Detail Katalog

ID: 7823
Cover Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa :  Ditinjau Dalam Perpektif Peraturan Perundang-Undangan / Susilawetty

Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa : Ditinjau Dalam Perpektif Peraturan Perundang-Undangan / Susilawetty

Pengarang:
Susilawetty
Penerbit:
Gramata,
Tempat Terbit:
Jakarta :
Tahun Terbit:
2013
Bahasa:
ind
Subjek
Arbitration, Industrial - Law and legislation - Indonesia. -- Dispute resolution (Law) - Indonesia.
Deskripsi Fisik:
xiv, 219 p.; 24 cm ; 24 cm
ISBN:
978-602-8986-65-6
Nomor Panggil:
347.09 SUS a
Control Number:
INLIS000000000007823
BIB ID:
0010-0520007823
Catatan
Penyelesaian sengketa melalui arbitrase sudah diatur dalam peraturan perundang-undang pada zaman Pemerintahan Belanda. Sebagai landasan berpijak bagi orang Indonesia ( golongan Pribumi ) ingin menyelesaikan sengketa mereka di luar pengadilan adalah Pasal 377 HIR atau Pasal 705 RBG yang isinya: Jika orang Indonesia dan orang Timur Asing menghendaki perselisihan mereka diputus oleh juru pisah, maka mereka wajib mengikuti peraturan yang berlaku bagi orang Eropa. Karena ketentuan pasal ini tidak memuat aturan lebih lanjut tentang arbitrase, maka untuk menghindari kekosongan hukum Pasal 377 HIR atau Pasal 705 RBG langsung menunjuk aturan pasal-pasal arbitrase yang terdapat dalam Reglement Hukum Acara Perdata Stb 1847 Nomor 52. Sehubungan dengan ketentuan arbitrase yang dimuat dalam Pasal 615 sampai dengan 651 Reglement Hukum Acara Perdata sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dunia usaha, perkembangan lalu lintas di bidang perdagangan nasional maupun internasional, maka pada tahun 1999 melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 ditetapkan Undang-Undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Pada umumnya, lembaga arbitrase memiliki kelebihan dibandingkan lembaga peradilan lain, yaitu: kerahasiannya sengketa para pihak terjamin, keterlambatan yang diakibatkan oleh proses prosedural dan administratif dapat dihindari, masing-masing pihak dapat memilih arbiter sesuai keinginan mereka, arbiter lebih berpengalaman dalam menyelesaikan sengketa yang berkaitan, para pihak dapat menentukan jalur hukum yang akan digunakan untuk menyelesaikan sengketa, mereka dapat menentukan proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase dan putusan arbiter merupakan putusan bersifat final yang mengikat para pihak. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur alternatif penyelesaian sengketa selain melalui arbitrase yakni melalui konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli. Penyelesaian sengketa melalui hal tersebut sudah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku secara khusus, adapun sebagai payung hukumnya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999."
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode Nomor Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000023064 347.09 SUS a Dapat dipinjam Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
00000023063 347.09 SUS a Dapat dipinjam Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
00000023062 347.09 SUS a Dapat dipinjam Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
00000023061 347.09 SUS a Dapat dipinjam Mahkamah Konstitusi RI Tersedia
Format MARC21 - Total 35 field
Tag Ind1 Ind2 Nilai Urutan
001 _ _ INLIS000000000007823 1
005 _ _ 20221109083256 2
035 # # $a 0010-0520007823 3
008 _ _ 221109################|##########|#ind## 4
020 # # $a 978-602-8986-65-6 5
041 _ _ $a ind 6
082 # # $a 347.09 7
084 # # $a 347.09 SUS a 8
100 _ # $a Susilawetty 9
245 1 # $a Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa : $b Ditinjau Dalam Perpektif Peraturan Perundang-Undangan /$c Susilawetty 10
260 # # $a Jakarta :$b Gramata,$c 2013 11
300 # # $a xiv, 219 p.; 24 cm ; $c 24 cm 12
520 # # $a Penyelesaian sengketa melalui arbitrase sudah diatur dalam peraturan perundang-undang pada zaman Pemerintahan Belanda. Sebagai landasan berpijak bagi orang Indonesia ( golongan Pribumi ) ingin menyelesaikan sengketa mereka di luar pengadilan adalah Pasal 377 HIR atau Pasal 705 RBG yang isinya: Jika orang Indonesia dan orang Timur Asing menghendaki perselisihan mereka diputus oleh juru pisah, maka mereka wajib mengikuti peraturan yang berlaku bagi orang Eropa. Karena ketentuan pasal ini tidak memuat aturan lebih lanjut tentang arbitrase, maka untuk menghindari kekosongan hukum Pasal 377 HIR atau Pasal 705 RBG langsung menunjuk aturan pasal-pasal arbitrase yang terdapat dalam Reglement Hukum Acara Perdata Stb 1847 Nomor 52. Sehubungan dengan ketentuan arbitrase yang dimuat dalam Pasal 615 sampai dengan 651 Reglement Hukum Acara Perdata sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dunia usaha, perkembangan lalu lintas di bidang perdagangan nasional maupun internasional, maka pada tahun 1999 melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 ditetapkan Undang-Undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Pada umumnya, lembaga arbitrase memiliki kelebihan dibandingkan lembaga peradilan lain, yaitu: kerahasiannya sengketa para pihak terjamin, keterlambatan yang diakibatkan oleh proses prosedural dan administratif dapat dihindari, masing-masing pihak dapat memilih arbiter sesuai keinginan mereka, arbiter lebih berpengalaman dalam menyelesaikan sengketa yang berkaitan, para pihak dapat menentukan jalur hukum yang akan digunakan untuk menyelesaikan sengketa, mereka dapat menentukan proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase dan putusan arbiter merupakan putusan bersifat final yang mengikat para pihak. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur alternatif penyelesaian sengketa selain melalui arbitrase yakni melalui konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli. Penyelesaian sengketa melalui hal tersebut sudah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku secara khusus, adapun sebagai payung hukumnya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999." 13
650 _ 4 $a Arbitration, Industrial - Law and legislation - Indonesia. 14
650 _ 4 $a Dispute resolution (Law) - Indonesia. 15
990 # # $a 23064/MKRI-P/XI-2014 16
990 # # $a 23063/MKRI-P/XI-2014 17
990 # # $a 23062/MKRI-P/XI-2014 18
990 # # $a 23061/MKRI-P/XI-2014 19
990 # # $a 23063/MKRI-P/XI-2014 20
990 # # $a 23064/MKRI-P/XI-2014 21
990 # # $a 23062/MKRI-P/XI-2014 22
990 # # $a 23061/MKRI-P/XI-2014 23
990 # # $a 23062/MKRI-P/XI-2014 24
990 # # $a 23064/MKRI-P/XI-2014 25
990 # # $a 23063/MKRI-P/XI-2014 26
990 # # $a 23061/MKRI-P/XI-2014 27
990 # # $a 23064/MKRI-P/XI-2014 28
990 # # $a 23063/MKRI-P/XI-2014 29
990 # # $a 23062/MKRI-P/XI-2014 30
990 # # $a 23061/MKRI-P/XI-2014 31
990 # # $a 23061/MKRI-P/XI-2014 32
990 # # $a 23064/MKRI-P/XI-2014 33
990 # # $a 23063/MKRI-P/XI-2014 34
990 # # $a 23062/MKRI-P/XI-2014 35
Penjelasan Field MARC21:
  • 001: Control Number
  • 005: Date and Time of Latest Transaction
  • 020: ISBN
  • 100: Main Entry - Personal Name
  • 245: Title Statement
  • 250: Edition Statement
  • 260: Publication Information
  • 300: Physical Description
  • 650: Subject
  • 700: Added Entry - Personal Name
Informasi Katalog

Ditambahkan: 02 Feb 2015
Disetujui OPAC: 08 May 2020
Export