Detail Katalog

ID: 7353
Cover Undang-undang Guru dan Dosen UU RI No.14 Th. 2005 / Sinar Grafika

Undang-undang Guru dan Dosen UU RI No.14 Th. 2005 / Sinar Grafika

Edisi: Cet. ke-2

Pengarang:
Sinar Grafika
Penerbit:
Djambatan,
Tempat Terbit:
Jakarta :
Tahun Terbit:
2009
Bahasa:
ind
Subjek
Pendidik - Undang-undang dan Peraturan -- Guru - Undang-undang dan Peraturan
Deskripsi Fisik:
viii, 164p.; 21cm ; 21cm
ISBN:
9789790072336
Nomor Panggil:
371.1/GRA/U
Control Number:
INLIS000000000007353
BIB ID:
0010-0520007353
Catatan
Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yakni berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Untuk itu, diperlukan pengaturan tentang kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional dalam Undang-undang No.14 tahun 2005.
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode Nomor Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000014394 371.1/GRA/U Dapat dipinjam Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
00000014395 371.1/GRA/U Dapat dipinjam Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
00000014396 371.1/GRA/U Dapat dipinjam Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
00000014397 371.1/GRA/U Dapat dipinjam Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
Format MARC21 - Total 20 field
Tag Ind1 Ind2 Nilai Urutan
001 _ _ INLIS000000000007353 1
005 _ _ 20241015043648 2
035 # # $a 0010-0520007353 3
008 _ _ 241015################|##########0#ind## 4
020 # # $a 9789790072336 5
041 _ _ $a ind 6
082 # # $a 371.1 7
084 # # $a 371.1/GRA/U 8
100 _ # $a Sinar Grafika 9
245 1 # $a Undang-undang Guru dan Dosen UU RI No.14 Th. 2005 /$c Sinar Grafika 10
250 # # $a Cet. ke-2 11
260 # # $a Jakarta :$b Djambatan,$c 2009 12
300 # # $a viii, 164p.; 21cm ; $c 21cm 13
520 # # $a Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yakni berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Untuk itu, diperlukan pengaturan tentang kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional dalam Undang-undang No.14 tahun 2005. 14
650 _ 4 $a Pendidik - Undang-undang dan Peraturan 15
650 _ 4 $a Guru - Undang-undang dan Peraturan 16
990 # # $a 14394/MKRI-P/XI-2009 17
990 # # $a 14395/MKRI-P/XI-2009 18
990 # # $a 14396/MKRI-P/XI-2009 19
990 # # $a 14397/MKRI-P/XI-2009 20
Penjelasan Field MARC21:
  • 001: Control Number
  • 005: Date and Time of Latest Transaction
  • 020: ISBN
  • 100: Main Entry - Personal Name
  • 245: Title Statement
  • 250: Edition Statement
  • 260: Publication Information
  • 300: Physical Description
  • 650: Subject
  • 700: Added Entry - Personal Name
Informasi Katalog

Ditambahkan: 10 Dec 2009
Disetujui OPAC: 08 May 2020
Export