Detail Katalog
ID: 7812
Berfilsafat dalam Putusan Hakim (Teori dan Praktik) / Ahmad Zaenal Fanani
Pengarang:
Ahmad Zaenal Fanani
Ahmad Zaenal Fanani
Penerbit:
Mandar Maju,
Mandar Maju,
Tempat Terbit:
Bandung :
Bandung :
Tahun Terbit:
2014
2014
Bahasa:
ind
ind
Subjek
1. Filsafat Hukum 2. Teori Hukum 3. Putusan Hakim
Deskripsi Fisik:
xix, 235 p.; 21 cm. ; 21 cm.
xix, 235 p.; 21 cm. ; 21 cm.
ISBN:
9789795384311
9789795384311
Nomor Panggil:
340.1/FAN/b
340.1/FAN/b
Control Number:
INLIS000000000007812
INLIS000000000007812
BIB ID:
0010-0520007812
0010-0520007812
Catatan
Harus diakui banyak putusan hakim yang terlalu normatif dan tidak mencerminkan nilai keadilan, kurang menggali nilai-nilai yang hidup di masyarakat, lebih suka menjadi corong undang-undang dan tidak berani melakukan penemuan hukum dan pembaruan hukum. Salah satu penyebabnya adalah karena hakim jarang yang mau berpikir falsafati atau menggunakan filsafat hukum dalam putusannya. Padahal keadilan adalah tema utama yang selalu digali dan didiskusikan secara terus menerus oleh para filsuf dalam filsafat hukum. Dibalik teks-teks hukum yang normatif, ada filsafat hukum yang melatari dan menjadi inti dari adanya hukum tersebut, yaitu keadilan. Inti hukum tersebut yang seharusnya dijadikan pegangan oleh semua hakim dalam proses persidangan dan pengambilan putusan. Jika setiap putusan hakim melalui proses falsafati di atas maka Hakim layak disebut sebagai Filsuf Hukum. Sang filsuf yang tidak hanya bergelut dengan teori-teori filsafat hukum an-sich akan tetapi juga mengamalkan teori-teori tersebut dalam ranah hukum praktis. Berbeda dengan filsuf hukum lainnya yang hanya bergelut di wilayah teori dan tidak pernah berpraktek. Buku ini menggugah para hakim dan publik agar berpikir falsafati dalam putusannya dan dalam proses penegakan hukum, tidak jumud dalam berpikir, berani melakukan terobosan dan pembaruan hukum dalam penyelesaian sengketa. Buku ini mengkaji secara mendalam problematika penegakan keadilan dalam putusan hakim, penalaran hukum yang seharusnya dipakai oleh hakim, diskursus penegakan keadilan dalam hukum keluarga di Indonesia, konsep pembuatan putusan yang baik serta beberapa contoh putusan sebagai contoh konkret penegakan keadilan dalam putusan hakim.
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
| Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
00000023444 |
340.1/FAN/b |
Dapat dipinjam | Mahkamah Konstitusi RI | Tersedia |
00000023443 |
340.1/FAN/b |
Dapat dipinjam | Mahkamah Konstitusi RI | Tersedia |
Format MARC21 - Total 16 field
| Tag | Ind1 | Ind2 | Nilai | Urutan |
|---|---|---|---|---|
| 001 | _ |
_ |
INLIS000000000007812 | 1 |
| 005 | _ |
_ |
20241028025950 | 2 |
| 035 | # |
# |
$a 0010-0520007812 | 3 |
| 008 | _ |
_ |
241028################|##########0#ind## | 4 |
| 020 | # |
# |
$a 9789795384311 | 5 |
| 041 | _ |
_ |
$a ind | 6 |
| 082 | # |
# |
$a 340.1 | 7 |
| 084 | # |
# |
$a 340.1/FAN/b | 8 |
| 100 | _ |
# |
$a Ahmad Zaenal Fanani | 9 |
| 245 | 1 |
# |
$a Berfilsafat dalam Putusan Hakim (Teori dan Praktik) /$c Ahmad Zaenal Fanani | 10 |
| 260 | # |
# |
$a Bandung :$b Mandar Maju,$c 2014 | 11 |
| 300 | # |
# |
$a xix, 235 p.; 21 cm. ; $c 21 cm. | 12 |
| 520 | # |
# |
$a Harus diakui banyak putusan hakim yang terlalu normatif dan tidak mencerminkan nilai keadilan, kurang menggali nilai-nilai yang hidup di masyarakat, lebih suka menjadi corong undang-undang dan tidak berani melakukan penemuan hukum dan pembaruan hukum. Salah satu penyebabnya adalah karena hakim jarang yang mau berpikir falsafati atau menggunakan filsafat hukum dalam putusannya. Padahal keadilan adalah tema utama yang selalu digali dan didiskusikan secara terus menerus oleh para filsuf dalam filsafat hukum. Dibalik teks-teks hukum yang normatif, ada filsafat hukum yang melatari dan menjadi inti dari adanya hukum tersebut, yaitu keadilan. Inti hukum tersebut yang seharusnya dijadikan pegangan oleh semua hakim dalam proses persidangan dan pengambilan putusan. Jika setiap putusan hakim melalui proses falsafati di atas maka Hakim layak disebut sebagai Filsuf Hukum. Sang filsuf yang tidak hanya bergelut dengan teori-teori filsafat hukum an-sich akan tetapi juga mengamalkan teori-teori tersebut dalam ranah hukum praktis. Berbeda dengan filsuf hukum lainnya yang hanya bergelut di wilayah teori dan tidak pernah berpraktek. Buku ini menggugah para hakim dan publik agar berpikir falsafati dalam putusannya dan dalam proses penegakan hukum, tidak jumud dalam berpikir, berani melakukan terobosan dan pembaruan hukum dalam penyelesaian sengketa. Buku ini mengkaji secara mendalam problematika penegakan keadilan dalam putusan hakim, penalaran hukum yang seharusnya dipakai oleh hakim, diskursus penegakan keadilan dalam hukum keluarga di Indonesia, konsep pembuatan putusan yang baik serta beberapa contoh putusan sebagai contoh konkret penegakan keadilan dalam putusan hakim. | 13 |
| 650 | _ |
4 |
$a 1. Filsafat Hukum 2. Teori Hukum 3. Putusan Hakim | 14 |
| 990 | # |
# |
$a 23444/MKRI-P/I-2015 | 15 |
| 990 | # |
# |
$a 23443/MKRI-P/I-2015 | 16 |
Penjelasan Field MARC21:
- 001: Control Number
- 005: Date and Time of Latest Transaction
- 020: ISBN
- 100: Main Entry - Personal Name
- 245: Title Statement
- 250: Edition Statement
- 260: Publication Information
- 300: Physical Description
- 650: Subject
- 700: Added Entry - Personal Name
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 03 Feb 2015
Disetujui OPAC: 08 May 2020
Disetujui OPAC: 08 May 2020