Detail Katalog

ID: 7767
Cover Menerobos positivisme hukum :  kritik terhadap peradilan Asrori / Faisal

Menerobos positivisme hukum : kritik terhadap peradilan Asrori / Faisal

Edisi: Cet. 2

Pengarang:
Faisal
Penerbit:
Gramata,
Tempat Terbit:
Jakarta :
Tahun Terbit:
2012
Bahasa:
ind
Subjek
Law reform - Indonesia. | Law enforcement - Indonesia. | Law - Indonesia.
Deskripsi Fisik:
xvi, 200 hlm. ; 21 cm.
ISBN:
978-602-8986-61-8
Nomor Panggil:
340.3 FAI m
Control Number:
INLIS000000000007767
BIB ID:
0010-0520007767
Catatan
"Peradilan Asrori merupakan salah satu contoh miscarriage of justice yang pernah terjadi dalam peradilan pidana di Indonesia, yaitu perilaku yang menunjukkan gagalnya penegak hukum kasus Asrori dalam mencapai tujuan tegaknya keadilan. Hal ini di sebabkan oleh perilaku penegak hukum yang menggunakan cara-cara konvensional dalam menjalankan tugas dan fungsinya, yaitu cara berhukum yang hanya bersandarkan pada aspek kepastian hukum semata. Di mana peradilan Asrori tidak dapat dihentikan karena bertentangan dengan prinsip kepastian hukum; seperti apa yang disebutkan dalam Pasal 3 KUHAP yaitu; “peradilan dilakukan menurut cara yang di atur dalam undang-undang ini”, dengan demikian, di luar ketentuan mekanisme KUHAP, maka tindakan menghentikan persidangan Sugik tidak dapat dibenarkan. Persoalannya apakah peradilan Asrori yang menyidangkan terdakwa saudara Sugik harus tetap melanjutkan persidangan, sementara mereka adalah korban salah tangkap. Dengan demikian perlu kiranya melakukan penerobosan hukum melalui penafsiran yang meninggalkan arus utama (penafsiran positivisme hukum) dengan menggunakan pisau analisa studi hukum progresif. Sebagaimana penafsiran kritikal hukum progresif berupaya merefleksikan perilaku penegak hukum Asrori dalam menempatkan hukum sebagai ajaran kemanusiaan dan keadilan. Penegak hukum diharapkan dapat berperan aktif untuk mengintegrasikan keadilan dan kebahagiaan semata-mata demi keadilan. Kemudian penafsiran kritikal hukum progresif dapat menjadi kerangka berfikir penegak hukum dengan menggunakan paradigma pembebasan, yaitu membebaskan diri dari cara berfikir yang positivistik, sehingga penegak hukum tidak sekedar menjadi tawanan undang-undang.
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode Nomor Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000022945 340.3 FAI m Dapat dipinjam Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
00000022946 340.3 FAI m Dapat dipinjam Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
00000022947 340.3 FAI m Dapat dipinjam Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
00000022948 340.3 FAI m Dapat dipinjam Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
Format MARC21 - Total 35 field
Tag Ind1 Ind2 Nilai Urutan
001 _ _ INLIS000000000007767 1
005 _ _ 20221027025111 2
035 # # $a 0010-0520007767 3
008 _ _ 221027################g##########0#ind## 4
020 # # $a 978-602-8986-61-8 5
041 _ _ $a ind 6
082 # # $a 340.3 7
084 # # $a 340.3 FAI m 8
100 _ # $a Faisal 9
245 1 # $a Menerobos positivisme hukum : $b kritik terhadap peradilan Asrori /$c Faisal 10
260 # # $a Jakarta :$b Gramata,$c 2012 11
300 # # $a xvi, 200 hlm. ; $c 21 cm. 12
520 # # $a "Peradilan Asrori merupakan salah satu contoh miscarriage of justice yang pernah terjadi dalam peradilan pidana di Indonesia, yaitu perilaku yang menunjukkan gagalnya penegak hukum kasus Asrori dalam mencapai tujuan tegaknya keadilan. Hal ini di sebabkan oleh perilaku penegak hukum yang menggunakan cara-cara konvensional dalam menjalankan tugas dan fungsinya, yaitu cara berhukum yang hanya bersandarkan pada aspek kepastian hukum semata. Di mana peradilan Asrori tidak dapat dihentikan karena bertentangan dengan prinsip kepastian hukum; seperti apa yang disebutkan dalam Pasal 3 KUHAP yaitu; “peradilan dilakukan menurut cara yang di atur dalam undang-undang ini”, dengan demikian, di luar ketentuan mekanisme KUHAP, maka tindakan menghentikan persidangan Sugik tidak dapat dibenarkan. Persoalannya apakah peradilan Asrori yang menyidangkan terdakwa saudara Sugik harus tetap melanjutkan persidangan, sementara mereka adalah korban salah tangkap. Dengan demikian perlu kiranya melakukan penerobosan hukum melalui penafsiran yang meninggalkan arus utama (penafsiran positivisme hukum) dengan menggunakan pisau analisa studi hukum progresif. Sebagaimana penafsiran kritikal hukum progresif berupaya merefleksikan perilaku penegak hukum Asrori dalam menempatkan hukum sebagai ajaran kemanusiaan dan keadilan. Penegak hukum diharapkan dapat berperan aktif untuk mengintegrasikan keadilan dan kebahagiaan semata-mata demi keadilan. Kemudian penafsiran kritikal hukum progresif dapat menjadi kerangka berfikir penegak hukum dengan menggunakan paradigma pembebasan, yaitu membebaskan diri dari cara berfikir yang positivistik, sehingga penegak hukum tidak sekedar menjadi tawanan undang-undang. 13
650 _ 4 $a Law reform - Indonesia. | Law enforcement - Indonesia. | Law - Indonesia. 14
250 # # $a Cet. 2 15
990 # # $a 22945/MKRI-P/XI-2014 16
990 # # $a 22946/MKRI-P/XI-2014 17
990 # # $a 22947/MKRI-P/XI-2014 18
990 # # $a 22948/MKRI-P/XI-2014 19
990 # # $a 22948/MKRI-P/XI-2014 20
990 # # $a 22945/MKRI-P/XI-2014 21
990 # # $a 22946/MKRI-P/XI-2014 22
990 # # $a 22947/MKRI-P/XI-2014 23
990 # # $a 22947/MKRI-P/XI-2014 24
990 # # $a 22945/MKRI-P/XI-2014 25
990 # # $a 22946/MKRI-P/XI-2014 26
990 # # $a 22948/MKRI-P/XI-2014 27
990 # # $a 22946/MKRI-P/XI-2014 28
990 # # $a 22945/MKRI-P/XI-2014 29
990 # # $a 22947/MKRI-P/XI-2014 30
990 # # $a 22948/MKRI-P/XI-2014 31
990 # # $a 22945/MKRI-P/XI-2014 32
990 # # $a 22946/MKRI-P/XI-2014 33
990 # # $a 22947/MKRI-P/XI-2014 34
990 # # $a 22948/MKRI-P/XI-2014 35
Penjelasan Field MARC21:
  • 001: Control Number
  • 005: Date and Time of Latest Transaction
  • 020: ISBN
  • 100: Main Entry - Personal Name
  • 245: Title Statement
  • 250: Edition Statement
  • 260: Publication Information
  • 300: Physical Description
  • 650: Subject
  • 700: Added Entry - Personal Name
Informasi Katalog

Ditambahkan: 05 Feb 2015
Disetujui OPAC: 08 May 2020
Export