalui Upaya memerangi Impunitas
Penerbit:
Abacus,
Tempat Terbit:
Jakarta :
Tahun Terbit:
2005
Bahasa:
ind
Subjek
Hak Asasi Manusia
Deskripsi Fisik:
xii, 120p.; 21 cm ; 21 cm
ISBN:
9799822521
Nomor Panggil:
341.48 MEN
Control Number:
INLIS000000000006961
BIB ID:
0010-0520006961
Catatan
Impunity adalah "ketidakmungkinan -de jure atau de facto- untuk membawa pelaku pelanggaran hak asasi manusia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya baik dalam proses peradilan kriminal, sipil, administratif atau disipliner karena mereka tidak dapat dijadikan objek pemeriksaan yang dapat memungkinkan terciptanya penuntutan, penahanan, pengadilan, dan apabila dianggap bersalah , penghukuman dengan hukum yang sesuai, dan untuk melakukan reparasi kepada korban-korban mereka".
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode Nomor Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000005895 341.48 MEN Dapat dipinjam Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
Format MARC21 - Total 16 field
Tag Ind1 Ind2 Nilai Urutan
001 _ _ INLIS000000000006961 1
005 _ _ 20221029102848 2
035 # # $a 0010-0520006961 3
008 _ _ 221029################|##########|#ind## 4
020 # # $a 9799822521 5
041 _ _ $a ind 6
082 # # $a 341.48 7
084 # # $a 341.48 MEN 8
100 _ # $a Menolak Imppunitas: Serangkaian prinsip perlindungan dan pemajuan Hak Asasi Manusia Melalui Upaya memerangi Impunitas 9
245 1 # $a Menolak Imppunitas : $b Serangkaian prinsip perlindungan dan pemajuan Hak Asasi Manusia Melalui Upaya memerangi Impunitas /$c Kontras 10
260 # # $a Jakarta :$b Abacus,$c 2005 11
300 # # $a xii, 120p.; 21 cm ; $c 21 cm 12
520 # # $a Impunity adalah "ketidakmungkinan -de jure atau de facto- untuk membawa pelaku pelanggaran hak asasi manusia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya baik dalam proses peradilan kriminal, sipil, administratif atau disipliner karena mereka tidak dapat dijadikan objek pemeriksaan yang dapat memungkinkan terciptanya penuntutan, penahanan, pengadilan, dan apabila dianggap bersalah , penghukuman dengan hukum yang sesuai, dan untuk melakukan reparasi kepada korban-korban mereka". 13
650 _ 4 $a Hak Asasi Manusia 14
990 # # $a 05895/MKRI-P/X-2008 15
990 # # $a 05895/MKRI-P/X-2008 16
Penjelasan Field MARC21:
  • 001: Control Number
  • 005: Date and Time of Latest Transaction
  • 020: ISBN
  • 100: Main Entry - Personal Name
  • 245: Title Statement
  • 250: Edition Statement
  • 260: Publication Information
  • 300: Physical Description
  • 650: Subject
  • 700: Added Entry - Personal Name