Detail Katalog

ID: 7672
Cover Tidak Tersedia

Gambar cover belum diupload

Kewenangan dan Konsekuensi Yuridik Mahkamah Konstitusi dalam Penyelesaian Sengketa Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Tinjauan Hukum Acara)

Pengarang:
Muhamad Kaulam
Penerbit:
Universal Publishing
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2008
Bahasa:
ind
Deskripsi Fisik:
iv, 75 p; 30 cm
ISBN:
3004210067
Nomor Panggil:
348.04/KAU/k
Control Number:
INLIS000000000007672
BIB ID:
0010-0520007672
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Format MARC21 - Total 13 field
Tag Ind1 Ind2 Nilai Urutan
001 _ _ INLIS000000000007672 1
005 _ _ 20200508204052 2
008 _ _ 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| 3
020 _ _ $a 3004210067 4
035 _ _ 0010-0520007672 5
041 _ _ $a ind 6
082 _ _ $a 348.04 7
084 _ _ $a 348.04/KAU/k 8
100 _ _ $a Muhamad Kaulam 9
245 _ _ $a Kewenangan dan Konsekuensi Yuridik Mahkamah Konstitusi dalam Penyelesaian Sengketa Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Tinjauan Hukum Acara) 10
260 _ _ $a Jakarta $b Universal Publishing $c 2008 11
300 _ _ $a iv, 75 p; 30 cm$c 30 cm 12
520 _ _ $a Perubahan ketiga dan keempat Undang-Undang Dasar 1945 pada tahun 2001 dan 2002 merupakan lembaran baru system ketatanegaraan di Indonesia, yang mengakibatkan disepakati dan dibentuknya suatu organ khusus yang bertugas menjaga dan mengawal konstitusi. Organ tersebut adalah Mahkamah Konstitusi, kehadiran Mahkamah Konstitusi dituangkan dalam Pasal 7 B ayat (1), (2), (3), (4) dan ayat (5), Pasal 24 ayat (2), Pasal 24 ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan (6), kemudian dipertegas kembali dalam Pasa III Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945. Mahkamah Konstitusi memiliki 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban, yaitu menguji undang-Undang terhadap Undang Undang Dasar, memutuskan sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil pemilu dan wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/ atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. 13
Penjelasan Field MARC21:
  • 001: Control Number
  • 005: Date and Time of Latest Transaction
  • 020: ISBN
  • 100: Main Entry - Personal Name
  • 245: Title Statement
  • 250: Edition Statement
  • 260: Publication Information
  • 300: Physical Description
  • 650: Subject
  • 700: Added Entry - Personal Name
Informasi Katalog

Ditambahkan: 21 Jan 2015
Disetujui OPAC: 08 May 2020
Export